1. Mazhab Hukum Alam
Teori hukum merefleksikan pertentangan fundamental dalam filsafat, apakan alam semesta merupakan ciptaan ego intelektual ataukan ego merupakan partikel dalam letak benda-benda di dalam alam semesta. Semua teori hukum alam telah menetapkan tatanan Objektif dari benda-benda di atas individu. Hal demikian adalah benar menurut para filsuf Yunani kuno, yang mula-mula menemukan tatanan benda-benda diluar manusia, menurut ajaran skolastis dan menurut teori ilmu alam rasionalis. Mempelajari sejarah hukum alam, maka kita akan mengkaji sejarah manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di dunia ini serta kegagalan-kegagalannya. Pada suatu saat hukum alam muncul dengan kuatnya, pada saat yang lain ia diabaikan, tetapi yang pasti hukum alam tidak pernah mati.
Hukum Alam adalah hukum yang normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, karenanya ia di gambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi.
Hukum alam memiliki fungsu jamak. Ia merupakan instrumen utama dalam transformasi dari hukum sipil kuno pada zaman romawi kesuatu sistem yang luasdan kosmopolitan; merupakan senjata yang dipakan oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja pada abad pertengahan dan para kaisar jerman. Dari namanya menegaskan berlakunya hukum internasional, dan menurut kebebasan individu terhadap absolutisme. Lagi pula, karena prinsip-prinsip hukum alamitulah hakim Amerika, yang berhak untuk menfsirkan konstitusi, menentang usaha-usaha perundang-undangan negara untuk memodifikasi dan mengurangi kebebasan mutkak dari individu dalam bidang ekonomi.
Menurut Friedmann (1970 : 95), sejarah tentang hukum alam merupakan sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan keadilan yang mutlak (absolute justice) selain kegagalan-kegagalan yang dialaminya. Peranan hukum alam ini sepanjang sejarahnyaterlihat dalam berbagai fungsi, seperti :
a. Hukum alam digunakan untuk mengubah hukum perdata Romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaku di seluruh dunia.
b. Digunakan sebagai senjata oleh kedua belah pihak, yaitu geraja dan para kaisar pada abad pertengahan dalam saling merebut kekuasaan.
c. Dipergunakan sebagai dasar hukum internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang bersifat absolute.
d. Dipergunakan oleh hakim di Amerika Serikat dalam menafsirkan konstitusi mereka.
e. Dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yang berkuasa, atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada.
f. Juga dipergunakan dalam waktu yang berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi.
g. Sebagai dasar ketertiban internasional, hukum alam terus menerus memberikan ilham kepada kaum stoa, ilmu dan filsafat hukum Romawi, pendeta-pendeta dan gereja-gereja pada abad pertengahan dan lain-lain.
h. Dengan melalui teori-teori dan paine, hukum alam memberikan dasar kepada filsafat perseorangan dalam konstitusi Amerika Serikat dan undang-undang dasar negara-negara modern lainnya.
2. Mazhab Hukum Positivisme
Prinsip Statis, pada sisi yang lain, sebaliknya memiliki akses pada sistem hukum positif. Ini bukan karena otoritas yang dibentuk norma dasar tidak bisa menciptakan apa-apa selain norma-norma pendelegasian murni. Legislator konstitusional tidak semata-mata menentukan organ-organ bagi legislasi, tapi juga sebagai prosedur legislatif; dan terkadang norma-normanya, yakni konstitusinya dengan apa-apa yang disebut sebagai hak fundamental dan pernyataan kebebasan, menentukan kandungan hukum, ketika norma-norma itu menetapkan batasan minimum kandungan hukum.
a. Positivisme Sosiologis
Akar dari pemikiran positivisme ini dapat ditemukan dalam ajaran filsafat Yunani, misalnya ajaran Epicurus. Namun aliran positiv di dalam ilmu hukum mendapat inspirasi dari positif sosiologis, baik dari filosof Prancis Auguste Comte (1798-1858) maupun dari Herbert Spencer (1820-1903). Olehnya itu sbelum membicarakan tentang positivitas yuridis di dalam ilmu hukum, terlebih dahulu membicarakan posivistis sosiologi.
