BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perubahan III dan IV UUD 1945 telah mengubah status dan peran MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat berubah dari lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang disebutkan secara eksplist dalam UUD 1945 menjadi lembaga negara.
Setelah adanya Perubahan UUD 1945 maka berakhirlah kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat. Dan berakhir juga kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara dalam struktur kelembagaan Negara di Indonesia.
Hukum Tata Negara Indonesia menghadapi suatu masa perubahan besar dalam tugas dan wewenang lembaga Negara. Sangat penting untuk diselidiki bagaimanakah nantinya lembaga Negara melakukan tugas dan wewenangnya dan menjalankannya.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana Sistem Parlemen Setelah Perubahan UUD 1945?
- Apa Tugas Dan Wewenang MPR Yang Diatur Dalam UUD Sesudah Perubahan UUD 1945?
- Apa Tugas MPR Sesudah Amandemen UUD 1945?
- Bagaimana Wewenang MPR Sesudah Perubahan UUD 1945?
- Apa Tugas Dan Wewenang MPR Sesudah Undang-Undang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR, DPD Dan DPRD?
- Bagaimana Tugas MPR Setelah Undang-Undang Tentang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR Dan DPRD
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Parlemen Setelah Perubahan UUD 1945
Setelah dilakukan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Konsep MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara dihapus dengan Perubahan ke 4 Undang-Undang Dasar. MPR tidak lagi memegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. MPR tetap tidak bisa dikategorikan sebagai lembaga legislatif karena MPR tidak membuat peraturan perundang-undangan. Tetapi MPR masih bisa dikategorikan sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Karena susunan anggota MPR yang ada dalam Undang- Undang Dasar 1945 menurut pasal 2 UUD 1945 setelah Perubahan Keempat adalah : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.[1]
Jika dilihat dari komposisi anggota Majelis Permusywaratan Rakyat maka MPR dapat digolongkan sebagai lembaga parlemen. Dan masih ada kewenangan membuat Undang-Undang Dasar, memberhentikan presiden, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat dianggap institusi demokrasi perwakilan.
Representasi kepentingan rakyat secara nasional dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih melalui partai politik dalam pemilihan umum. Hal ini merupakan suatu tuntutan negara demokratis.
Representasi Dewan Perwakilan Daerah sebagai suatu lembaga perwakilan rakyat didaerah dipahami diantaranya karena:
- Secara sosiologis ikatan masyarakat dengan propinsi jauh lebih kuat dibandingkan kabupaten.
- Secara teknis pelaksanaan juga jauh lebih mudah karena sudah ada pembagian wilayah administratif yang jelas.
- Pemilihan berbasis propinsi lebih representatif mewakili semua daerah dibandingkan dengan basis kabupaten, mengingat jumlah kabupaten yang ada di pulau jawa tidak seimbang dengan daerah diluar pulau jawa.
Jika demikian maka sistem parlemen di Indonesia adalah sistem trikameral. Hal ini diungkapkan oleh Prof.Jimly Asshiddiqie pada seminar yang dilaksanakan di Bali[2]. Dengan alasan bahwa unsur keanggotaan MPR yang berubah, Kewenangan tertinggi yang dicabut, Diadopsinya prinsip pemisahan kekuasaan, diadopsinya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
B. Tugas Dan Wewenang MPR Yang Diatur Dalam UUD Sesudah Perubahan UUD 1945.
Tugas dan wewenang Majelis Permusyaratan Rakyat tidaklah banyak berkurang setelah perubahan UUD, akan tetapi dampaknya sangat besar terhadap lembaga MPR. Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat kedudukannya sama dengan dengan lembaga negara yang lain[3].
Hal yang sangat mendasar adalah dicabutnya kewenangan MPR dalam hal melaksanakan kedaulatan rakyat dan dicabutnya tugas untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat tidaklah lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
C. Tugas MPR Sesudah Amandemen UUD 1945
Dalam Perubahan UUD 1945, tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat berubah. Dengan berubahnya konsep lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat maka berubah pula beberapa tugas dan wewenangnya. Tugas MPR setelah Amandemen UUD 1945 adalah
- Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 2 Perubahan III UUD 1945).
