BAB I
PENDAHULUAN
Setiap manusia memiliki keinginan untuk hidup dalam keteraturan. Oleh karena itu dalam setiap wilayah yang dihuni oleh manusia terdapat norma-norma atau hukum yang mengatur perilaku manusia agar selalu berada dalam ketertiban.
Hukum yang sudah dirumuskan tentunya harus ditegakkan dan mendapatkan tempat yang tinggi. Apabila hukum tidak ditegakkan, maka yang terjadi adalah hukum akan menjadi hanya sebagai kumpulan huruf-huruf mati yang tidak berguna.
Sebanyak apa pun hukum dirumuskan, jika tidak dilaksanakan, maka akan sia-sia. Seperti yang terjadi di negara kita, hukum tak jua bisa ditegakkan, padahal menurut bahasa Mahfud MD “seluruh teori dan konsep di gudang sudah habis dikeluarkan, tak ada yang tersisa untuk ditawarkan. Bahkan, teori penyebab ketidakmanjuran teori yang dipakai pun sudah habis”.
Pada masa Rasulullah saw, sebagai masa awal perkembangan hukum Islam, dimana di sanalah tahap pembentukkan hukum untuk pertama kali, tentunya menuntut keteladanan dari Rasulullah dalam melaksanakan dan menegakkan hukum yang turun dari Allah.
Pembahasan supremasi hukum pada masa Rasulullah saw sangat penting dalam rangka membangkitkan supremasi hukum di negara kita.
Dalam makalah ini akan dipaparkan tentang pengertian supremasi hukum itu sendiri serta beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Nabi melaksanakan dan menegakkan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi hukum terdiri dari dua kata yang disenyawakan, yaitu kata supremasi dan kata hukum. Secara etimologis, menurut A.S. Hornby, kata supremasi berasal dari kata supremacy (bahasa Inggris) yang diambil dari akar kata sifat (adjective) supreme berarti higest in degree or higest rank (tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi). Sedangkan supremacy berarti higest of authority (kekuasaan tertinggi). Sedangkan kata hukum (law) berarti aturan, peraturan, dam norma yang wajib ditaati. Menurut Soediman Katohadiprodjo, hukum adalah sekumpulan/himpunan norma atau aturan yang mengikat kehidupan manusia dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum.
Secara terminologis, supremasi hukum (law’s supremacy) adalah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat dengan tidak diintervensi oleh satu pihak atau pihak mana pun termasuk penyelenggara negara. Atau dengan meminjam istilah yang diperkenalkan Charles Himawan bahwa supremasi hukum adalah kiat untuk memosisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.
Berdasarkan pengertian terminologis di atas, dapatlah disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konsekuensi dari cita-cita untuk menegakkan hukum yang bebas dari intervensi adalah aparat penegak hukum harus berani bertindak karena hukum menghendaki demikian. Apabila mereka dengan tidak berdasarkan hukum mendapatkan sesuatu tekanan dari atasannya agar tindakan dalam menegakkan hukum dihentikan (ditangguhkan), maka mereka dengan penuh bijaksana tetapi berpendirian kokoh, mengemukakan kepada atasannya bahwa tindakannya tetap perlu dilaksanakan demi kepastian hukum. Mereka harus berani mengemukakan sesuatu yang benar meskipun dapat diduga tidak akan ditolerir oleh atasannya. Dengan kata lain, mereka tidak boleh meng-iyakan begitu saja perintah atasan yang tidak berdasarkan hukum. Perintah atasan yang didasarkan kehendak pribadi dengan atau tanpa dilatar belakangi kepentingan perorangan atau golongan, dalam keadaan bagaimanapun, tidak dapat diterima. Perlu diingat bahwa membiarkan suatu kejahatan tidak ditindak atau penindakan yang pilih kasih akan mendorongterjadinya terus kejahatan-kejahatan baru. Sebaliknya, tindakan yang diambil dengan cepat dan tepat akan mendorong bagi rakyat untuk lebih meningkatkan kesadaran hukumnya sehingga mengurangi dorongan-dorongan terjadinya kejahatan-kejahatan baru.
