- A. Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai) Badan Wakaf UII
Pembentukan Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai) oleh Badan Wakaf UII adalah upaya strategis untuk menghidupkan kembali gagasan dan semangat beramal umat Islam, khususnya wakaf untuk pengembangan pendidikan dan dakwah yang menjadi fokus penyelenggaraan kegiatan Universitas Islam Indonesia. Adapun sekretariat Pengelolaan Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai) terletak di Jalan Cik Ditiro No. 1 Kotak Pos 56 Yogyakarta 55223 telp./Faks. (0274) 589604, dan memiliki korespondensi di Bank Syari’ah yaitu :
· BNI Syariah Yogyakarta No. 801.24070.001 a.n. Badan Wakaf UII.
· Bank Syariah Mandiri No. 137.0345678 a.n. Badan Wakaf UII.
a. Tujuan dan Orientasi
Institusi ini bertujuan untuk menghimpun dana Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai) dari ummat Islam. Suluruh dana wakaf yang terhimpun digunakan untuk kemaslahatan umat, khususnya untuk pembangunan prasarana pendidikan dan kesehatan. Di bidang pendidikan mencakup pengembangan pondok pesantren mahasiswa, sedangkan di bidang kesehatan, akan dibangun rumah sakit di wilayah Condong Catur Yogyakarta untuk kepentingan pendidikan.
b. Lingkup Kegiatan
Kegiatan pengelolaan Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai) Badan wakaf UII meliputi kegiatan-kegiatan penghimpunan harta wakaf yang oprasionalnya dilakukan secara kreatif dan inovatif dengan memperhatikan etika Islam.
c. Program Prioritas
Dalam tahap pengembangan pengelolaan Badan Wakaf UII membuat tahap awal program yang diprioritaskan untuk:
- Pembelian tanah untuk Rumah Sakit di Jalan Ringroad Utara seluas 45.000 m2 dengan harga Rp. 275.000,-/m2.
- Pembelian tanah seluas 3.000 m2 dengan harga Rp. 250.000,-m2 yang direncanakan untuk membangun pondok pesantren (asrama) mahasiswa dan mahasiswi di Komplek Kampus Terpadu.
- Pembelian tanah untuk perluasan area kampus terpadu Jalan Kaliurang Km. 14.4 seluas 50.000 m2 dengan harga Rp. 200.000,-/m2.
d. Organisasi Pengelola Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai) Badan Wakaf UII
- Pengurus Harian Badan Wakaf UII
Ketua : Drs. H. Syafaruddin Alwi, MS
Sekretaris : H. E. Zainal Abidin, SH, MS, MPA
Bendahara : DRS. H. Joko Utomo, MM
Anggota : – H. M. Syafi’I SH, CN
- DR.H. Ir. Handoyo MSC
- Drs. H. Sunardji Daromi, MM
- Ir. H. Susastrawan, MS
- Tim Ahli Wakaf Tunai
- Prof. H. Zainal Dahlan, MA
- Prof. Drs. H. Kamal Mukhtar
- Dr. Ir. RHA. Syahirul Alim
- Drs. H. Sunardi Syahuri
- Drs. KH. Muhadi Zaenuddin, Lc, M.Ag
- Pengelola Wakaf Tunai
- Dr. H. Imam Effendi, MA
- Muhamad Ansori, S. Th. I
- B. Manajemen wakaf Produktif
Wakaf yang disyariatkan dalam Islam memiliki dua dimensi manfaat, pertama dimensi religi, yaitu wakaf merupakan suatu amal jariyah yang menjadi anjuran agama yang perlu dipraktekkan dalam kehidupan, amalan ini disebut amal jariyah, karena ada konsekuensi bahwa harta tersebut harus dikelola secara baik dan manfaatnya dapat diambil selamanya. Dimensi kedua adalah dimensi sosial
ekonomi, yaitu kegiatan wakaf melalui uluran para dermawan telah mengantarkan masyarakat pada taraf kehidupan yang lebih maju, yaitu dengan pemanfaatan ini akan menghasilkan keuntungan bagi pengelolanya.