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam hal ini adalah tugas formal atau upacara yang harus dilakukan jika telah dipilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum. Tugas MPR ini merupakan konsekuensi dari Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan Pemilihan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Melantik bukanlah wewenang dari MPR karena jika telah dipilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, maka kewajiban dari MPR adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden RI. Seharusnya dijelaskan secara tegas mengenai kewajiban ini sehingga tidak menimbulkan beberapa interprestasi yang menyimpang seperti jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak mau melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilihan langsung oleh rakyat maka konsekuensinya bagaimana, apakah sah atau tidak Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan jika tidak ada yang mengesahkan maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan cacat hukum karena belum dilantik oleh lembaga yang berwenang yang diberi kekuasaan untuk melantik. Dan apakah Majelis Permusyawaratan Rakyat melanggar Undang-Undang Dasar jika tidak mau melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
- Melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003 (pasal I Aturan Tambahan Perubahan ke IV UUD 1945).
Tugas Majelis melakukan peninjauan materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan MPR merupakan tugas sementara yang dibebankan kepada MPR oleh Undang-Undang Dasar. Pasal I Aturan Tambahan menyatakan bahwa MPR harus “melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003[4]”. Sementara disini terletak pada kalimat akan diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003, jika telah diambil putusannya maka tugas ini berakhir dengan sendirinya.
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 maka dapat disimpulkan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dijelaskan secara jelas. Apakah ketentuan tersebut tugas atau bukan tapi secara definitif, tugas adalah kewajiban atau sesuatu yang wajib dikerjakan atau ditentukan untuk dilakukan.
D. Wewenang MPR Sesudah Perubahan UUD 1945
Wewenang Presiden RI dalam UUD 1945 maka bisa disimpulkan sebagai berikut:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. (Pasal 3 ayat 1 Perubahan Ke III UUD 1945).
Wewenang MPR ini merupakan suatu hal yang telah diatur sebelum Perubahan dan sesudah Perubahan UUD 1945. Tetapi sebelum Perubahan UUD 1945 hal ini merupakan tugas dari MPR seperti yang diamanatkan dalam pasal 3 UUD 1945. Dan alasan ini diperkuat oleh pasal 2 Aturan Tambahan UUD 1945. Pasal ini menyatakan jika telah berhasil diadakan Pemilihan Umum dan terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka MPR harus bersidang untuk membuat Undang-Undang Dasar baru. Setelah perubahan UUD 1945 tugas menetapkan UUD termasuk dalam wewenang MPR. Karena dalam UUD 1945 tidak ada aturan yang mewajibkan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melakukan penggantian Undang-Undang Dasar baru. Karena wewenang atau wenang adalah hak dan kekuasaan (untuk melakukan sesuatu). MPR apabila merasa perlu mengganti Undang-Undang Dasar maka dapat melakukannya. Jika tidak perlu maka tidak ada larangan untuk tidak melakukannya.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3 Perubahan ke III UUD 1945).
- Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya. ( Pasal 8 ayat 3 Perubahan Keempat).[5]
Kewenangan ini dilakukan jika telah terpenuhi syarat untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945 setelah Perubahan. Wewenang dilakukan melalui proses yang lama dan dilaksanakan oleh beberapa lembaga negara. Untuk memberhentikan Presiden harus melalui pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang telah meminta putusan dari Mahkamah Konstitusi (pasal 7B Perubahan UUD 1945).
Secara kedudukan maka MPR telah sama dengan lembaga negara yang lain. Tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara dan lembaga tinggi Negara. Sehingga dalam sistem Ketatanegaraan tidak ada lagi lembaga Negara yang lebih tinggi dari yang lain.
