- A. PENDAHULUAN
Harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun (yang tidak tampak), yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal. Harta merupakan keperluan hidup yang sangat penting dan merupakan salah satu dari perhiasan kehidupan dunia. Karena ia sangat penting sehingga manusia diperintahkan agar bertebaran dimuka bumi ini untuk mendapatkan karunia Allah melalui bekerja.
Sekalipun demikian, harta yang ada pada manusia hanyalah titipan semata yang sewaktu-waktu dapat diambil. Pentingnya harta bagi manusia mempunyai arti yang sangat penting. Karena selam ini manusia hanya menggunakan harta tanpa memahami terlebih dahulu makna harta, asalnya, macam-macam harta, dan fungsinya bagi manusia, serta bagian-bagian harta itu sendiri.
Dari permasalah yang ada maka seseorang harus dapat memahami secara mendalam akan permasalahan yang telah ada agar tidak ada lagi kekeliruan dalam menggunakan harta yang telah Allah berikan kepada manusia. Sehingga harta yang mereka gunakan menjadi manfaat, barakah di dunia dan di akhirat.
B. PEMBAHASAN
- 1. Pengertian Harta
Secara etimologi harta adalah:
كُلُ ماَيَقْتَضىِ وَيَجُوْزُهُ الإِنْسَانُ بِالْفِعْلِ سَوَاءٌأَكاَنَ عَيْنًاأَوْمَنْفَعَةًًكَذَهَبٍ أَوْفِضَّةٍ أَوْ حَيَوَانٍ أَوْنَبَاتٍ أَوْمَنَافِعِ الشَّيْئ كاَلرُّكُوْبِ وَاللُّبْسِ وَالسُّكْنَى.
Artinya:
“Sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun (yang tidak tampak), yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.”[1]
Sedangkan dalam bahasa Arab harta benda disebut dengan al-mal. Bila tidak dikaitkan dengan yang lain, maknanya adalah emas, perak dan hewan ternak. Ia mencakup segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia, baik berupa emas, perak, uang, unta, kambing, budak, barang, dan lain-lain.
Harta secara sederhana mengandung arti sesuatu yang dapat dimiliki. Ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia didunia, karena tanpa harta atau secara khusus adalah makanan, manusia tidak akan dapat bertahan hidup. Oleh karena itu Allah SWT menyuruh manusia memperolehnya, memilikinya dan memanfaatkannya bagi kehidupan manusia. Allah SWT melarang berbuat sesuatu yang akan merusak dan meniadakan harta.[2]
- 2. Pengertian Harta Dalam Perspektif Mazhab
Adapun harta menurut istilah ahli ushul fiqih terbagi dalam beberapa pendapat yaitu:
- Menurut Ulama Hanafiyah
اَلْمَالُ كُلُّ مَايُمْكِنُ حِيَازَتُهُ وَاِخْرَازُهُ وَيُنْتَقَعُ يِهِ عَادَةً
Artinya:
“Harta adlah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan.”
Menurut definisi ini, harta memiliki dua unsur:
- Harta dapat dikuasai dan dipelihara
Sesuatu yang tidak disimpan atau dipelihara secara nyata, seperti ilum, kesehatan, keilmuan, kecerdasan, udara, panas matahari, cahaya bulan, tidak dapat dikatakan harta.
- Dapat dimanfatkan menurut kebiasaan
Segala sesuatu yang tidak bermanfaat seprti daging bangkai, makanan yang basi, tidak dapat disebut harta, atau bermanfaat, tetapi menurut kebiasaan tidak di perhitungkan manusia, seperti satu biji gandum, setetes air, segenggam tanah, dan lain-lain. Semua itu tidak bisa disebut harta sebab terla;u sedikit sehingga zatnya tidak dapat dimanfaatkan, kecuali kalau disatukan dengan hal lain.[3]
- Menurut Jumhur Ulama Selain Hanafiah
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan harta ialah
مَايَمِيْلُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيَجْرِىفِيْهِ اْلبَذْلُ وَالْمَنْعُ
“Sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya baik manusia itu akan memberikannya atau akan menyimpannya.”
