BAB I
PENDAHULUAN
Hakim dalam memeriksa setiap perkara harus sampai kepada putusannya, walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu belum tentu ditemukan. Benar tidaknya sesuatu peristiwa yang disengketakan sangat bergantung kepada hasil pembuktian yang dilakukan para pihak di persidangan. Oleh karena itu kebenaran yang dicari di dalam hukum acara perdata sifatnya relatif.
Pembuktian dalam arti yuridis tidak dimaksudkan untuk mencari kebenaran yang mutlak. Hal ini disebabkan karena alat-alat bukti, baik berupa pengakuan, kesaksian, atau surat-surat, yang diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan tidak benar, palsu atau dipalsukan. Padahal hakim dalam memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya harus memberikan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Berkaitan dengan masalah pembuktian ini, Sudikno Mertokusumo, mengemukakan antara lain:
“Pada hakikatnya membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi dasar dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak di persidangan”.
Memberikan dasar yang cukup kepada hakim berarti memberikan landasan
yang benar bagi kesimpulan yang kelak akan diambil oleh hakim setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai. Maka putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim diharapkan akan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.
Di dalam hukum acara perdata, kepastian akan kebenaran peristiwa yang diajukan di persidangan itu sangat tergantung kepada pembuktian yang dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan. Sebagai konsekuensinya bahwa kebenaran itu baru dikatakan ada atau tercapai apabila terdapat kesesuaian antara kesimpulan hakim (hasil proses) dengan peristiwa yang telah terjadi. Sedangkan apabila yang
terjadi justru sebaliknya, berarti kebenaran itu tidak tercapai.
Setelah pemeriksaan suatu perkara di persidangan dianggap selesai dan para pihak tidak mengajukan bukti-bukti lain, maka hakim akan memberikan putusannya. Putusan yang dijatuhkan itu diupayakan agar tepat dan tuntas. Secara objektif putusan yang tepat dan tuntas berarti bahwa putusan tersebut akan dapat diterima tidak hanya oleh penggugat akan atetapi juga oleh tergugat.
Putusan pengadilan semacam itu penting sekali, terutama demi pembinaan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Oleh karena itu hakim dalam menjatuhkan putusan akan selalu berusaha agar putusannya kelak seberapa mungkin dapat diterima oleh masyarakat, dan akan berusaha agar lingkungan orang yang akan dapat menerima putusannya itu seluas mungkin.
PEMBAHASAN
- A. Pengertian Pembuktian.
Menurut istilah, bukti adalah suatu hal atau peristiwa dan sebagainya yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa dan sebagainya.[1]
Yang dimaksud dengan “membuktikan” adalah meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil/ dalil- dalil yang dikemukakan dalam satu persengketaan.[2]
Pengertian pembuktian dalam pengertian yang luas adalah kemampuan Penggugat atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa- peristiwa yang didalilkan atau dibantahkan dalam hubungan hukum yang diperkarakan.[3]
Maka dari itu, jelaslah bahwa pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka Hakim atau Pengadilan. Memang, pembuktian itu hanya diperlukan, apabila timbul suatu perselisihan. Dan perselisihan ini mengenai hak milik, utang- piutang atau warisan, atau juga dinamakan perselisihan mengenai “hak- hak perdata”[4] adalah semata- mata termasuk kekuasaan atau wewenang Hakim atau Pengadilan Perdata untuk memutusakannya.
Hakim atau Pengadilan sebagai alat pelengkapan dalam suatu Negara Hukum yang ditugaskan menetapkan perhubungan hukum yang sebenarnya antara dua pihak yang terlibat dalam perselisihan atau persengketaan.
Dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan Hakim. Yang penting adalah adanya alat- alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat- alat bukti tersebut Hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
Dengan demikian fungsi pembuktian adalah untuk meyakinkan hakim dalam memutuskan perkara yang berdasakan pada alat- alat bukti dan keterangan dari para pihak. Jadi prinsipnya alat bukti yang ada harus dapat meyakinkan Hakim.
Dasar hukum dari pada pembuktian dalam hukum acara perdata dijumpai dalam Pasal 163 HIR/ 283 RBg. Yang berbunyi:
Pasal 163 HIR “Tentang Bukti”: “Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”[5]
Tujuan dari pada Pembuktian itu sendiri adalah untuk mencari atau menemukan kebenaran peristiwa yang digunakan dasar oleh Hakim dalam memutuskan suatu perkara.
- B. Sistem atau Teori Pembuktian.
- Sistem
Keseluruhan ketentuan hukum acara perdata tersebut merupakan suatu sistem yang terdiri atas sub-sub sistem. Salah satu dari sub sistem itu adalah sub sistem pembuktian. Untuk lebih memahami tentang sistem hukum acara perdata tersebut, terlebih dahulu perlu diketahui tentang apa yang dimaksud dengan sistem itu sendiri.
