BAB I
PENDAHULUAN
Allah SWT telah menurunkan risalah Islam. Dia menjadikan risalah tersebut berdiri di atas landasan aqidah tauhid, yaitu aqidah la ilaha illallah Muhammad al-Rasulullah Islam merupaka risalah yang paripurna dan universal. Islam mengatur seluruh masalah kehidupan, serta hubungan antara kehidupan itu dengan sebelum dan sesudah kehidupan. Ia juga memecahkan seluruh masalah manusia, sebagai manusia. Islam juga mengatur interaksi manusia dengan penciptanya, diri sendiri, serta dengan sesama manusia disetiap waktu dan tempat.
Islam menyelesaikan hubungan antara Allah sebagai Sang Pencipta, dengan alam, manusia dan kehidupan dari aspek penciptaan dan pengaturan, penghidupan dan pembinasaan, petunjuk dan kesesatan, termasuk aspek rizki dan pertolongan. Serta aspek lain yang menjadi sifat-sifat Allah SWT baik berupa sifat kuasa, pengatur, pengendali, mengeetahui segala hal yang meliputi seluruhmakhluk, maupun sifat iradah yang meliputi semua kemungkinan.
Islam juga telah memecahkan masalah interaksi antara manusia beserta kehidupan tersebut dengan Allah sebagai Al-Khalik, dengan dsertai keharusan untuk beribadah hanya kepada-Nya serta pengakuan hanya Dia Yang Maha Membuat seluruh aturan, dan sama sekali tidak memepersekutukan-Nya dengan apapun. Yang disertai kewajiban beribadah hanya kepada-Nya dengan mengikuti semua aturan yang disyariatkan bagi seluruh hambanya agar mereka beribadah kepada-Nya dengan aturan tersebut. serta wajib terikat dengan semua perintah-Nya dan menjaiuhi seluruh larangan-Nya. Di samping itu, juga wajib menjadikan Muhammad satu-satunya manusia yang wajib diikuti dan ajaran-aarannya wajib diambil, dengan tidak mengikuti selainn ajarannya ataupun mengambil ajaran manusia lain.
Islam telah membawa corak pemikiran yang khas yang dapat melahirkan sebuah peradaban yang berbeda dengan peradaban mana pun, melahirkan kumpulan konsep kehidupan, membuat perasaan para penganutnya mendarah daging dengan corak peradabannya. Pemikiran-pemikiran yang di bawa Islam juga mampu melahirka pandangan hidup tertentu, yaitu pandangan halal dan haram, sebuah metode yang unik dalam kehidupan, serta mampu membangun sebuah masyarakat yang pemikiran, perasaan, system dan individu-individunya berbeda dengan masyarakat manapun.
Begitu pula Islam juga telah membawa aturan paripurna yang mampu menyelesaikan seluruh problem interaksi di dalam Negaradan masyarakat, baik dalam masalah pemerintahan, ekonomi, social, pendidikan maupun politik, di dalam dan di luar negeri, baik yang menyangkut interaksi yang bersifat umum antara Negaradengan anggota masyarakatnya, atau Negaradengan Negaramauun Negaradengan umat serta bangsa-bangsa lain, ketika perang dan damai. Atau yang menyangkut interaksi secara khusus antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Pengertian Kepemimpinan
Dalam berbuat sesuatu setiap pribadi, sebagai orang yang bertakwa yang mengetahui kewajiban dan tanggung jawabnya, akan selalu terlihat ambisi yang kokoh dalam menyeru agar orang lain tidak mengabaikan petunjuk dan ajaran Allah SWT. Ambisi itu diwujudkan dalam posisi atau peranan apapun juga yang dipangkunya di masyarakat, salah satunya menjadi seorang pemimpin.