Menurut Comte hukum-hukum itu tampak dalam tiga tahap perkembangan yang dilalui oleh semua masyarakat :
• Tahap teologis dimana manusia percaya pada kekuatan-kekuatan Ilahi di belakang gejala-gejala alam.
• Tahap metafisis dimulainya kritik terhadap segala pikiran, termasuk pikiran teologis. Ide-ide abstrak dari metafisika.
• Tahap positif dimana gajala-gejala tidak diterangkan lagi oleh suatu ide alam yang abstrak. Di situ satu gejala diterangkan melalui gejala lain dengan mendapatkan hukum-hukum antar mereka. Hukum-hukum itu tidak lain suatu relasi yang kontans di antara gejala-gejala.
b. Esensi Positivistis Yuridis
Esensi positivisme Hukum menurut H.L.A. Hart (1986 : 253) adalah :
• Hukum adalah perintah
• Tidak ada keutuhan untuk menghubungkan hukum dengan moral, hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positif, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, diinginkan.
• Analisis atau studi tentang makna konsep-konsep hukum adalah suatu study yang penting, analisis atau studi itu harus dibedakan dari studi sejarah, studi sosiologis dan penilaian kritis dalam makna moral, tujuan-tujuan dan fungsi-fungsi sosial.
• Sistem hukum adalah sistem tertutup yang logis, yang merupakan putusan-putusan yang tepat yang dapat dideduksikan secara logis dari aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.
• Penghukuman secara moral tidak lagi dapat ditegakkan, melainkan harus dengan jalan argumen yang rasional ataupun pembuktian dengan alat bukti.
3. Mazhab Hukum Sejarah
Aliran Historis atau aliran sejarah mengatakan bahwa “hukum itu tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan sejarah, dan semua bangsa di dunia mempunyai jiwa bangsa (volkgeys)”. Aliran ini dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861), seorang ahli hukum jerman. Dalam kiprahnya, aliran historis menolak kecemerlangan akal seseorang. Ia menganggap bahwa “hukum itu ditemukan dalam mesyarakat dan mengagungkan kejayaan hukum pada masa lalu, serta menganggap peranan ahli hukum lebih penting dari pada pembuat undang-undang.
Pendasar dari mazhab ini adalah Friedrich Carl von Savigny dan Puchta. Ada dua pengaruh terhadap lahirnya mazhab ini yakni pengaruh Montesqueu dalam bukunya L’ esprit de Lois yang terlebih dahulu mengemukakan tentang adanya hubungan antara jiwa sesuatu bangsa dengan hukumnya dan pengaruh paham Nasionalisme yang mulai timbul di awal abad ke-19,. Lahirnya mazhab ini juga merupakan suatu reaksi yang langsung terhadap suatu pendapat yang diketengahkan oleh Thibaut dalam pamfletnya yang berbunyi Uber Die Notwendigkeit Eines Allgemienen Bergelichen Rechts Fur Deutschianci. Keperluan adanya kodifikasi hukum perdata bagi negeri Jerman.
Aliran sejarah menempatkan perhatinnyaterhadap sejarah tata hukum yang pernah terjadi di dunia, sehingga mengembangkan pengertian bahwa hukum adalah sesuatu yang universal. Adapun dari hakikat dari sistem hukum menurut von Savigny adalah sebagai pencermianan jiwa rakyat yang mengembangkan dan memajukan hukum. Di lain pihak, Pucha, salah seorang murid von Savigny mengembangkan pandanagn gurunya, bahwa semua hukum merupakan perwujudan dari kesadaran yang umum.
Pucha (Dias, 1976 : 518) pada akhirnya secara tegas mengatakan, bahwa hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat, dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat yang pada akhirnya ia mati apabila bangsa itu kehilangan kebangsaannya.