R. Subekti mengemukakan, bahwa sistem adalah suatu susunan yang teratur yang merupakan keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian (sub-sub) yang satu sama lain saling kait-mengkait, dan tidak boleh terjadi suatu tumpang tindih antara bagian-bagian itu dan tersusun menurut suatu pemikiran tertentu untuk mencapai tujuan.[6]
Sebagaimana sudah dimaklumi bahwa sistem hukum acara perdata menurut HIR/ RBg adalah berdasarkan kepada kebenaran formil, artinya setiap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata terkait mutlak pada cara- cara tertentu yang diatur dalam HIR/ RBg. Dan hakim perdata dilarang untuk mengabulkan hal- hal yang tidak dituntut atau melebihi hal- hal yang tidak diminta (Pasal 178 HIR/ 189 (3) Rbg). Oleh karena itu sistem pembuktian juga mendasarkan kebenaran formil.[7]
Pasal 189 (3) RBg “Tentang Musyawarah dan Keputusan”: “Ia dilarang memberi keputusan tentang hal- hal yang tidak dimohon tau memberikan lebih dari yang dimohon.”[8]
- Teori Pembuktian
Menyangkut masalah kekuatan pembuktian, mengingat kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti merupakan sifat publik dari hukum acara perdata, maka hakim diharuskan percaya kepada kekuatan alat bukti yang diajukan para pihak. Dengan demikian hakim perdata tidak boleh memeriksa secara mendalam tentang latar belakang pernyataan para pihak di persidangan. Tentang apakah pengakuan yang dikemukakan itu palsu atau tidak, demikian pula apakah sumpah yang diucapkan itu palsu atau tidak, itu semua merupakan tugas dan wewenang hakim pidana.
Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.[9] Menurut sifatnya alat bukti dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: Pertama, bukti yang berasal dari diri para pihak (pengakuan dan sumpah). Kedua, alat-alat bukti yang berasal dari luar diri para pihak (surat-surat, persangkaan hakim, dan keterangan para saksi).
Sehubungan dengan penilaian pembuktian yang ada, hakim dapat bertindak bebas atau diikat oleh Undang- Undang. Fungsi dan tugas hakim dalam persidangan yang mengenai hal pembuktian dalam hal ini Sudikno Mertokusuko mengemukakan pendapatnya tentang 3 (tiga) teori pembuktian:[10]
- 1. Teori pembuktian bebas
Yaitu tidak menghendaki adanya ketentuan- ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilain pembuktian diserahkan kepadanya.
- 2. Teori pembuktian negatif (Negatief Wettelijk bewijs theorie)
Yaitu harus adanya ketentuan- ketentuan yang mengikat dan bersifat negatif. Jadi hakim dilarang menilai lain dengan pengecualian, seperti yang ditemukan dalam Pasal 169 HIR/ 306 RBg dan Pasal 1905 KUHPerdata, yang berbunyi:
Pasal 169 HIR “Tentang Bukti”: “Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, di dalam hukum tidak dapat dipercaya.”[11]
- 3. Teori pembuktian positif
Yaitu adanya ketentuan- ketentuan yang mengikat tidak menilai lain, selain menurut ketentuan tersebut secara mutlak, seperti ditemukan dalam Pasal 165 HIR/ 285 RBg.
Dengan adanya teori pembuktian ini, maka hakim dengan mudah dapat menentukan beban pembuktian. Adapun pembuktian hanya diperlukan apabila yang dikemukakan oleh Penggugat dibantah oleh Tergugat. Dalam ini yang harus memberi bukti adalah pihak yang wajib membenarkan apa yang dikemukakannya. Hal ini terdapat pada Pasal 163 HIR, yang berbunyi:
“Barang siapa yang mengatakan bahwa ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau adanya kejadian itu.”[12]
- C. Pembebanan Pembuktian.
Dalam setiap sengketa yang diajukan ke Pengadilan tersebut dua pihak atau lebih yang bersengketa, maka dalam hal ini diperlukan adanya beban pembuktian. Karena pembagian beban pembuktian ini adalah masalah yang sangat rumit penyelesaiannya, baik mengenai peraturan ataupun pelaksanaannya dalam praktek, pembagian beban pembuktian itu harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah dapat menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat ketika kalah.
Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau Undang- Undang yang merupakan alasan bagi Mahkah Agung untuk membatalkan putusan Hakim atau Pengadilan rendah yang bersangkutan.