B. Hadits-hadits yang Menunjukkan Bahwa Nabi saw melaksanakan supremasi Hukum.
1. Nabi tidak mengistemewakan dirinya dan keluarganya di depan hukum
Hadits dari Abu Sa’id ibnu Jubair yang telah mengatakan :
قال بينا رسول الله ص.م يقسم شيء أقبل رجل فأكب عليه فطعنه رسول الله بعرجون كان معه فخرج الرجل فقال رسول الله ص.م : تعال فاستقد قال بل عفوت يا رسول الله (رواه النسائي و أبو داود)
Artinya: “tatkala Rasulullah saw sedang membagikan sesuatu di antara kami, tiba-tiba seorang lelaki terjatuh kepada beliau sehingga ia tertusuk oleh pelepah kurma yang berada di genggaman Nabi. Lelaki tersebut menjerit, lalu Rasulullah saw berkata padanya, ‘Kemarilah, qishashlah diriku!’ Lelaki tadi menjawab, “tidak wahai Rasulullah, aku telah memaafkanmu”. (HR An-Nasa’i dan Abu Dawud)
Dari hadits ini dapat kita lihat bahwa Nabi tidak mengistimewakann dirinya sendiri dan tidak memperlakukan dirinya sebagai orang yang kebal hukum, meskipun ia pada saat itu berposisi sebagai pemimpin negara, hakim maupun sebagai utusan Allah. Pada hadits ini Nabi menerapkan hukum yang dituliskan di dalam al-Qur’an yang berbunyi:
“…oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu….(QS al-Baqarah [2]:194).
عن عائشة رضي الله عنها قالت كانت امرأة مخزومية تستعير المتاع وتجحده فأمر النبي ص.م بقطع يدها فأتى أهلها أسامة بن زيد رضي الله عنه فكلموه فكلم النبي ص.م فيها فقال له النبي ص.م : يا أسامة ! أتشفع في حد من حدود الله عز وجل؟ ثم قام النبي ص.م خطيبا فقال: إنما هلك الذين من قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد وايم الله لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها (رواه أحمد و مسلم و النسائي)
Artinya: “diriwayatkan dari Aisyah r.a ia berkata;”ada seorang perempuan mahzumiah meminjam barang dan mengingkarinya. Kemudian Nabi Muhammad saw menyuruh agar tangan perempuan itu dipotong. Tetapi kemudian keluarganya datang kepada Usamah bin Zaid ra dan mengadukan hal itu. Selanjutnya Usamah bin Zaid menyampaikan pengaduan itu kepada Nabi. Nabi saw berkata,’Hai Usamah, aku tidak melihatmu dapat membebaskan suatu hadd dari Allah Azza wa Jalla. Kemudian Nabi berdiri dan berkhotbah, seraya berkata.’ Sesungguhnya kehancuran generasi sebelum kamu adalah karena bila orang yang meulia dari mereka mencuri, maka mereka biarkan. Bila orang yang rendah dari mereka mencuri, maka mereka menegakkan hadd potong tangan atasnya. Demi Dzat yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, andaikata Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.’ Dengan demikian maka tangan perempuan mahzumah itu dipotong. (HR Ahmad, Muslim, dan Nasa’i).
Islam adalah satu-ssatunya agama yang tidak mengizinkandiskriminasi dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, bahasa, agama, ataupun status sosial-ekonomi. Setiap manusia, dalam hal pelaksanaan hukum adalah sama di mata Allah swt. Seorang hakim adalah wakil Allah swt di bumi dalam hal menegakkan keadilan di antara masyarakat. Oleh karena itu, posisinya yang sangat terhormat ini menuntutnya untuk tidak takut pada siapa pun dalam memberikan keadilan bahkan jika ia diminta memberikan putusan yang melawan penguasa. Dalam hal yang sama seorang hakim harus menghindari kemurahan yang tidak perlu pada salah satu pihak bahkan jika pihak tersebut adalah kerabat terdekatnya seperti salah satu orang tua atau anaknya.