4. Mazhab Realisme Hukum
Beberapa tokoh-tokoh terkenal disebut-sebut sebagai pendasar aliran ini. Tokoh-tokoh termaksud adalah : John Chipman Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl Liewellyn, Jerome Frank, willian James, dan lain-lain. Beberapa penulis memasukkan pula Roscoe Pound ke aliran ini selain sebagai pendasar aliran Sosiological jurisprundence. Hal ini barangkali berkaitan dengan anggapannya yang tidak mengesampingkan faktor akal dalam pembentukan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh aliran fositivisme hukum dan teori lainnya yang terkenal, bahwa hukum itu merupakan alat untuk membangun masyarakat (law is a tool of social engineering).
Para yuris yang beraliran realis pada umumnya berpendapat bahwa ilmu hukum yang sesungguhnya adalah dibangun dari suatu studi tentang hukum dalam pelaksanaannya (the law in action). Bagi penganut relisme yuridis, “Law is as law does”.
Bagi penganut realisme amerika serikat memandang hukum tidah lain dari apa yang dilakukan oleh hakim; hukum tidak ditemukan. Jadi, bagi penganut realisme : Law can’t be deduced from, the rules by which those officials are guide. Karakteristik dari pendekatan yang digunakan oleh kaum realis yuridis terhadap masalah-masalah hukum adalah :
a. Suatu Investigasi ke dalam unsur-unsur khas yang terdapat dalam kasus-kasus hukum.
b. Suatu kesadaran tentang faktor-faktor irrasional dan tidak logis di dalam proses lahirnya putusan pengadilan.
c. Suatu penilaian terhadap aturan-aturan hukum evaluasi terhadap konsekuensi-konsekuensi penerapan aturan hukum itu.
d. Memperlihatkan hukum dalam kaitannya dengan politik, ekonomi, dan lain faktor nonhukum.
Di lain pihak, Holmes menganggap hukum adalah kelakuan aktual para hakim (pattern of behavior), dimana kelakuan hakin itu ditentukan oleh tiga faktor segabai hal yang mempengaruhi putusan hakim, yaitu kaidah hukum yang dikonkretkan oleh hakim dengan metode interpretasi dan konstruksi moral hidup pribadi hakim, dan kepentingan sosial. Esensi ajaran realis dari Holmes adalah sebagai berikut :
a. Perkembangan ilmu hukum itu terketak pada “pengujian fakta-fakta”
b. Kehidupan hukum pada dasarnya bukan logika, melainkan pengalaman (The life of the law has been, not logic, but experience).
c. Yang dianggap sebagai hukum adalah ramalan tentang apa yang akan dilakukan oleh pengadilan dalam kenyataan, dan tidak ada yang lebih penting dari itu.
Esensi ajaran Jerome Frank yang juga tergolong sebagai penganut ajaran realis Amerika Serikat, penulis simpulkan pada lima aspek (Ahmad Ali, 1996 : 309) sebagai berikut :
a. Memotivasi hakim untuk melakukan reformasi terhadap hukum untuk kepentingan keadilan.
b. Hukum tidak mungkin dipisahkan dari putusan pengadilan.
c. Hukum tidak dapat disamakan dengan aturan-aturan yang tetap.
d. Putusan hakim tidak diturunkan secara otomatis dari aturan hukum tetap.
e. Putusan pengadilan bergantung pada berbagai faktor, seperti kaidah hukum dan faktor nonhukum (politik, ekonomi, dan moral).
Sementara aliran realis Skandanavia seperti Denmark dan Swedia, yang dipelopori oleh Hagerstrom (1868-1939) dan Vilhelm Lundstedt (1882-1955), berpendangan bahwa hukum adalah “putusan hakim yang dipengaruhi oleh kondisi kejiwaan atau psikologi yang tidak lebih dari reaksi otak”. Alasan aliran realis Skandavia adalah karena dalam pelaksanaan hukum itu dilakukan melalui pendekatan pada peringkat yang rasionalisasi akan eksistensi objektif. Hukum dipandang sebagai aspek perilaku hakim, dan menolak konsep “kejiawaan” dan fenomena mental pada diri hakim dalam melaksanakan tugasnya.