Soal pembagian beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu soal hukum atau soal yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi di muka Pengadilan Kasasi, yaitu Mahkamah Agung.[13]Mengenai pembuktian dan beban pembuktian, untuk mewujudkan semua itu maka diperlukan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan yang ada dalam Pasal 1865 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang telah disebutkan di atas, atau Pasal 163 RIB (Pasal 283 RDS) sebenarnya memang bermaksud memberikan pedoman dalam hal pembagian beban pembuktian itu. Yang berbunyi:
Pasal 163 RIB “Tentang Bukti”: “Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain. Maka orang itu harus membuktikan adaya hak itu atau adanya kejadian itu.”[14]
Selain itu, hukum materiil seringkali menetapkan suatu pembagian beban pembuktian, misalnya:[15]
- Adanya keadaan memaksa harus dibuktikan oleh pihak dibetur (Pasal 1244 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata);
- Siapa yang menuntut penggantian kerugian yang disebabkan suatu perbuatan melanggar hukum, harus membuktikan adanya kesalahan (Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata);
- Siapa yang menunjukkan tiga kwintasi yang terakhir, dianggap telah membayar semua cicilan (Pasal 1394 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata);
- Barang siapa menguasai suatu barang bergerak (bezitter), dianggap sebagai pemilikya (Pasal 1977 ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata);
- D. Hal- Hal yang Harus Dibuktikan dan Hal- Hal yang Tidak Perlu Dibuktikan.
- Hal- hal yang harus dibuktikan.
Hal- hal yang harus dibuktikan hanyalah hal- hal yang menjadi perselisihan yaitu segala apa yang diajukan oleh pihak yang satu tetapi disangkal atau dibantah oleh pihak yang lain. Atau peristiwa yang relevant. Sedangkan yang relevant bagi hakim adalah apakah benar- benar pada waktu dan tempat tertentu telah terpenuhi syarat- syarat sahnya suatu perjanjian. Dan yang wajib membuktikan atau menggunakan alat- alat bukti adalah yang berkepentingan, yakni para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat.
- Hal- hal yang tidak harus dibuktikan[16]
- Peristiwa yang tidak perlu diketahui oleh hakim, berarti peristiwa itu tidak perlu dibuktikan, misalnya:
- Dalam hal dijatuhkan putusan verstek, dengan tidak hadirnya tergugat setelah dipanggil secara patut, maka peristiwa yang didalilkan dalam surat gugatan harus dianggap benar. Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat 4 Peraturan Pemerintahan No. 9 Tahun 1975.
- Dalam hal Tergugat mengakui gugatan Penggugat, maka gugatan dianggap terbukti tanpa diadakan pembuktian lain (khusus dal perkara perceraian, setelah hakim berusaha mengejar mencapai kebenaran sejati).
- Telah dilakukan sumpah desisoar yaitu sebagai suatu sumpah yang bersifat menentukan, maka peristiwa yang menjadi sengketa dianggap terbukti dan tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut.
- Dalam hal bantahan tidak cukup, atau dalam hal diajukan referte, maka pembuktian tidak diperlukan, kedua belah pihak tidak boleh dibebani pembuktian.
- Secara ex officio hakim dianggap mengenal peristiwa, sehingga tidak perlu diadakan pembuktian, misalnya:
- Peristiwa notoar (peristiwa yang sudah menjadi pengetahuan umum) sehingga tanpa diadakan penelitian sudah dianggap benar tanpa memerlukan pembuktian.
- Peristiwa prosesuil yang terjadi dalam persidangan dihadapan hakim yang memeriksa perkara, dianggap diketahui oleh hakim tanpa pembuktian lagi.
- Pengetahuan tentang pengalaman yakni kesimpulan berdasarkan pengetahuan umum, peristiwa yang merupakan pengetahuan tentang pengalaman tidak perlu dibuktikan kebenarannya.
- E. Macam Alat- Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktiannya.
Menurut pengertian secara yuridis, alat bukti adalah suatu hal (barang dan non barang) yang ditentukan oleh Undang- Undang yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan tuntutan atau gugatan maupun guna menolak dakwaan gugatan.[17]
Sedangkan menurut sifatnya alat bukti dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: Pertama, bukti yang berasal dari diri para pihak (pengakuan dan sumpah). Kedua, alat-alat bukti yang berasal dari luar diri para pihak (surat-surat, persangkaan hakim, dan keterangan para saksi).
Menurut HIR dalam hukum acara perdata hakim terkait pada alat-alat bukti yang sah, berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat- alat bukti yang ditentukan oleh Undang- Undang.[18] Sifat- sifat alat bukti berupa alat bukti oral, alat bukti dokumenttory, dan alat bukti bersifat material. Yang dimaksud dengan alat bukti oral adalah alat bukti merupakan kata- kata yang diucapkan oleh seseorang dipersidangan, yaitu kesaksian suatu peristiwan. Sedangkan alat bukti dokumenttory adalah alat bukti surat- surat. Dan yang dimaksud dengan alat bukti bersifat material adalah barang pisik lainnya selain dokumen, misalnya dengan persangkaan atau pengakuan Tergugat maupun Penggugat.