Adapun pengertian kepemimpinan terbagi menjadi dua macam yaitu:
- Pengertian Spiritual
Dalam bahasa inggris pemimpin disebut leader. Kegiatannya disebut leadership atau kepemimpinan. Perkataan “khalifah” sebenarnya berarti pengganti atau wakil, pemakaian khalifah setelah Rasulullah SAW wafat, terutama bagi empat orang khulafaur rasyidin, menyentuh juga maksud yang terkandung dalam perkataan “amir” yang berarti penguasa. Oleh karena itu secara spiritual kepemimpinan harus diartikan sebagai kemampuan melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan Allah SWT, baik secara bersama-sama maupun perseorangan.
Dengan kata lain kepemimpinan adalah kemampuan mewujudkan semua kehendak Allah SWT yang telah diberitahukan-Nya melalui Rasul-Nya yang terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW. Kepemimpinan dalam arti spiritual tiada lain dari pada ketaatan atau kemampuan mentaati perintah dan larangan Allah SWT dan Rasul SAW dalam semua aspek kehidupan.
Selanjutnya, perlu dipahami bahwa kepemimpinan secara spiritual dalam arti pemimpin yang sesungguhnya adalh Allah SWT, bukanlah kepemimpinan sepihak. Di dalam prosesnya melalui kepemimpinan Rasulullah SAW dan orang-orang yang beriman, terdapat pula dimensi interaksi antara pemimpin dan pihak-pihak yang dipimpin. Interaksi itu antara lain telah dijelaskan Allah dalam surat An-Nahl: 125 yaitu:
Artinya:
“Ajaklah semua orang mengikuti jalan Tuhanmu dengan penuh kebijaksanaan dan pengajaran yang baik, dan bertukar pikirlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik lagi. Sesungguhnya Tuhanmulah yang lebih mengetahui siapa yang telah sesat dari jalan-Nya, dan Dia pulalah yang lebih mengetahui siapa yang menuruti jalan yang benar.”
- Pengertian Empiris
Kepemimpinan adalah kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam sejarah kehidupan manusia sudah banyak pengalaman kepemimpinan yang dapat dipelajarinya. Pengalaman itu perlu dianalisis untuk mendapatkan butir-butir yang berharga yang dapat dimanfaatkan dalam usaha mewujudkan kepemimpinan yang efektif dan diridhai Allah SWT pada masa sekarang dan di masa akan datang. Pengertian seperti itulah yang dimaksudkan sebagai pengertian kepemimpina yang bersifat empiris.
Untuk lebih memahami pengertian kepemimpinan secara empiris tersebut akan dimulai dari segi etimologi, kepemimpinan secara etimologi menurut kamus bahasa Indonesia berasal dari kata dasar “pimpin” dengan mendapat awalam “me” sehingga menjadi memimpin maka berarti “menuntun, menunjukkan jalan dan membimbing. Sedangkan menurut arti terminologi berarti mengetuai, mengepalai, memandu dan melatih dalam arti mendidik dan mengajari supaya dapat mengerjakan sendiri. Perkatan memmimpin sebagai kegiatan, sedangkan yang melaksanakannya disebut pemimpin”.
Secara empiris terlihat bahwa kepemimpinan merupakan proses, yang berisi rangkaian kegiatan yang saling mempengaruhi, berkesinambungan dan terarah pada suatu tujuan. Rangkaian kegiatan itu berwujud kemampuan mempengaruhi dan mengarahkan persaan dan fikiran orang lain, agar bersedia melakukan sesuatu yang diinginkan pemimpin dan terarah pada tujuan yang telah disepakati bersama.
- B. Metode Menetapkan Kepala Negara
Ketika syara’ mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang pemimpin, ternyata syara’ pun telah menggariskan suatu metode yang harus ditempuh untuk mewujudkannya. Metode ini ditegaskan oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ sahabat. Adapun metode yang ada dalam al-Qur’an yaitu terdapat dalam surat al-Mumtahanah ayat 12 yang menerangkan salah satu cara mengangkat pemimpin yang berbunyi:
Artinya:
“Hai Nabi, jika datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakainya dalam urusan yang baik, maka tereimalah janji setia mereka.”