Hal di atas telah dicontohkan dan dipraktekkan oleh Nabi saw, di mana beliau memperingatkan akan kebinasaan generasi terdahulu yang telah melakukan diskriminasi dalam hukum dan menegaskan bahwa akan menghukum setiap orang yang bersalah meskipun orang itu adalah putri beliau sendiri.
2. Melakukan hukuman terhadap golongan non muslim.
Contoh bahwa Nabi melaksanakan tindakan tegas dan tidak membedakan agama seseorang dalam berhukum ialah memberlakukan hukuman rajam kepada orang Yahudi.
Abdullah bin ‘Umar Ra. Berkata:
اليهود جاءوا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكروا له أن رجلا منهم وامرأة زنيا فقال لهم رسول الله صلى الله عليه وسلم ما تجدون في التوراة في شأن الرجم فقالوا نفضحهم ويجلدون قال عبد الله بن سلام كذيتم إن فيها الرجم فأتوا بالتوراة فنشروها فوضع أحدهم يده على اية الرجم فقرأ ما قبلها وما بعدها فقال له عبد الله بن سلام ارفع يدك فرفع يده فإذا فيها اية الرجم قالو صدق يا محمد فيها اية الرجم فأمر بهما رسول الله صلى الله عليه وسلم فرجما فرأيت الرجل يحني على المرأة يقيها الحجارة
Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yahudi datang kepada Rasulullah SAW seraya menceritakan bahwa ada seorang wanita diantara mereka yang berzina dengan seorang laki-laki. Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, “apa yang kalian dapatkan di dalam taurat tentang hukuman rajam?” mereka menjawab “kami mengumumkan aib mereka dan mendera mereka”. Abdullah bin salam berkata, “kalian berdusta. Sesungguhnya di dalam taurat ada satu ayat rajam”. Mereka pun menghadirkan taurat dan membebernya. Salah seorang diantara mereka meletakkan tangannya diatasa ayat rajam, lalu dia membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Abdullah bin Salam berkata “angkat tanganmu”. Orang itu mengangkat tangannya hingga tampak ayat rajam itu. Dia berkata, “dia benar wahai Muhammad” lalu Nabi SAW memerintahkan agar keduanya di datangkan dan di rajam”.
Abdullah bin ‘Umar Ra. Berkata:
الذي وضع يده على اية الرجم هو عبد الله بن صوريا
“Orang yang meletakkan tangannya di atas ayat rajam adalah Abdullah bin Shuria”.
3. Menghukum orang yang berbuat zina
Jabir Ra. Berkata:
اتى رجل رسول الله صعلم وهو في المسجد, فنداه, فقال: يا رسول الله! اني زنيت. فاعرض عنه, حتى رد د عليه اربع مرات, فلما شهد على نفسه اربع شهادات دعاه النبي صعلم. فقال “ابيك جنون” قال: لا, قال:”فهل احصنت؟” قال: نعم, فقال النبي صعلم.:”اذهبوا به فارجموه” قال جا بر: فكنت فيمن رجمه, فرجمناه بالمصلى, فلما اْذلقته الحجارة هرب, فاْدركناه بالحرة, فرجمناه.
“Abu Hurairah ra. berkata: Seorang laki-laki dating kepada Rasulallah saat berada di masjid. Dia menyeru Rasulullah, dia berkata: Ya Rasulullah, saya telah berzina. Rasulullah berpaling darinya sehingga dia mengulang-ulang pengakuannya sampai 4 kali. Manakala dia bersaksi sebanyak 4 kali, Nabi pun memanggilnya dan berkata: Apakah engkau gila? Dia menjawab: Tidak, Nabi bertanya lagi: Apakah engaku telah beristri? Dia menjawab, benar. Maka Nabi pun berkata: Bawalah orang ini dan rajamlah dia. Jabir berkata: Aku adalah diantara orang-orang yang merajamnya. Kami merajamnya di mushalla. Manakala batu-batu menimpa tubuhnya, dia pun lari. Kami mengejarnya dan kami menangkapnya kembali di Harrah. Kemudian kami merajamnya lagi.” (Al-Bukhari 86:22; Muslim 29:5; Lu’lu-u wal Marjan 2:215).
