- Latar Belakang Histories Dan Politis Terjadinya Peradilan Agama Menjadi Mahkamah Syar’iyah Di Propinsi Aceh Darussalam
Kata Azyumardi Azra, bila dilihat dari sudut pandang sosio-historis. Kerajaan aceh Darussalam yang didirikan oleh sultan Ali Mughayat Syah (916-936 H/1511-1530 M), adalah sebuah kerajaan yang ditegakan atas asas-asas Islam. Dalam adat Mahkota Alam atau Qanun/ Undang-Undang Dasar Kerajaan Aceh yang diciptakan atas arahan Sultan Iskandar Muda, misalnya disebutkan bahwa sumber-sumber hukum yang dipakai dalam Negara adalah merujuk kepada Al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas. Bahkan Sultan Iskandar Muda mengganti hukum-hukum Tradisional dengan hukuman berdasarkan syari’ah/fiqih termasuk misalnya penghapusan hukuman mencelup tangan penjahat kedalam minyak panas digantikan denganketentuan Hukum Jinayah.
Kemudian, masyarakat Aceh, sepanjang sejarah telah menjadikan syari’at Islam sebagai pedoman dalam kehidupan. Pengghayatan dan pengamalan syari’at telah melahirkan suasana masyarakat dan budaya aceh yang Islami, budaya dan adapt yang lahir dari Ijtihad para Ulama kemudian diperaktekan, dikembangkan dan dilestarikan.
Untuk menjamin penegakan ketentuan-ketentuan dalam berbagai bidang kehidupan, Mahkamah Syari’ah di Kesultanan Aceh waktu itu sudah menjadi keharusan mutlak untuk membina dan menegakan hukum. Agar ketentuan hukum sesuai dengan Qanun Mahkuta Alam, maka dibentuk lembaga-lembaga pelaksana serta mengangkat pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk mengawasi atau melaksanakan hukum yaitu :
- Balai Majlis Mahkamah Agung yaitu lembaga tertinggi dalam bidang Kehakiman (kira-kira sama Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Wajir Sulthan), Mentri Mizan (Mentri kehakiman), dan dibantu dengan sepuluh Ulama Fiqh (Hakim Agung). Qanun mengatakan bahwa tugas dari Majlis Mahkamah Agung yaitu, mengurus tiap-tiap perkara dan memeriksa segala perkara kehakiman Negri dan seluruhnya Umumiyyah.
- Qadli Malikul adil, disamping sebagai orang ke dua dalam kerajaan, juga tugasnya dinyatakan sebagai penuntuk bagi orang yang melanggar ketentuan Qanun Negara.
- Mufti Empat, yang masing-masing mereka bergelar sebagai Syeikhul Islam, yaitu seorang mufti untuk satu mazhab. Hal ini karena dalam kerajaan Aceh Darussalam dinyatakan bahwa para hakim boleh berpedoman kepada mazhab Maliki, Syafii, Hanafi dan Hambali.
- Qadli Panglima Sagoe dan Puleebalang yang tugasnya kecuali, menjadi orang kedua dalam kerajaan, juga menjadi hakim.
- Qadli Mukim, yang tugasnya kecuali, sebagai pembantu imam mukim, juga menjadi Qadli Nikah, Qadli Mukim dan Imam Jum’at.
- Imam Rawatib, yang tugasnya kecuali sebagai pembantu keuchik juga sebagi imam sembahyang, saksi hakim nikah dan pembantu hakim damai.
Adapun Mahkamah (Pengadilan) yang bertugas mengadili berbagai macam perkara, terdiri dari beberapa tingkatan yaitu;
- Hukum Peujrab, yaitu pengadilan damai tiap-tiap kampong (gampong) ; ketuanya Keuchik, Wakil Imam Maunasah (Imam Rawatib) dan anggota-anggotanya Tuha Veuet. Tugasnya untuk mendamaikan yang bersengketa.
- Mahkamah Mukim, yaitu pengadilan tingkat rendah. Ketua Imam Mukim, wakil Qadli Mukim dan anggota-anggotanya wakil keuchik dan ulama terkemuka, bertugas mengadili segala perkara, dan kalau tidak bias selesai, diserahkan kepada pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Uleebalang).