Adapun hadis yang berkaitan dengan metode pengangkatan pemimpin antara lain:
1) Imam Bukhari meriwayatkan:
Islmail telah menyampaikan kepada kami, Malik telah menyampaiakn kepadaku dari Yahya bin Said yang berkata, bahwa Ubadah bin Walid telah menyampaikan kepadaku dengan mengatakan: “Ayahku telah mengabarkan kepadaku dari Ubadah bin Samit yang berkata:
بايعنا رسول الله ص.م. على السمع والطاعة والمنشط والمكره, وأن لا ننازع الأمر اهله وأن نقوم, او: نقول بالحق حيثما كنا, لا نخاف في الله لو مة لا ئم.
Artinya:
“Kami telah berbaiat kepada Nabi SAW untuk senantiasa mendengar dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi, dan kami tidak akan merebut kekuasaan dari yang berhak dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq dimanapun kami berada, tidak takut-karena Allah- akan celaan orang yang mencela.”
2) Diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
Telah menyampaikan hadis kepada kami seseorang yang bernama Ali bin Abdullah yang mengatakan: telah menyampaikan hadis kepada kami orang yang bernama Abdullah bin Zaid: Telah menyampaikan hadis kepada kami Said, yaitu anaknya Abi Ayyub ujarnya: Abu ‘Aqli (Zuhrah bin Ma’bad) telah bicara kepadaku dari kakeknya, yaitu Abdullah bin Hisyam, dan dia telah berjumpa dengan Nabi SAW ia (ketika itu) pergi bersama ibunya, Zaenab binti Humaid menghadap Rasulullah SAW ibunya berkata kepada Nabi SAW: “Wahai Rasulullah, terimalah baiatnya.” Beliau menjawab:
(هو صغير). فمسح رأسه ودعا له
Artinya:
“Dia masih kecil.”kemudian Rasulullah mengusap kepala anak kecil tersebut dan mendoakannya.
3) Diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari:
Abdan telah menceritakan kepada kami hadits dari Abi Hamzah, dari al-‘Amasy, dari Abi shalih, dari Abi Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ثلاثة لايكلمهم الله يوم القيامة ولايزكيهم ولهم عذاب أليم رجل على فضل ماء بالطريق يمنع منه ابن السبيل ورجل بايع إماما لايبايعه إلا لدنياه إن أعطاه مايريد وفَى له وإلا لم يف له ورجل يبايع رجلا بسلعة بعد العصر فحلف بالله لقد أعطي بها كذا وكذا فصدقه فأخذها ولم يعط بها
Artinya:
“Ada tiga golongan manusia di hari kiamat kelak, tidak akan diajak bicara oleh Allah, dan tidak tidak akan disucikan oleh-Nya, dan mereka akan disiksa dengan sikasaan yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di jalan tetapi dia melarang musafir yang kehabisan bekal untuk menggunakannya; orang yang membaiat seorang imam tidak membaiatnya kecuali keuntungan duniawi, jika diberi ia menepati baiatnya dan jika tidak, ia tidak akan menepatinya; serta orang yang mengadakan jual beli dengan seseorang suatu dagangan setelah waktu ‘Ashar, kemudian dia bersumpah atas nama Allah bahwa dia telah diberi keuntungan dengan dagangan itu sekian dan sekian, lalu orang itu (calon pembeli) mempercayainya, dan mengambil barang itu, padahal sebenarnya dia belum mendapatkan keuntungan dengan dagangan itu.”
Ketiga hadis di atas secara jelas telah menegaskan bahwa baiat adalah metode pengangkatan khalifah. Pada hadis Ubadah, disebutkan bahwa dia benar-benar telah berbaiat kepada Rasulullah untuk mendengar dan mentaati. Dan baiat tersebut jelas ditujukan kepada seorang kepala negara. Sedangkan hadis Abdullah bin Hisyam yang baiatnya ditolak oleh Rasulullah karena dia belum baligh, juga menunjukkan bahwa baiat tersebut adalah baiat kepada kepala negara. Hadis Abu Hurairah tegas-tegas menyebut baiat kepada seorang imam. Dan kata imam disebut dalam bentuk nakirah (umum) itu berarti semua imam.