Alat- alat bukti yang menurut peraturan Perundang- undangan yang berlaku diakui, seperti tertuang dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1866 KUHPerdata, maka yang disebut alat- alat bukti yaitu:
- 1. Alat bukti tertulis atau surat
Surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda- tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Dan bukti surat ini dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Akta
Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasr daripada suatu hak atau perikatan. Alat bukti ini menurut bentuknya terbagi menjadi akta otentik, akta dibawah tangan, dan surat- surat lainnya.
- Akta otentik
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang oleh penguasa, menurut ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat didalamnya oleh yang berkepentingan. Akta otentik terutama memuat keterangan seorang pejabat yang menerangkan apa yang dilakukannya dan dilihat dihadapannya.
Akta otentik diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:[19]
- Akta amftelijk
yaitu akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu,yaitu membuat akta catatan sipil yang sudah diatur dalam Pasal 165 HIR/ 285 RBg. Berbunyi sebagai berikut:
Pasal 165 HIR “Tentang Bukti”: “Surat (akte) yang sah, ialah surat yang diperbuat demikian oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa untuk membuatnya, menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, tentang segala hal yang disebut di dalam surat itu juga tentang yang ada dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, dalam hal terakhir ini hanya jika diberitahukan itu berhubungan dengan perihal pada surat (akte) itu.”[20]
Jadi maksud dari Pasal 165 HIR diatas adalah akta otentik merupakn bukti yang sempurna bagi para pihak, Namun akta otentik masih dapat dilumpuhkan oleh bukti lawan kemudian terhadap pihak ketiga akta otentik itu merupakn alat bukti dengan kekuatan pembuktian bebas yaitu penilainnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.
- Akta partai,
Suatu akta yang dibuat dihadapan pejabat dengan mana pejabat menerangkan apa yang dilihat dan di lakukannya dan pihak- pihak yang berkepentingan mengaku keterangan- keterangan dalam akta itu dengan membubuhkan tanda tangannya.
Otentik tidaknya suatu akta tidak cukup apabila akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat saja. Disamping itu caranya membuat akta otentik itu haruslah memuat ketentuan yang ditetapkan oleh Undang- Undang. Sebagai keterangan dari seorang pejabat, yaitu bahwa apa yang dikatakan oleh pejabat itu adalah sebagai yang dilihatnya dianggap benar terjadi dihadapannya, maka ketentuan pembuktiannya berlaku bagi setiap orang, karena akta otentik itu merupakan bukti dari pada apa yang terjadi dihadapannya.
Oleh karena dalam hal akta otentik itu pejabat terikat pada syarat- syarat dan ketentuan dalam Undang- Undang, sehingga hal itu cukup merupakan jaminan dapat dipercayainya pejabat tersebut. Jadi dianggaplah bahwa akta otentik itu dibuat sesuai dengan kenyataan seperti yang dilihat oleh pejabat itu, sampai dibuktikan sebaliknya.[21]
Yang dimaksud pejabat umum (pembuat akta otentik) adalah sebagai berikut:[22]
- Menurut Prof. Soepomo, SH.: Notaris, pegawai pencatat jiwa, Jurusita, dan Panitera.
- Menurut Prof. Sudikno, SH.: Notaris, Pegawai pencatat sipil, Jurusita, Panitera, dan Hakim dan lain- lain, yang terdapat dalam Pasal 165 HIR, 1868 BW, 285 Rbg.
- Menurut Retno Wulan, SH.: Notaris, Pegawai pencatat sipil, Jurusita, dan Hakim.
- Menurut M. Nur Rasaid, SH.: Notaris, Pegawai pencatat sipil, Jurusita, dan Panitera Pengadilan.
- Menurut Prof. Wiryono Projodikoro, SH, dan Prof. Abdulkadir, SH.: Notaris, Pegawai pencatat jiwa, Jurusita, Panitera, dan Hakim.
- Menurut Mahkamah Agung: Camat dan Bupati Walikota.
Jadi pada intinya yang dimaksud dengan pejabat umum yang mengurus akta otentik ini adalah Hakim, Camat, Bupati Walikota, Panitera, Jurusita, Notaris, Pegawai pencatat sipil, dan pegawai pencatat jiwa.
Dari apa yang dikemukakan di atas jelaslah bahwa akta otentik mempunyai 3 (tiga ) macam kekuatan pembuktian, yaitu:[23]
- Kekuatan pembuktian formil.
Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian formil adalah membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
- Kekuatan pembuktian materiil.
Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian materiil adalah membuktikan antara para pihak bahwa benar- benar peristiwa yang tersebut dalam akta iru telah terjadi
- Kekuatan mengikat.
Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian mengikat ini adalah membuktikan antara dan pihara.
a) Akta di bawah tangan
Pengertian akta di bawah tangan adalah akta yang pembuatannya bukan dihadapan petugas yang berwenang atau pejabat, dalam hal ini benar dan tidaknya akta di bawah tangan itu terletak pada tanda tangan pemeriksaan tentang benar tidaknya akta yang bersangkutan telah ditanda tangani oleh pihak yang menanda tangani akta tersebut sebagai pihak, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan itu harus berusaha membuktikan kebenaran dari tanda tangan tersebut, dengan perkataan lain apabila tanda tangannya disangkal maka hakim harus memeriksa kebenaran tanda tangan tersebut.[24] Menurut Pasal 1874 BW disebutkan bahwa surat- surat di bawah tangan dianggap akta yang ditanda tangani di bawah tangan. Misalnya: Surat- surat regester, surat- surat urusan rumah tangga, dan yang jelas yang bukan perantara pejabat umum (Pasal 1881- 1883 BW). Surat yang bukan akta terserah hakim yang menilainya (Pasal 1881 (2) BW).
Kalau tanda tangan sudah diakui, maka akta dibawah tangan itu memberikan terhadap orang yang menanda tanganinya suatu bukti yang sempurna suatu akta otentik yang terdapat pada Pasal 16 Ordonansi tahun 1867 No. 29, Pasal 288 Rbg, dan Pasal 1874- 1880 BW.
Kekuatan akta dibawah tangan yang diakui yaitu istilah yang dipergunakan untuk pembuatan suatu perjanjian antara para pihak tanpa dihadiri atau bukan dihadapan seorang Notaris sebagaimana yang disebutkan pada akta autentik di atas. Perjanjian yang dibuat di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak yang berjanji, tanpa suatu standar baku tertentu dan hanya disesuaikan dengan kebutuhan para pihak tersebut.
Sedangkan kekuatan pembuktiannya hanya antara para pihak tersebut apabila para pihak tersebut tidak menyangkal dan mengakui adanya perjanjian tersebut (mengakui tanda tangannya di dalam perjanjian yang dibuat). Artinya salah satu pihak dapat menyangkal akan kebenaran tanda tangannya yang ada dalam perjanjian tersebut.
Fungsi akta disini berfungsi formil (formilitas causa) dan berfungsi sebagai alat bukti (Probation causa). Dan di dalam hukum acara perdata surat sebagai alat bukti utama karena surat paling banyak ditemukan dalam lalu lintas perdagangan.
b) Bukan akta
Yang dimaksud dengan bukan akta adalah sehelai surat biasa dibuat tidak dengan maksud untuk dijadikan bukti, yang termasuk pula bukan akta adalah karcis kendaraan umum, kartu rumah tangga, buku daftar, dan lain sebagainya.
- 2. Alat Bukti Saksi
Saksi dalam praktek lazim disebut kesaksian. Dalam hukum Acara Perdata pembuktian dengan saksi sangat penting artinya, terutama untuk perjanjian- perjanjian dalam hukum adat dimana pada umumnya karena adanya saling percaya mempercayai tidak dibuat surat sehelaipun. Oleh karena bukti berupa surat tidak ada pihak- pihak akan berusaha untuk mengajukan saksi yang dapat membenarkan atau menguatkan dalil- dalil yang diajukan di muka persidangan.[25]
Dalam mempertimbangkan nilai kesaksian Pasal 172 HIR memberikan petunjuk sebagai berikut:
“Dalam hal menimbang harga kesaksian hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang pemufakatan dari saksi- saksi; cocoknya kesaksian- kesaksian dengan yang diketahui dari temapt lain tentang perkara yang diperselisihkan tentang sebab- sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu tentang perlakuan adat dan kedudukan saksi dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi itu dapat dipercayai benar atau tidak.”[26]
Di dalam alat bukti kesaksian ini terdapat tiga macam tentang kesaksian, adalah sebagai berikut:
a) Ration sciendi
Ration sciendi adalah kesaksian yang diberikan dalam bentuk pemberitahuan dari orang yang mengetahui dengan mata kepala sendiri.
b) Testimonium de auditu
Testimonium de auditu adalah keterangan yang saksi peroleh dari orang lain, ia tidak mendengarnya atau mengalaminya sendiri, ia hanya dengar dari orang lain. Hal ini dapat dijadikan sebgai sumber persangkaan
c) Unus Testis nullus testis
Unus Testis nullus testis adalah suatu saksi atau bukan saksi.
Dalam lingkungan adat, dikenal 2 (dua) macam saksi yaitu saksi yang kebetulan mengetahui dan saksi yang dengan sengaja didatangkan untuk menyaksikan suatu perbuatan.[27]Kesaksian harus terbatas pada segala sesuatu yang dilihat, derasakan, serta dialami sendiri oleh saksi. Pendapat, persangkaan serta kesimpulan itu bukan merupakan suatu kesaksian.
Semua orang dapat menjadi saksi, bilamana diharuskan untuk memberikan suatu kesaksian di muka pengadilan. Dan yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah sebagai berikut:
a) Yang tidak mampu secara absolut (mutlak) terdiri dari:
- Keluarga sedarah dan semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak (Pasal 145 ayat (2) HIR/ 172 ayat (2) Rbg).