Wakaf Produktif adalah wakaf yang dikelola secara profesional dan dikembangkan sesuai peruntukannya yang telah ditentukan oleh wakif, dari pengelola itu diharapkan akan mendapatkan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan ummat. Seiring dengan berkembangnya zaman, Badan Wakaf UII telah mengembangkan suatu cara dalam hal penggalangan dana untuk wakaf, yaitu Badan Wakaf UII menyediakan fasilitas bagi para dermawan khususnya, para alumni UII yang ingin melakukan amal jariyah yaitu wakaf tunai, dengan peruntukannya yang lebih spesifik. Adapun spesifikasi tersebut digunakan untuk pengembangan pendidikan, yaitu pembangunan rumah sakit Islam, pembangunan asrama mahasiswa UII, dan pembangunan serta perluasan kampus terpadu UII.
- a. Penerimaan Harta Wakaf
Harta kekayaan Badan Wakaf UII adalah harta wakaf yang meliputi seluruh harta tetap dan harta bergerak, baik yang bersifat material maupun immaterial di lingkungan Badan Wakaf UII, dan harta kekayaan tersebut digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan bagi institusi-institusi pendidikan yang berada di bawah naungan Badan Wakaf UII. Adapun sumber-sumber penerimaan harta kekayaan wakaf berasal dari:
- Wakaf, Infaq, Shadaqah, dan Zakat.
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
- Bantuan dari pemerintah dan masyarakat yang halal dan tidak mengikat.
- Hasil usaha lainnya yang halal dan sah.
Harta-harta di atas diterima oleh bagian perbendaharaan Badan Wakaf UII. Harta yang telah diinventariskan dibedakan menjadi dua, yaitu harta murni wakaf yang berasal dari individu atau kelompok yang sengaja berniat untuk mewakafkan kepada Badan Wakaf UII sesuai peruntukannya, dan harta yang berasal dari Infaq, Shadaqah, Zakat, SPP, bantuan pemerintah dan lainlainya yang halal dan sah.
- b. Pemanfaatan Harta Wakaf
Pengelolaan harta wakaf produktif di Badan Wakaf UII berada di bawah naungan dan wewenang bidang usaha dan kerjasama Pengurus Harian Badan Wakaf UII. Bidang Usaha dan Kerjasama di pimpin oleh Drs. H. Sunardji Daromi, MM. Organisasi ini memiliki wewenang dalam pengelolaan dan pengembangan unit-unit usaha yang berada di lingkungan Badan Wakaf UII, serta bertugas melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengembangan Unit-unit Usaha tersebut.
Organisasi ini dibentuk saat sidang tahunan Badan Wakaf UII pada bulan Maret 2002. Pada awalnya pembentukan ini bertujuan untuk mengusahakan dana-dana dari luar, yaitu dana yang dihasilkan dari unit-unit usaha yang dapat menopang biaya pengembangan pendidikan, dan memanfaatkan harta wakaf khususnya tanah yang dinyatakan kurang produktif, sehingga dari pengelolaan yang profesional nantinya dapat diambil suatu manfaat yang lebih besar dari harta yang kurang produktif. Pada prinsipnya suatu yayasan dilarang untuk memiliki dan mengelola suatu perusahaan, karena yayasan sebagai lembaga sosial, sedangkan perusahaan adalah sebuah media investasi untuk mewujudkan laba atau keuntungan.
Dengan dilatarbelakangi keinginan untuk mengelola harta wakaf secara produktif, Badan Wakaf UII dapat memperoleh tambahan dana dari pengelola, yang dapat menopang biaya-biaya pengembangan pendidikan. Dalam hal ini, Badan Wakaf UII mengamanatkan kepada beberapa orang dari kalangan intern badan Wakaf UII yang dianggap mampu dan kompeten untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sekaligus menjadikan mereka sebagai pemegang saham. Pengamatan ini terjadi di bawah perjanjian dihadapan Notaris dengan beberapa ketentuan yang ditetapkan. Adapun modal yang disetor oleh para pemegang saham adalah dana yang berasal dari Badan Wakaf UII, sebagai harta wakaf, sebagaimana tercantum pada pasal 12 kaidah Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Wakaf UII.
Pengelolaan Wakaf Produktif pada PT. Unisia Multi Usaha di Badan Wakaf UII secara struktural terlepas dari Struktur Badan Wakaf, karena dalam pandangan peraturan perundang-undangan, bahwa sebuah yayasan tidak diperkenankan untuk memiliki suatu badan usaha atau perusahaan. Unit usaha yang didirikan oleh Badan Wakaf UII adalah PT. Unisia Multi Usaha. Perusahaan ini bergerak dalam bidang properti, perdagangan, manufacturing dan lain sebagainya. Tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh secara utuh menjadi milik Badan Wakaf UII.