Menurut ulam lainnya, bahwa yang dimaksud dengan harta adalah
كُلُّ عَيْنٍ ذَاتِ قِيْمَةٍمَادِّيَّةٍ مُتَدَاوِلَةٍَ بَيْنَ النَّاسِ
“Segala zat (‘ain) yang berharga, bersifat materi yang berputar diantara manusia.”
Menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, yang dimaksud dengan harta adalah:
- Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, ddan dikelola (tasharruf) dengan jalan ikhtiar.
- Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun oleh sebagian manhusia.
- Sesuatu yang sah untuk diperjual belikan.
- Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai (harga) seperti sebiji beras dapat dimiliki oleh manusia, dapat diambil kegunaannya dan dapat disimpan, tetapi sebiji beras menurut ‘urf tidak bernilai (berharga) maka sebiji beras tidak termasuk harta.
- Sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta.
- Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.[4]
- 2. Kedudukan Harta dan Anjuran Untuk Nerusaha dan Memilikinya
Dalam al-Qur’an dan Hadits, cukup banyak ayat atau hadits yang membicarakan harta. Pada pembahasan ini hanya dikemukakan sebagian kecil saja tentang kedudukan harta menurut al-Qur’an dan Hadits, serta anjuran untuk berusaha memilikinya.
- Kedudukan harta dalam al-Qur’an dan sunnah
1). Dalam al-Qur’an
- Harta sebagai fitnah :
!$yJ¯RÎ) öNä3ä9ºuqøBr& ö/ä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù 4 ª!$#ur ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOÏàtã ÇÊÎÈ
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan. Dan disisi Allah-lah pahala yang besar.”( QS.At-Taghabun: 15 ).
- Harta sebagai perhiasan hidup :
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZÎ Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( àM»uÉ)»t7ø9$#ur àM»ysÎ=»¢Á9$# îöyz yZÏã y7În/u
$\/#uqrO îöyzur WxtBr& ÇÍÏÈ
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46)
- Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan
z`Îiã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# ÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# ÆÏB É=yd©%!$# ÏpÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 Ï9ºs ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$# ÇÊÍÈ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) ( QS. Ali Imran: 14 )
2). Dalam As-Sunnah
- Kecelakaan bagi penghamba pada harta:
تَعِسَ عَبْدُالدِيْنَارِوَعَبْدُالدِرْهَمِ وَعَبْدُالخَمِيْصَةِ اِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَاِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَاِذَاشِيْكَ فَلاَانْتَقَشَ.(رواه البخارى)
“Celakalah orang yang menjadihamba dinar (uang), orang yang menjadi hamba dirham, orang yang menjadi hamba toga atau pakaian, jika diberi, ia bangga, bila tidak diberi ia marah, mudah-mudahan dia celaka dan merasa sakit, jika dia kena suatu musibah dia tidak akan memperoleh jalan keluar.” (HR. Bukhari)
- Penghambat harta adalah orang terkutuk
لُعِنَ عَبْدُالدِيْنَارِلُعِنَ عَبْدُالدِّرْهَم .(رواه البخارى (ِ
“Terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba dirham.”
- Anjuran untuk memiliki harta dan giat berusaha
Ada beberapa dalil, baik dari al-Qur’an maupun hadits yang dapat dikategorikan sebagai isyarat bagi umat Islam untuk memiliki kekayaan dan giat dalam berusaha supaya memperoleh kehidupan yang layak dan mampu melaksanakan semua rukun Islam yang hanya diwajibkan bagi yang mempunyai harta. Dalil-dalil tersebut diantaranya sebagai berikut:
لأَنْ يَأْخُذَأَحَدُ كُمُ الحَبْلَةَ فَيَأْتِى بِحَزْمَةٍ مِنْ حَطَبٍ عَلىَ ظَهْرِهِ فَيُبَيِّعُهَا فَيَكْفِى اللهُ بِهَاوَجْهَهُ خَيْرٌلَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطُوْهُ أَمْ مَنَعُوْهُ
Artinya:
“Seseorang yang mengambil tali untuk mengikat kayu baker, kemudian memanggul di pundaknya untuk dijual kepada manusia, sehingga Allah mencukupinya adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia yang kemungkinan akan memberinya atau menolaknya.”
Hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Rasulullah SAW menyuruh ummatnya untuk bekerja. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa dimasa rasululllah terdahulu beliau juga selalu bekerja.[5]
- 3. Fungsi Harta
Fungsi harta dalam kehidupan manusia sangat banyak. Harta dapat menumjang kegiatan manusia, baik ataupun buruk. Oleh sebab itu manusia selalu berusaha untuk memilikinya dan menguasainya. Baik dengan cara yang dilarang syara’ maupun tidak.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi-fungsi harta sebagai berikut:
- Kesempurnaan ibadah mahdzhah, seperti sholat memerlukan kain untuk menutup aurat.
- Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Sebagai kefakiran mendekatkan kekufuran.
- Meneruskan estafeta kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi lemah (QS. Annisa’ : 9).
- Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat, Rasulullah bersabda:
لَيْسَ بِخَيْرِكُمْ مَنْ تَرَكَ الذُّنْيَآلأَخِرَتِهِ وَلاَآخِرَتهُ لِدُنْيَاهُ حَتَّى يُصِيْبَ مِنْهُمَاجَمِيْعًافَاِنَّ الدُّنْيَابَلاَغٌ إِلىَ اْلاَخِرَةِ (رواه البخارى)
Artinya:
Bukanlah orang yang baik bagi mereka, yangmeniinggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, melainkan seimbang di antara keduanya, karena masalah dunia dapat menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.
- Bengkal mencari dan mengembangkan ilmu
- Keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat, seperti orang kaya yang memberikan pekerjaan kepada orang miskin.[6]
- 4. Pembagian Jenis-jenis Harta
Dalam hukum Islam dari sudut pandang tertentu dibedakan dalam beberapa kategori. Masing-masing kategori memiliki cirri-ciri khusus dan atas masing-masing kategori berlaku hukum yang berbeda.
- Mal Mutaqawwimin dan Ghairu Mutaqawwimin
Dari sudut pandang perlindungan dan pengakuan syari’at atau ditinjau dari segi pemanfaatannya, menurut syara’, harta dibedakan menjadi mal Mutaqawwimin (halal dimanfaatkan) dan mal ghairu mutaqawwimin (harta yang tidak halal dimanfaatkan). Pembedaan jenis harta seperti ini mengakibatkan beberapa konsekuensi hukum.
1) Pada perinsipnya ummat islam tidak diperkenannkan menjadikan harta ghairu mutqawwimin sebagai obyek transaksi. Namun hal ini tidak berlaku secara mutlak. Artinya benda ghoiru mutaqawwimin bisa dijadikan sebagai obyek transaksi sepanjang dengan syarat transaksi tersebut tidak untuk hal-hal yang dilarang syara’. Misalnya pada transaksi jual beli anjing. Apabila tujuan penjualan anjing tersebut untuk dimakan maka hal tersebut bertentangan dengan syari’at, sedangkan apabila tujuannya bukan untuk dikonsumsi maka hal tersebut tidak bertentangan dengan syari’ah.
2) perusakan harta ghoiru mutaqawwimin tidak mengaakibatkan hak menuntut ganti rugi.