- Suami- isteri dari salah satu pihak, meskipun sudah bercerai (Pasal 145 ayat (1) sub 2 HIR, 172 ayat (1) sub 3 HIR)
b) Yang tidak mampu secara nisbi (relatif), maksudnya adalah boleh didengar tetapi tidak sebagai saksi, yaitu:
- Anak- anak yang belum mencapai umur 15 tahun (Pasal 145 ayat (1) sub 3 jo. Ayat (4) HIR, 172 ayat (1) sub 4 jo. 173 RBg, 1912 BW).
- Orang gila, meskipun kadang- kadang ingatannya terang atau sehat (Pasal 145 ayat (1) sub 4 HIR, 172 ayat (1) dan (5) RBg, 1912 BW), hanya dapat memberi keterangan tanpa sumpah.
c) Atas permintaan sendiri dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian (Pasal 146 HIR/ 174 RBg), yaitu:
- Orang yang ada pertalian kekeluargaan darah dalam garis samping, dalam derajat kedua atu semenda dengan salah satu pihak yang sedang berpekara;
- Orang yang ada pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak, sekalipun mereka telah bercerai;
- Orang yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya menurut Undang- Undang, diwajibkan merahasiakan sesuatu.
Ada juga anggota- anggota keluarga sedarah dan semenda yang cakap untuk menjadi saksi, yakni:
- Dalam perkara- perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;
- Dalam perkara mengenai nafkah, yang harus dibayar, termasuk pembiayaan pemeliharaan dan pendidikan seorang anak yang belum dewasa;
- Dalam suatu pemerikasaan mengenai alasan- alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua perwalian;
- Dalam perkara- perkara mengenai suatu persetujuan perburuhan.
Kewajiban saksi itu ada tiga hal adalah kewajiban untuk menghadap, kewajiban untuk bersumpah, dan kewajiban untuk memberi keterangan.
Sedangkan untuk kekuatan alat bukti saksi bisa diketahui dari adagium bahwa “satu saksi itu bukan saksi” (Unus testis nullus testis). Keterangan seorang saksi tidak dianggap sebagai suatu kesaksian yang kuat di dalam hukum. Hal itu terutama untuk menghindari adanya kelemahan-kelemahan yang terkandung di dalam kesaksian itu. Kelemahan yang dimaksud, baik yang berasal dari iktikad buruk orang yang memberi kesaksian itu maupun kelamahan yang tidak disengaja. Sebagai contoh umpamanya, diajukan saksi seseorang yang kurang ingatannya. Atau dapat juga saksi yang keterangannya diperoleh dari orang lain (kesaksian de auditu). Padahal kesaksian de auditu tidak dapat dianggap sebagai alat bukti kesaksian.
- 3. Alat Bukti Persangkaan
Prasangka adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti, atau peristiwa yang dikenal kearah suatu peristiwa yang belum terbukti. Di sini ada dua prasangka yang dikenal, yakni prasangka menurut Undang- Undang dan prasangka yang berdasarkan kenyataan (Hakim)..
Yang dimaksud dengan prasangka menurut Undang- Undang itu dihubungkan dengan perbuatan atau peristiwa- peristiwa tertentu. Misalnya, pengakuan, sumpah decisoir, putusan BHT yang membatalkan suatu perbuatan tertentu (pembebasan utang), memberi prasangkaan, dan undang- undang sendiri menginginkan pembuktian lawan.
Sedangkan persangkaan berdasarkan kenyataan (hakim) adalah hakimlah yang memutuskan berdasarkan kenyataannya misalnya dalam gugatan cerai dengan alasan zina, yurisprudensi tetap. Dalam hal ini prasangkaan hakim sangatlah luas, maksudnya adalah segala peristiwa keadaan dalam sidang, bahan- bahan yang di dapat dari pemeriksaan perkara tersebut, misalnya jawaban yang mengelak, jawaban yang tidak tegas, dan sifat- sifat plin- plan.
Kekuatan pada alat bukti prasangkaan, untuk alat bukti ini masih memerlukan adanya bukti-bukti lain. Ini disebabkan persangkaan hakim itu timbul berdasarkan adanya bukti atau dalil-dalil lain yang diajukan para pihak. berdasrkan kenyataan (hakim) tersebut mempunyai kekuatan pembuktian bebas, sedangkan kekuatan pada alat bukti prasangkaan berdasarkan undang- undang.
- 4. Alat Bukti Pengakuan
Hal ini diatur dalam Pasal 174, 175, dan 176 HIR. Sesuai dengan Pasal tersebut di atas pengajuan itu dibagi menjadi dua yaitu:
- Pengakuan yang dilakukan di depan sidang.