Adapun teknis pengangkatan kepala Negara adalah:
1) Mayoritas warga yang tinggal di wilayah pusat atau Ibu Kota. Setelah kepala Negara mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia hendaklah mereka berkumpul untuk mencalonkan satu atau beberapa orang yang telah ditentukan sebagai kandidat kepala Negara. Kemudian mereka memilih salah seorang di antara mereka, dengan cara apapun yang mereka anggap paling representative. Setelah itu, mereka membaiatnya untuk mendengarkan dan menaati perintahnya berdasarka kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya. Setelah baiat ini berjalan dengan sempurna maka khalifah sendiri atau orang yang mewakilinya segera mengambil baiat taat dari seluruh kaum muslimin. Sebagaimana yang terjadi pada peristiwa pengangkatan Abu Bakar setelah wafatnya Rasulullah SAW yaitu ketika orang-orang Anshar berkumpul di Saqifah bani Sa’adah untuk membaiat pemimpin mereka yaitu Saad bin Ubadah, maka sebelum mereka semua memberikan baia kepada Saad, Abu Bakar dan Umar bin Khatab serta Abu Ubaidah mendatangi mereka. Sehingga terjadilah perdebatan sengit antara mereka dengan orang-orang Anshar, sampai saling mengumpat namun akhirnya dalam hal ini Abu Bakarlah yang unggul, sehingga Abu Bakar dibaiat oleh semua orang yang hadir di Saqifah kecuali Saad bin Ubadah yang tidak mau membaiatnya.
Baiat merupakan suatu kewajiban bagi seluruh kaum muslimin, sekaligus merupakan hak setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban baiat tersebut didasarka pada hadis-hadis Nabi yang banyak jumlahya. Di antaranya sabda Nabi SAW:
ومن مات وليس في عنقه بيعة, مات ميتة جاهلية
Artinya:
“Siapa saja yang mati dan pundaknya tidak ada baiat, maka matinya seperti mati jahiliyah.” (HR.Muslim)
2) Ketika kepala negara merasa aalnya telah dekat, maka kepala negara harus segera –baik karena inisiatifnya sendiri ataupun karena diminta oleh orang lain– melakukan musyawarah dengan kaum muslumin atau para pemimpin dan tokoh-tokoh dari kalangan mereka, untuk menentukan siapa yang mereka pandang layak sebagai khalifah mereka. Setelah seorang kepala Negara meninggal maka kandidat tersebut harus segera dibaiat oleh kaum muslimin untuk menjadi kepala Negara.
Kenyataan ini seperti yang dilakukan Abu Bakar ketika menunjuk Umar bin Khatab. Ketika sakit beliau semakin parah dan beliau mempunyai dugaan akan meninggal, maka beliau mengumpulkan orang lalu berkata: “bahwa hal itu (peristiwa saqifah) telah terjadi pada masaku, sebagaimana yang pernah kalian saksikan. Sementara aku yakin kematian akan segera menjemputku. Sedangkan Allah telah melepaskan janji-janji kalian terhadap kalian terhadap baiatku serta melepaskan akad kepadaku dari kalian, kemudian Dia kembalikan urusan ini kepada kalian. Maka pilihlah pimpinan untuk memimpin kalian dari orang-oranng yang palingkalian cintai. Sebab kalau kalian mengangkat “pemimpin” ketika aku masih hidup, niscaya tidak akan terjadi perpecahan di antara kalian sepeninggalku, dan itu lebih baik.” Hanya saja ketika orang-orang belum sepakat tentang siapa yang akan menggantikann Abu Bakar sehingga mereka mengembalikan urusan tersebut kepada Abu Bakar seraya mereka berkata “kami, wahai khlifah Rasulullah, setuju saja dengan pendapatmua.” Lalu Abu Bakar berkata: “bagaimana kalau kalian tidak setuju.” Mereka menjawab: “tidak”. Abu Bakar kemudian berkata: “berikanlah kesempatan kepadaku, sehingga aku memikirkan hal ini karena Allah, agama serta hamba-hambanya.”