Berdasarkan hal di atas, dan sesuai dengan ketentuan wakaf yang mewajibkan kekekalan asset wakaf bahkan dianjurkan untuk mengembangkan asset itu, maka untuk pengelolaan Wakaf Produktif diperlukan manajemen yang profesional. PT. Unisia Multi Usaha memiliki sumber daya insani yang profesional yang berasal dari kalangan intern Badan Wakaf UII dan dari luar Institusi. Kriteria yang harus dimiliki oleh para pengelola Wakaf Produktif PT. Unisia Multi Usaha adalah sebagai berikut:
- Syarat moral, yaitu memahami tentang wakaf baik secara syar’i dan secara hukum.
- Kompetensi dalam bidang manajemen yaitu memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam kepemimpinan, visioner, profesional dalam mengolah harta, memiliki kecerdasan, intelektual, spritual dan emosional yang baik.
- Kompetensi dalam bisnis, yaitu mempunyai pengalaman dan ketajaman dalam melihat setiap peluang.
Dalam pengelolaan harta wakaf yang diamanatkan, PT. Unisia Multi Usaha diberikan keluluasan oleh Badan Wakaf UII dalam melakukan investasi, sepanjang investasi tersebut sah dan halal.
- c. Pengelolaan Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai)
- Dasar-Dasar Program Kerja
- Ketetapan dan Keputusan Sidang Dewan Pengurus Badan Wakaf UII yang berkaitan dengan Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai) Tahun 2001-2005.
- Kebijakan Umum dan Program Kerja Bidang Pengurus Harian Badan Wakaf UII Tahun 2001-2005.
- Program Kerja
Program Kerja Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai) lebih difokuskan pada program pemasaran, yang bentuk kegiatannya diklasifikasikan berdasarkan kelompok sasarannya. Kelompok sasaran pemasaran dimaksud dibagi menjadi dua kelompok utama, yakni kelompok internal UII, yang terdiri dari dosen atau karyawan, mahasiswa, dan alumni; dan kelompok eksternal, yakni masyarakat umum.
- Realisasi dan hasil yang didapatkan
- Penyampaian ucapan selamat wisuda yang di dalamnya sekaligus promosi wakaf tunai sudah dilakukan sejak wisuda UII bulan Mei 2004. Penyampaiannya dilakukan saat wisudawan mengambil baju toga. Untuk program ini, kami bekerjasama dengan BAAK UII. Sebagai gambaran hasilnya, dari dua kali wisuda, hanya ada 2 orang wakif dari kalangan wisudawan, karena itu program ini harus ditinjau ulang.
- Penawaran program wakaf.
a) Penawaran langsung ditujukan kepada seluruh dosen dan karyawan tetap UII sudah dilakukan pada Oktober 2003– Februari 2004. Penawaran tersebut kami lakukan dengan cara pengiriman surat penawaran wakaf langsung ke alamat rumah pihak yang bersangkutan. Hasilnya baru ada sekitar 5% dosen UII yang sudah menunaikan wakaf atau baru mengisi formulir kesediaan wakaf. Sementara dari kalangan karyawan belum ada.
b) Promosi wakaf tunai kepada alumni sudah dilakukan dengan cara (1) pengiriman surat langsung ke alamat rumah, (2) bekerjasama dengan pengurus alumni di daerah, dan (3) promosi pada acara reuni, seperti reuni alumni Fakultas Hukum UII yang diselenggarakan di kampus terpadu. Hasil dari program ini cukup lumayan. Kendala dari program ini adalah banyaknya data atau alamat yang sudah tidak valid lagi. Sebagai gambaran, dari 1.400-an surat yang disebar, 250-an diantaranya salah alamat (surat kembali).
c) Penawaran dengan model silaturahim. Untuk tahap awal, kami mendatangi langsung secara individual kepada para pejabat atau dosen senior di lingkungan UII. Biasanya respon dari mereka cukup baik, paling tidak ditunjukkan dengan pengisian formulir kesediaan wakaf. Tetapi sampai saat ini belum banyak yang dapat di datangi, terutama dikarenakan tidak sinkronnya waktu.
d) Promosi dalam bentuk presentasi kepada kelompok pengajian dilaksanakan dengan cara menyelipkan materi ceramah, memanfaatkan moment ketika tim pengelola diundang ceramah, terutama ketika diundang ke lingkungan perusahaan dan perbankan.