4. Menghukum orang yang mencuri
عن عبد الرحمن بن محيرز قال سألت فضالة بن عبيد:أرأيت تعليق يد السارق في العلق أمن السنه هو؟ فقال :أتي رسول الله ص.م بسارق فقطعت يده ثم أمر بها فعلقت في عنقه (رواه أبو داود و النستئ و الترمذى وقال حسن غريب)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Muhairiz ia berkata,’aku bertanya kepada Fadhalah bin Ubaid tentang menggantungkan tangan pencuri pada lehernya, adakah itu termasuk sunnah Nabi?’ Fadhalah menjawab,’ pernah seorang pencuri dibawa kepada Rasulullah lalu beliau menjatuhkan hukuman potong tangan kepada pencuri tersebut. Setelah itu, Nabi Muhammad saw menyuruh agar potongan tangan pencuri itudikalungkan pada pencuri tersebut.’” (HR Abu Daud, Nasa’i dan Tir midzi)
5. Menghukum peminum khamar
Dari Anas diriwayatkan:
عن أنس قال:أتي رسول الله ص.م برجل قد شرب الخمر فضربه بالنعال نحوا من أربعين ثم أتي به أبو بكر فصنع مثل ذلك ثم أتي به عمر فاستشار الناس في الحدود (رواه البخاري و مسلم).
Artinya:”pada suatu ketika Rasulullah diserahi seorang yang baru saja minum khamar. Rasulullah memukul orang itu dengan sandalnya sebanyak kurang lebih 40 kali. Kemudian orang dimaksud dihadapkan kepada Abu Bakar yang memukulnya sebanyak 40 kali dan seterusnya dihadapkan kepada Umar yang terus mengadakan musyawarah guna membicarakan masalah hukum ini.
Waktu itu Ibnu Auf mengemukakan pendapat, hukuman minimal adaah delapan puluh kali pukulan, kemudian Umar memukul laki-laki tadi sebanyak delapan puluh kali.
6. Memberikan hukuman diyat
ان امرتان من هزيل اقتتلتا فرمت احداهما الأ خرى بحجر فقتلتها وما في بطنها فقضى رسول الله ص.م بدية المرأة على عاقلتها.
Artinya: “Duao orang wanita dari kalangan kabilah Huzail berkelahi, kemudian salah seorang di antara mereka melempar batu kepada yang lainnya sampai ia meninggal beserta anak yang dikandungnya. Lalu Rasulullah saw memutuskan diyat wanita yang membunuh dibebankan kepada keluarganya (aqilahnya).”(HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
7. Memberikan ta’zir
انه أتي النبي ص.م بمخنث قد خضب يديه ورجليه بالحناء, فقال ص.م: ما بال هذا؟ فقالوا: يشبه بالنساء فأمر به فنفي الى البقيع, فقالوا: يا رسول الله نقتله؟ فقال ص.م: اني نهيت عن قتل المصلين.
Artinya:”Pada suatu ketika waria yang mengecat kuku jari-jari tangan dan kakinya dengan pacar dihadapkan kepada Nabi saw. Beliau bersabda,’apakah yang dilakukan?’ Para sahabat berkata,’ ia meniru-niru perilaku kaum wanita.’ Lalu beliau saw memerintahkan agar orang tersebut diasingkan di tanah Baqi’. Mereka bertanya ’wahai Rasulullah saw, bukankah kami ebih baik membunuhnya?’ Beliau menjawab,’sesungguhnya aku melarang orang-orang yang mendirikan shalat dibunuh.”
BAB III
PENUTUP
Dari uraian di atas dapat kita tarik beberapa kesimpulan:
1. Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Semasa hidupnya, Nabi senantiasa konsisten dalam melaksanakan penegakkan hukum yang telah disyari’atkan dan tidak melakukan diskriminasi terhadap siapapun.