Hal ini merupakan penyerahan yang tegas dari pihak kaum muslimin kepada Abu Bakar agar beliau memilihkan kandidat kepala Negara mereka. Setelah wafatnya Abu Bakar, maka Umar segera pergi ke masjid Nabawi dan orang-orang yang ada keika itu menerima baiatannya secara penuh, tidak ada seorang pun yang menolaknya.
Dengan mengikuti upaya-upaya pengangkatan kepala Negara melalui cara seperti ini dengan cara tersebut Umar telah sah menjadi kepala Negara kaum muslimin, maka nampak jelas ada perbedaan dengan sebelumnya, yaitu pada saat pengangkatan Abu Bakar untuk menjadi khalifah Rasulullah SAW bagi seluruh kaum muslimin.
3) Kepala Negara bisa menunjuk beberapa orang –karena inisiatifnya sendiri ataupun karena permintaan orang lain- yang layak untuk menduduki jabatan kepala Negara, ketika ia dalam keadaan sakaratul maut. Agar mereka memilih sendiri salah seorang di antara mereka untuk menjadi pemimpin kaum muslimin dengan cara memusyawarahkan hal-hal yang mereka hadapi, sepeninggal kepala Negara. Dengan batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pemilihan salah seorang di antara mereka telah sempurna dengan cara yang mereka sepakati, maka namanya kemudiaan diumumkan kepada seluruh umat muslim, lalu diambillah untuk kepala Negara dari mereka. Sehingga orang tersebut praktis telah sah menjadi kepala Negara muslimin dengan adanya baiat tersebut bukan karena adanya pemilihan mereka kepada kandidat kepala Negara.
Hal ini sebagaimana telah terjadi pada Umar bin Khatab ketika beliau ditikam, sehingga kondisi fisik beliau semakin parah, yang akhirnya dengan tikaman tersebut beliau wafat. Beliau –sebelum wafat– pernah didatangi kaum muslimin, lalu mereka meminta beliau untuk segera mencari pengganti. Beliau berkata: “siapa yang akan aku minta untuk mengganti?, kalau saja Abu Ubaidah Al-Jarrah masih hidup niscaya aku akan memintanya untuk menggantikan aku. Sebab kalau Tuhanku bertanya kepadaku, niscaya aku akan menjawab: “Aku mendengar Nabi-Mu bersabda: “Dia itu (Abu Ubaidah) adalah orang yang terpercaya di kalangan umat ini. Dan kalau saja Salim Maula Abu Khudzaifah, masih hidup niscaya aku akan meminta untuk menggantikan aku. Sebab kalau seandainya aku ditanya oleh Tuhankku, niscaya aku akan menjawab: “Aku mendengar Nabimu bersabda: “bahwa Salim Maula adalah orang yang sangat cinta kepada Allah.” Kemudian salah seorang kaum muslimin berkata: “tunjuk saja anakmu, Abdullah. “Umar langsung menjawab: “semoga kau dibinasakan Allah, demi Allah aku tidak mennginginkannya, celakalah kau! Bagaimana aku menunjuk orang yang tidak sanggup mencerai isterinya? Tidak, aku tidak ingin mewariskan urusan kalian kepada keluargaku. Aku tidak mengharapkan pujian dengan menyerahkan urusan ini kepada salah seorang anggota keluargaku…………
Kaum muslim lalu pergi meninggalkannya sendirian untuk memikirkan masalah tersebut. Lalu mereka menjenguk beliau kembali. Mereka kembali bertanya kepada beliau tentang pengganti khalifah kerena khawatir terhadap kemaslahatan kaum muslimin. Beliau lalu berkata kepada mereka: “kalian pilih saja mereka orang-rang yang telah mendapat ridha Rasulullah. “Umar lalu menyebutkan mereka: “mereka itu merupakan ahli surga, yaitu Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Saad bin Abi Waqas, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah. Mereka akan disertai Abdullah bin Umar, namun dia hanya berhak memberi suara saja, tetapi ia tidak berhak atas urusan ini. Beliau berpesan agara mereka memilih kepala Negara, dan memberi batas hingga tiga hari.