Pengakuan di depan sidang adalah merupakan bukti yang cukup untuk menguatkan orang yang mengaku itu, baik diucapkan sendiri maupun melalui kuasa, jadi sifat sempurna, dan pengakuan di muka sidang tidak bisa ditarik;
- Pengakuan yang dilakukan di luar sidang.
Pengakuan diluar sidang ini diserahkan kepada pertimbangan hakim, atau dengan perkataan lain merupakan bukti bebas, hakim leluasa untuk memberi kekuatan pembuktian, atau hanya menganggap sebagai bukti permulaan. Pengakuan di luar sidang yang dilakukan secara tertulis, apabila dikehendaki agar dianggap terbukti, masih harus dibuktikan dengan saksi atau alat bukti lainnya.
Menurut ketentuan Pasal 174 HIR, disebutkan bahwa pengakuan yang diucapkan dihadapan hakim menjadi bukti yang cukup untuk memberatkan orang yang mengaku, baik pengakuan itu diucapkan sendiri atau diucapkan oleh orang lain yang diberi kuasa. Dalam Pasal 175 HIR, diatur perihal pengakuan yang dilakukan di luar sidang, yang berbunyi: “Bahwa diserahkan kepada hakim akan menentukan kekuatan mana yang diberikan kepada suatu pengakuan dengan lisan yang diperbuat di luar hukum.
Dan di dalam pengakuan ini ada tiga macam pengakuan, yaitu:
- Pengakukan murni, adalah pengakuan yang sifatnya sederhana dan sesuai sepenuhnya dengan tuntutan pihak lawan.
- Pengakuan dengan kwalifikasi, adalah pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan.
- Pengakuan dengan clausula, adalah pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.
Dengan demikian pengakuan yang dilakukan di depan sidang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna. Sedangkan pengakuan di luar sidang kekuatan pembuktiannya diserahkan kebijaksanaan hakim.[28]
Menyangkut masalah kekuatan pembuktian, mengingat kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti merupakan sifat publik dari hukum acara perdata, maka hakim diharuskan percaya kepada kekuatan alat bukti yang diajukan para pihak. Dengan demikian hakim perdata tidak boleh memeriksa secara mendalam tentang latar belakang pernyataan para pihak di persidangan. Tentang apakah pengakuan yang dikemukakan itu palsu atau tidak.
Pada dasarnya jika tergugat telah mengakui gugatan penggugat seluruhnya, maka hakim harus menganggap peristiwa yang diakui itu terbukti. Akan tetapi hal itu tidak berlaku bagi setiap sengketa. Dalam beberapa perkara, umpamanya saja, dalam gugatan mengenai hak milik atau gugatana perceraian, di samping pengakuan tergugat masih diperlukan bukti-bukti lain. Hal itu terutama dimaksudkan untuk menghindari timbulnya pengakuan palsu di dalam gugatan mengenai hak milik.
- 5. Alat Bukti Sumpah
Alat bukti sumpah ini dapat dimintakan dari Penggugat atau Tergugat. Dalm hal ini sumpah sebagai alat bukti sebenarnya adalah keterangan salah satu pihak yang dikuatkan denga sumpah dan bukan sumpah itu sendiri. Perihal sumpah diatur didalam Pasal 155, 156, 157, 158, dan 177 HIR. Sebagaimana telah kita lihat dalam perkara perdata dipakai juga sebagai alat pembuktian, sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak di muka Hakim ada tiga macam, yaitu:
a) Sumpah pemutus dan menentukan (decissoir)
sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepadapihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Sumpah ini disebabkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Hal ini dapat terjadi jikalau sama sekali tidak ada bukti untuk menguatkan guagatan atau untuk membuktikan pembelaan yang diajukan terhadap gugatan itu. Keputusan dalam perkara itu tergantung kepada sumpah itu.
Syarat untuk membebankan sumpah itu adalah bahwa sumpah itu mengenai suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang itu sendiri, atau mengenai suatu keadaan yang diketahuinya sedemikian rupa sehingga ia sanggup memberi keterangan tentang keadaan itu atas sumpah. Sumpah decissoir dapat diperintahkan tentang segala persengketaan yang berupa apapun juga selainnya tentang hal- hal yang para pihak tidak berkuasa mengadakan suatu perdamain atau hal- hal di mana pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.[29]
Pihak yang meminta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedangkan pihak yang harus disumpah disebut delaat. Sedangkann yang mengembalikan sumpah itu kepada pihak lawan di sebut relaat.
b) Sumpah penaksir (aestimatoir)
Adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada Penggugat untuk menentukan uang ganti kerugian, diperintahkan kepada salah satu pihak (Pasal 1929 KUHP). Kekuatan sumpah penaksiran ini sama denga sumpah pelengkap yakni bersifat sempurna dan masih memungkinkan adanya bukti lawan.
c) Sumpah pelengkap (suppletoir)
adalah sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya. Untuk melakukan sumpah pelengkap ini harus ada bukti awal yang belum mencukupi dan tidak ada bukti lainnya, maka di tambah dengan sumpah pelengkap. Dan pihak yang diperintahkan Hakim yang bersumpah pelengkap tidak boleh mengembalikan sumpah tersebut kepada pihak lawannya, ia hanya menolak atau menjalankannya. Sehingga kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna dan masih memungkinkan adanya bukti lawan.