Menurut Dr. Maria Farida, semua lembaga negara yang mengeluarkan produk peraturan perundang-undangan maka kedudukannya lebih tinggi dari yang lain. Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga Negara yang mengeluarkan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga Negara yang lebih tinggi dari lembaga Negara yang lain.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tetap mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti secara Ilmu Perundang-undangan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat lebih tinggi dari lembaga Negara yang lain.
- D. Tugas Dan Wewenang MPR Sesudah Undang-Undang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR, DPD Dan DPRD
Tugas Dan Wewenang yang dijelaskan diatas adalah Sesudah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945. Tugas dan wewenang ini sebelum adanya undang-undang tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pada tanggal 9 Juli 2003[6], telah disetujui undang-undang mengenai susunan dan kedudukan. Dan dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai tugas dan wewenang MPR, sebagai berikut:
- mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
- melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
- memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
- melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
- menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Tidak dijelaskan apa dan bagaimana perbedaan antara tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal ini seharusnya dapat dihindari karena perbedaan akibat dari kedua kalimat tersebut sangatlah besar. Karena tugas mengandung kewajiban yang harus dilaksanakan. Sedangkan wewenang mengandung hak dan kekuasaan (lihat definisi operasional), sehingga perlu dipilah kembali mana yang merupakan tugas dan wewenang MPR.
- E. Tugas MPR Setelah Undang-Undang Tentang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR Dan DPRD
Jika dipilah maka tugas MPR dalam undang-undang susunan dan kedudukan adalah:
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR.
Melantik adalah tugas dari MPR. Karena melantik merupakan suatu kewajiban berdasarkan suara rakyat yang ada melalui Pemilihan Umum. Tugas ini sama dengan tugas yang ada dalam pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Akan tetapi diperjelas mengenai waktunya yaitu pada Sidang Paripurna MPR.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Melantik Wakil Presiden adalah suatu kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar, karena hal ini harus dilaksanakan dan tidak ada pilihan yang harus dipilih, sehingga ketentuan termasuk dalam kategori tugas.
Dari 2 tugas yang berada diatas maka dapat dianalisa bahwa tugas pertama sama dengan tugas yang diatur dalam perubahan. Sedangkan tugas kedua merupakan tugas yang ada setelah Sidang MPR terjadi. Jika sudah diputuskan dalam Sidang MPR, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Wakil Presiden menjadi Presiden dan hal inipun bersifat upacara belaka.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Majelis Permusayawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas: anggota 2 lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan UUD 1945 telah memberikan perubahan besar bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena dasar yuridis untuk menjalankan kedaulatan rakyat telah dicabut oleh amandemen UUD 1945. Tugas dan wewenang MPR kemudian dijelaskan dalam UUD 1945 dan undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia akhirnya hanya mempunyai 2 tugas yaitu “Melantik Presiden dan Wakil Presiden (pasal 3 ayat UUD 1945)”. Tugas yang merupakan akibat dari ditetapkannya aturan tentang Pemilihan Presiden dan secara langsung. Apabila telah terpilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum maka MPR mempunyai suatu kewajiban untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR setelah adanya undang-undang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD mempunyai tugas untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Tugas ini merupakan suatu tugas yang dilaksanakan dalam keadaan tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, PSHTN UI, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keemapat UUD 1945, disampaikan dalam Seminar yang dilakukan oleh BPHN dan DEPKEH dan HAM RI, Juli, 2003
[1] Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, PSHTN UI, Jakarta, h.3
[2] Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keemapat UUD 1945, disampaikan dalam Seminar yang dilakukan oleh BPHN dan DEPKEH dan HAM RI, Juli, 2003, h.8-9
[3] Hal ini dapat dilihat dari Risalah Sidang MPR RI pada tahun 2001.
[4] Indonesia, Perubahan Keempat UUD 1945
[5] Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, disampaikan dalam Simposium Nasional yang diadakan oleh BPHN dan DEPKEH HAM , Bali, Juli 2003, h.9
[6] www.cetro.or.id, diakses pada tanggal 7 Agustus 2003.