Setelah Umar meninggal dan dikebumikan, sekelompok orang yang telah beliau sebut. Semuanya berkumpul selain Thalhah karena ia tidak datang. Abdurrahman bin Auf memulai dengan meminta pendapat dari mereka, satu persatu sembari berkata kepada mereka masing-masing. “kalau seandainya urusan ini diserahkan kepada seseoranbg di antara mereka, siapa kira-kira yang lebih berhak?” Ali berkata: “Utsman.” Utsman berkata: “Ali.” Dan Saad berkata: “Utsman.” lalu Zubeir berkata: “Utsman.”
Setelah Abdurrahman selesai berkeliling menanyai penduduk Madinah untuk mengumpulkan suara orang-orang tersebut, setelah beliau mengetahui suara mereka yang sebagian memilih Utsman dan sebagian lagi Ali. Maka beliau menyerukan agar mereka datang ke Masjid. Kemudian Abdurrahman berdiri di atas mimbar dan di ikuti Ali di bawah mimbar, lalu Abdurrahman bin Auf meraih dan memegang tangan Ali dan berkata: “Apakah kau mau aku baiat dengan kitabullah, sunnah Rasulullah serta mengikuti kebijakan Abu Bakar dan Umar?” Ali menjawab: “Ya Allah, saya tidak bersedia. Namun saya akan mencurahkan tenagaku dan ilmuku tentang itu.” Maksudnya adalah Ali tidak bersedia terikat dengan kebijakan Abu Bakar dan Umar, dia akan berijtihad sendiri. Kemudian Abdurrahman melepaskan tangannya dan memanggil Utsman. Abdurrahman lalu meraih tangan Utsman, ia berdiri di tempat berdirinya Ali. Abdurrahman berkata kepadanya seperti yang dikatakan kepada Ali tentang baiatnya. Kemudian Utsman menjawab: “Ya Allah, aku bersedia.” Abdurrahman lalu mengangkat kepalanya menatap langit-langit masjid, sementara tangan beliau masih menggenggam tangan Utsman. Beliau lalu berkata: “Ya Allah, dengar dan saksikan. Ya Allah aku telah melimpahkan apa yang menjadi tugasku ini kepundak Utsman.” Orang-orang kemudian penuh sesak membaiat Utsman.
Dengan mengamati bentuk proses pengangkatan Utsman sebagai kepala Negara kaum muslimin hingga selesai, maka terlihat adanya perbedaan dengan bentuk proses pengangkatan dua khalifah sebelumnya yaitu Abu Bakar dan Umar.
4) Setelah meninggalnya kepala negara. Mendatangi orang yang layak untuk menjadi khalifah, lalu memintanya untuk memimpin negara. Setelah mendapatkan ridha mayoritas kaum muslimin dan ia pun bersedia diangkat menjadi kepala negara, maka ia baru bisa mengambil baiat secara terbuka dari kaum muslimin. Dengan baiat secara terbuka itulah, kepemimpinannya baru bisa secara sah terangkat, dan ketika itu ia wajib mendapat baiat tha’at (baiat untuk mentaati perintahnya).