e) Menjelang bulan Ramadhan tahun 2004, disampaikan laporan penerimaan wakaf tunai kepada seluruh pihak yang telah mendapat penawaran program wakaf. Selain menunjukkan akuntabilitas pengelola, dengan laporan diharapkan akan meningkatkan apresiasi sekaligus minat berwakaf. Hasilnya, ternyata mengundang dua catatan : pertama, alamat sudah tidak valid lagi, terbukti dengan banyaknya surat yang kembali, meski pada tahun yang lalu sampai; kedua, respon dari para pihak tersebut tetap tidak menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
- Penggalian dana wakaf dari luar negeri. Untuk program ini, saat ini kami baru mempersiapkan penawaran wakaf (profil dan brosur) dalam bahasa Arab dan Inggris. Saat ini terjemahannya baru selesai yang versi bahasa Inggris. Untuk menggali wawasan, telah mengikuti pelatihan “Strategi Penggalian Dana Luar Negeri” yang diselenggarakan Dompet Dhuafa Jakarta pada bulan April 2004.
- Kerjasama dengan Kantor Perwakilan PHBW Jakarta dalam penggalian dana wakaf sudah kami lakukan. Untuk program ini, Kantor Perwakilan Jakarta telah membuka nomor rekening khusus untuk wakaf tunai. Saat ini, dana yang terkumpul telah ditransper ke rekening Wakaf Tunai PHBW UII, sebesar Rp. 29.300.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
- Mengenai program promosi bersama bank syari’ah, telah dilakukan penjajagan kerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta. Bentuk kerjasama yang disepakati dapat ditindaklanjuti antara lain: pemasanganspanduk promosi wakaf, penempatan flayer, dan brosur wakaf tunai yang didistribusikan kepada seluruh kantor kas BMI wilayah DIY. Biaya pembuatannya dapat ditanggung oleh pihak BMI. Syarat kerjasamanya adalah pembukaan rekening wakaf tunai di BMI, sekaligus penempatan dana yang terhimpun. Sampai saat ini, kerjasama ini belum dapat terealisasi, seiring terjadi kevakuman pengelolaan Kantor Wakaf Tunai.
- Bersama-sama PHBW, Kantor Pengelola Wakaf Tunai telah membuat rumusan usulan penyempurnaan terhadap RUU tentang Wakaf yang telah disampaikan kepada DPR RI.
- Sejak Mei 2005, terjadi kevakuman kegiatan Kantor Pengelola Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai), menyusul habisnya masa kontrak kerja tim pengelolanya. Praktis sejak saat itu, Kantor Pengelola Wakaf Jariyah Wakaf Tunai) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
- Adapun jumlah dana Wakaf Jariyah (Wakaf Tunai) yang terhimpun adalah:
Adapun penerimaan dana wakaf tunai dari masing-masing wakif yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah sakit adalah Rp.5.200.000,-, untuk asrama (pondok pesantren) sebesar Rp.7.750.000,-, sementara untuk pengembangan kampus terpadu sebesar Rp.57.100.000,-, dan untuk fasilitas umum sebesar Rp.84.043.000,- (untuk sarana fasilitas umum ini sebesar Rp.80.000.000,- telah disalurkan untuk keperluan laboratorium bahasa lembaga CILACS UII. Dengan demikian total dana wakaf yang diterima sampai dengan akhir bulan September tahun 2004 sebanyak Rp.154.093.000,-.
- C. Kesimpulan
Pengelolaan dana wakaf tunai Badan Wakaf UII Yogyakarta secara sistematis sama halnya dengan alur dalam pengelolaan wakaf produktif, dikarenakan Badan Wakaf UII telah memberikan amanat pengelolaannya kepada Bidang Usaha dan kerjasama Pengurus Harian Badan Wakaf UII, yang memiliki unit usaha, yaitu PT. Unisia Multi Usaha yang bergerak dibidang Property, Perdagangan dan Jasa Layanan Masyarakat. Adapun sumber penerimaan harta benda wakaf tersebut berasal dari wakaf, Infaq, Shadaqah, SPP, sumbangan dan lain-lain yang halal dan tidak mengikat. Akan tetapi pengelolaan tersebut belum terealisasi dikarenakan kevakuman internal organisasi, hanya pengelolaan Wakaf Tunai memiliki sasaran terhadap aspek ibadah, sosial, pendidikan dan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi syariah.