Dalam hal ini harus dibedakan antara alat bukti pada umumnya dengan alat bukti menurut hukum. Maksudnya meskipun alat bukti yang diajukan salah satu bentuk alat bukti yang ditentukan sebagaimana tersebut di atas, tidak otomatis alat bukti itu sah sebagai alat bukti menurut hukum, maka alat bukti yang diajukan itu harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil. Di samping itu, tidak pula setiap alat bukti yang sah menurut hukum mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung terbuktinya peristiwa. Meskipun alat bukti yang diajukan telah memenuhi syarat formal atau materiil, belum tentu juga mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
PENUTUP
- A. Kesimpulan
Pertama, Dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan Hakim. Yang penting adalah adanya alat- alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat- alat bukti tersebut Hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
Kedua, Pembuktian dalam arti yuridis tidak dimaksudkan untuk mencari kebenaran yang mutlak. Hal ini disebabkan karena alat-alat bukti, baik berupa pengakuan, kesaksian, atau surat-surat, yang diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan tidak benar, palsu atau dipalsukan. Karena tujuan dari pada Pembuktian itu sendiri adalah untuk mencari atau menemukan kebenaran peristiwa yang digunakan dasar oleh Hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Ketiga, Menyangkut masalah kekuatan pembuktian, mengingat kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti merupakan sifat publik dari hukum acara perdata, maka hakim diharuskan percaya kepada kekuatan alat bukti yang diajukan para pihak. Dengan demikian hakim perdata tidak boleh memeriksa secara mendalam tentang latar belakang pernyataan para pihak di persidangan.
Keempat, Dalam memeriksa perkara perdata, hakim seyogianya mengutamakan kepentingan para pihak, daripada sifat formalnya hukum acara perdata. Artinya hakim perlu menyelaraskan kaidah-kaidah hukum acara perdata dengan perkembangan masyarakat yang menghendakinya.
Kelima, Dalam hukum acara perdata, hakim juga seyogianya tidak hanya mencari kebenaran formal semata-mata, melainkan harus senantiasa berusaha mencari dan menemukan kebenaran material.
Keenam, Mempercepat proses pemeriksaan dalam pembuktian adalah tugas hakim dalam rangka mewujudkan proses pemeriksaan perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
[1] Mohamad Thoha, SAg. Kumpulan Peraturan- Peraturan dan Pendapat- Pendapat Para Pakar Tentang Hukum Acara Perdata (Surabaya: ______, 2001), hal. 112
[2] Prof. R. Subekti SH. Hukum Pembuktian (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978), hal. 5
[3] Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata dilingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 227
[4] Hak- hak perdata adalah hak- hak yang berdasarkan “hukum perdata” atau “hukum sipil”
[5] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Himpunan Peraturan Perundang- Undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Departemen Agama RI, 2001), hal. 75
[6] Lihat Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung:
Alumni,1983, halaman 15.
[7] Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1993), hal. 108
[8] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Op Cit., hal. 18
[9] R.M. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara… Op. Cit., halaman 107.
[10] Sudikno Mertokusumo. Op Cit., hal. 108- 109
[11] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Op Cit., hal. 74
[12] Ibid., hal. 74
[13] Prof. R. Subekti SH. Op Cit., hal. 17
[14] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Op Cit., hal. 74
[15] Prof. R. Subekti SH. Op Cit., hal. 19
[16] Hensyah Syahlani, SH. Buku Pedoman Kerja Bagi Hakim dan Panitera di Lingkungan Peradilan Agama, (Ujung Pandang: Pengurus Wilayah Ikatan Hakim Agama (IKAHA) SULSERA, 1989), hal. 27- 28
[17] Mohamad Thoha, Sag. Op Cit., hal. 112
[18] Sudikno Mertokusumo, Op Cit., hal. 119
[19] Mohamad Thoha, SAg. Op Cit., hal. 112- 113
[20] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Op Cit., hal. 74
[21] Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1988), hal. 120
[22] Mohamad Thoha, SAg. Op Cit., hal. 113
[23] Retnowulan Sutanti. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Penerbit Mandar Maju, 1989), hal. 60- 61
[24] Ibid., hal. 60 (RS)
[25] Ibid., hal. 63 (RS)
[26] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Op Cit., hal. 75
[27] Elise T. Sulistini, SH dan Drs. Rudy T. Erwin, SH. Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara- Perkara Perdata, (Jakarta: Bina Aksara, 1987), hal. 34.
[28] Ibid., hal. 73 (RS)
[29] Subekti. Op Cit., hal. 56