- Mahkamah Uleebalang, yaitu pengadilan menengah atau Pengadilan Negri, yang bertugas mengadili perkara-perkara yang tidak bias atau tidak dapat diselesaikan oleh mahkamah mukim, atau yang bersengketa tidak mau menerimanya, hakimnya Buleebalang dan anggota-anggotanya beberapa orang imam dan qadli mukim.
- Mahkamah Panglima Sagoe, yaitu Pengadilan Tinggi, yang bertugas mengadili perkara-perkara banding Mahkamah Uleebalang. Ketuanya Panglima Sagoe, wakil Qadli Panglima Sagoe dan anggota-anggotanya beberapa uleebalang dan qadli uleebalang.
- Mahkamah Agung yaitu pengadilan tinggi kerajaan, yang bertugas mengadili perkara-perkara banding dari mahkamah-mahkamah bawahan, serta mengadili perkara-perkara besar yang ditentukan dengan Dekrit Sulthan. Ketuanya Sultahan, wakil qadli Malikul Adil, anggota-anggotanya: wazir Sulthan Mentri Mizan, ulama-ulama faqih dan mufti empat.
Adapun wewenang yang diberikan kepada pengadilan-pengadilan itu, tidak saja hanya mengenai perkara-perkara pelanggaran ibadah, seperti shalat puasa, tetapi juga diberi kewenangan untuk menangani seluruh kasus-kasus yang berkaitan dengan Perdata dan Pidana Islam. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dan yang mengatur keberadaan Mahkamah Syar’iyyah di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yaitu;
- Undang-Undamg No 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
- Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh No 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syari’at Islam.
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh No 7 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan kehidupan adapt.
- Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No. 10 tahun 2002 tentang peradilan Syari’at Islam.
- Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang Akidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.
- Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No 9 tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja Majlis Permusyarawatan Ulama dengan Eksekutif, Legislatif dan Instansi lainnya.
- Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No 12 Tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya.
- Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No 13 Tahun 2003 tentang maisir (perjudian).
10. Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No 14 Tahun 2003 tentang khalawat (mesum).
11. Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat.
12. Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No 11 Tahun 2004 tentang Tugas Pungsional Kepolisian Daerah Nangroe Aceh Darussalam.
13. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/070/SK/X/2004 Tentang Pelimpahan Sebagai kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.
2. Wewenang Mahkamah Syar’iyyah di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam
Dalam rangka merebut kembali kepercayaan guna menyelesaikan konflik Aceh secara mendasar, pemerintah telah melahirkan UU No 4 Tahun 1999. Undang-Undang ini mempunyai nilai sejarah yang sangat penting bagi penerapan syari’at Islam di Nangroe Aceh Darussalam. Sebagai realisasi dari peraturan ini, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh No, 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syari’at Islam.
Pada Pasal 5 ayat 1 Perda No 5 Tahun 2000, dinyatakan, “ Untuk mewujudkan keistimewaan Aceh dibidang kehidupan beragama, setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di daerah, berkewajiban melaksanakan Syari’at Islam dalam kehidupannya.” Adapun pelaksanaanya meliputi bidang; (a) aqidah, (b) ibadah, (c) mu’amalah, (d) akhlak, (e) pendidikan dan da’wah Islam, (f) bait al-mal, (g) kemasyrakatan, (h) Syari’at Islam, (i) pembelaan Islam, (j) qadha, (k) jinayah, (l) munakahat, (m) mawarist.
Setelah lahirnya Undang-Undang nomor 44 Tahun 1999 dan Perda No 5 Tahun 2000, kemudian lahir pula Undang-Undang No 18 Tahun 2001. Undang-Udang ini mengatur tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagi Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Undang-Undang ini memberikan kekhususan yang luas, dengan dibentuk mahkamah Syari’ah di Kabupaten/ Sagoe dan kota/banda sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syari’ah Propinsi sebagai pengadilan tigkat banding di Ibu Kota.
Pada Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2001 disebutkan, kewenangan Mahkamah Syari’ah didasarkan atas syari’at Islam dalam system Hukum Nasional , yang diatur lebih lanjut Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dengan demikian Undang-Undang No 18 ini sebagai dasar yuridis pengakuan keberadaan Mahkamah Syari’ah sebagai konstitusi pelaksanaan Syari’ah Islam di Nangroe Aceh Darussalam.
Referensi;
Asasriwarni, Nurhasnah. Peradilan Agama Di Indonesia, cet 1., Padang: Hayfa Press, 2006.