Perbedaan aliran realis Amerika Serikat dengan aliran realis Skandanavia terletak pada putusan dan perilaku hakim. Aliran realis Amerika Serikat memandang hukum terletak pada apa yang diputuskan (dibuat) oleh hakim, sedangkan realis Skandanavia memandang hukum dari aspek perilaku hakim yang mempengaruhi putusannya. Sedangkan, persamaannya terletak pada :
a. Keduanya menolak keberadaan “das sollen dan dan sein” dalam studi hukum.
b. Keduanya menolak spekulasi metafisik dalam penyelidikan kenyataan-kenyataan dari sistem hukum.
5. Mazhab hukum Sosiologis
Aliran pemikiran sosiologis pada prinsipnya mengatakan bahwa hukum itu adalah apa yang menjadi kenyataan dalam masyarakat, bagaimana secara fakta hukum diterima, tumbuh dan berlaku dalam masyarakat. Aliran ini dipelopori oleh Roscou Pound (juris dari Amerika Serikat), Eugen Ehrlich, Emil Durkheim, dan Max Weber.
Aliran sosiologis ini memandang hukum sebagai “kenyataan sosial” dan bukan hukum sebagai kaidah. Karenanya itu jika kita ingin membandingkan persamaan dan perbedaan antara pandangan kaum positif dengan kaum sosiologis di bidang hukum, maka dapatlah dilihat sebagai berikut.
Peramalan antara positivisme dan sosiologisme adalah keduanya terutama memusatkan perhatiannya pada hukum tertulis atau perundang-undangan. Perbedaannya adalah :
a. Positivisme memandang hukum tidak lain kaidah-kaidah yang tercantum dalam perundang-undangan, sedangkan sosiologisme memandang hukum adalah kenyataan sosial.
b. Positivisme memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom atau mandiri, sedangkan sosiologisme hukum memandang hukum bukan sesuatu yang otonom, melainkan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum yang ada dalam masyarakatnya, seperti faktor ekonomi, politik, budaya, dan sosial lainnya.
c. Positivisme hanya mempersoalkan hukum sebagai “das sollen” (apa yang seharusnya, ought), sedang sosiologisme hukum memandang hukum sebagai das sein (dalam kenyataannya, is). Dunia “is” (realm of “is”) adalah : refers to a complez of actual determinant of actual human conduct.
d. Positivisme cenderung berpandangan yuridis-dog-matik, sedangkan sosiologisme hukum berpandangan empiris. Mereka ingin melakukan pemahaman secara sosiologis terhadap fenomena hukum.
e. Metode yang digunakan kaum positivis adalah preskriptif, yaitu menerima hukum positif dan penerapannya, sedang metode yang digunakan oleh penganut sosiologisme hukum adalah deskriptif.
6. Mazhab Hukum Islam
Mazhab hukum Maliki ini ada hubungannya dengan mazhab hukum Alam, yang pada dasarnya kedua mazhab hukum ini sama-sama berpegang pada al-Qur’an, dan kedua hukum ini juga bersumber dari akal budi manusia, jadi di dalam mazhab hukum Alam dengan Mazhab Hukum Maliki mempunyai kesamaan dalam rujukan hukumnya yaitu sama-sama menggunakan kibabullah, dan Ijtihat (akal budi manusia) maka oleh karenanya hukum ini di gambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi.
Mazhab Maliki dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad saw hijrah, hidup, dan meninggal di sana.
DAFTAR RUJUKAN
W. Friedmann, 1990, Teori & Filsafat Hukum – Telaah kritis atas teori-teori hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, Han, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung : Nuansa dan Nusamedia.
Prasetyo, Teguh, 2007, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum – Studi pemikiran ahli hukum sepanjang zaman, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Marwan Mas, 2004, Pengnatar Ilmu Hukum, Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia.
Lili Rasjidi, 1996, Dasar-dasar Filsafat Hukum, PT Citra Aditya Bakti.
Lili Rasjidi, 2007, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung : CV. Mandar Maju.
Kelsen, Han, 2007, Teori Hukum Murni – Dasar-dasar ilmu hukum normatif, Bandung : Nuansa dan Nusamedia