Apa yang dilakukan oleh orang yang meminta seseorang yang akan memimpin sebuah negara itu hanyalah pencalonan untuk menjadi kepala negara serta pembatasan kandidat kepala negara. Sedangkan jabatan sebagai kepala negara belum bisa disahkan hanya melalui permintaan tersebut. jadi, sahnya ia sebagai kepala negara setelah adanya baiat kaum muslimmin kepadanya. Hal ini seperti pada wakru Ali diangkat menjadi khalifah.
5) Ketika negara sudah berdiri, kemudian di sana terdapat majelis umat yang mewakili umat dalam menyampaikan suara, dan mengoreksi para penguasa, para anggota dari kalangan kaum muslimin yang ada di dalam majelis tersebut telah melakukan pembatasan kandidat kepala negara pada orang-orang yang layak untuk menduduki jabatan tersebut, serta memenuhi syarat-syarat pengangkatan kepala Negara. Maka setelah selesai pembatasan kandidat oleh para anggota mejelis tersebut, nama-nama mereka diumumkan kepada kaum muslimin. Lalu ditentukan hari pemilihannya agar mereka memilih salah seorang di antara kandidat itu untuk menjadi seorang kepala negara. Sementara pemilihan tersebut bisa jadi dilakukan oleh umat atau anggota majelis umat yang muslim saja, sesuai dengan ketentuan yang telah diadopsi dalam UUD dan UU negara khilafah yang ada. Siapa yang memperoleh suara terbanyak, baik dari umat –jika yang melakukan pemilihan tersebut adalah umat; atau dari suara mayoritas majelis –jika yang melakukan pemilihan tersebut adalah mejelis, maka namanya kemudian diumumkan kepada seluruh rakyat, bahwa dialah yang memperoleh suara terbanyak. Kemudian ia dibaiat oleh anggota majelis umat yang muslim sebagai baiat in’iqad (baiat pengangkatan), lalu dibaiat oleh kaum muslimin secara umum dengan baiat tha’at.
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian kepemimpinan terbagi menjadi dua macam yaitu: pengertian spiritual dan pengertian empiris. Yang dimaksud dengan pengertian spiritual adalah kemampuan mewujudkan semua kehendak Allah SWT yang telah diberitahukan-Nya melalui Rasul-Nya yang terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW. Sedangkan pengertian empiris adalah kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam sejarah kehidupan manusia sudah banyak pengalaman kepemimpinan yang dapat dipelajarinya.
Ada lima cara yang dapat ditempuh untuk mengangkat kepala negara kaum muslimin. Karena itu orang yang memiliki kekuasaan boleh mencalonkan salah seorang dari kaum muslimin yang layak serta memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang kepala negara untuk memimpin pemerintahan dan kekuasaan. Mereka bisa mengumpulkan penduduk atau orang yang mewakili suara myoritas kaum muslimin di daerah itu, kemudian meminta mereka untuk membaiat orang yang telah mereka calonkan tersebut untuk menjadi kepala negara. Maka yang tidak terpilih menjadi pemimpin akan melaksanakan baiat kepadanya dengan ridha dan kebebasan memilih berdasarkan kitabullah dan sunnah rasulullah. Dengan begitu kandidat tersebut resmi menjadi kepala negara, lalu kaum muslimin yang ada di daerah itu membaiatnya dengan baiat secara umum, yaitu dengan baiat tha’at dan ridha. Dengan demikian, seketika itu ia harus menerapkan hokum Islam secara utuh, tanpa ditunda-tunda.
DAFTAR PUSTAKA
A’la Al-Maududi, Abul, Kilafah Dan Kerajaan, (1994), Bandung: Mizan Media Utama
Nawawi, Hadari, Kepemimpinan Menurut Islam, (1993), Yogyakarta: UGM Press
Taimiyah, Ibnu, Pedoman Islam Bernegara, (1989), Jakarta: PT Bulan Bintang
Qadim Zallum, Abdul, Sistem Pemerintahan Islam, (2002), Bangil: Al-Izzah





keren isi nya n dalam maknanya………………
apalagi fungsinya………….
hehhehehe