- Mal al-‘uqar dan Mal Ghairul-‘Uqar
Dari segi kemungkinan dapat dipindahkan, harta dibedakan menjadi mal al-‘uqar (harta tidak bergerak atau tetap), yaitu harta benda yang tidak mungkin dipiindahkan dari tempat asalnya ketempat lain seperti tanah dan rumah. Mal ghairul ‘uqar ( harta bergerak atau harta tetap), yaitu harta benda yang dapat dipindahkam dari tempat semula ketempat yang lain seperti hewan dan binatang ternak.
Pembagian harta seperti ini mengakibatkan beberapa konsekuensi hukum antara lain:
1) Hubungan ketetanggaan terhadap mal ‘uqar menimbulkan hak syuf’ah, yakni hak prioritas tetangga dekat untuk membeli mal ‘uqar, sebelum pemilik berkehendak menjualanya kepada orang lain. Hak prioritas seperti ini tidak terdapat pada mal ghairu ‘uqar.
2) Mal ‘uqar dapat dijadikan sebagai obyek wakaf tanpa ada perselisihan di kalangan fuqaha’. Menurut fuqaha’ jumhur semua jenis benda baik bergerak maupun benda tidak bergerak dapat dijadikan sebagai obyek wakaf.
3) Seorang wasi (orang yang kepadanya diberikan wasiat) memelihara harta anak kecil tidak dibenarkan menjual harta tidak bergerak milik harta anak kecil tersebut kecuali dalam hal-hal yang mendesak.
4) Dalam hal ghasab yaitu pada benda mal ghairul ‘uqar
5) Dalam transaksi jual beli. Baik mal al-‘uqar maupun mal ghairul ‘uqar dalam kaitannya terhadap pemanfatan seblum adanya akad penyerahan.
6) Taflis atau pailit. Penjualan secara lelang untuk melunasi hutang-hutang terhadap harta benda seorang muflis (orang yang secara hukum ditetapkan dalam kondisi pailit) harus melakukan terlebih dahulu terhadap harta bergerak. Apabila tidak mencukupi barulah hal yang sama dilakukan terhadap harta tidak bergerak.
7) Bag irtifaq hanya berlaku pada harta tidak bergerak.
- Mal Misliy dan Mal Qimiy
Dari sudut padanan harta sejenis di pasaran. Mal mislay adalah harta yang mempunyai persamaan atau padanan dengan tidak mempertimbangkan adanya perbedaan antara satu dengan lainnya dengan dalam kesatuan jenisnya. Mal mislay berupa harta benda yang dapat ditimbang, ditukar, diukur, atau dihittung kuantitasnya seperti buah-buahan, sayur-sayuran, garmen dan lain sebagainya.
Sedangkan mal qimliy adalah harta yang tidak mempunyai persamaan atau padanan, atau harta yang memiliki padanan namun terdapat perbedaan kualitas yang sangat diperhitungkan, seperti perhiasan, binatang piaraan, naskah kuno, barang antic dan lain sebagainya.
Harta ini kan mengakibatkan mkonsekuensi hukum antara lain:
1) System jual beli barter atas mal qimiy tidak memungkinkan terjadi riba fudhuli, karena jenis satuannya tidak sama, tetapi jual beli barter terhadab mal mislay dimngkinkan transakso jual beli yang menjurus pada praktek riba fudhuli.
2) Dalam perserikatannya harta yang bersifat mislay dapat mengambil bagiannya ketika teman atau mitra sekutunya sedang tigdak ada di tempat. Sebaliknya dalam persekutuan harta yang bersifat qimliy masing-masing pihak yang bersekutu tidak boleh mengambil bagiannya selama pihak lain sedang berada di tempat.
3) Pengrusakan terhadap harta misliy pemilik berhak menuntuk ganti rugi dengan barang yang sejenis, sedangkan perusakan terhadap harta qimliy maka ganti rugi di lakukan dengan memperhitungkan harganya.
- Mal Isti’mali dan mal istihlaki
Dari segi sifat pemanfaatan, Mal isti’mali adalah harta benda yang dapat diambil manfatnya beberapa kali dengan tidak menimbulkan perubahandan kerusakan zatnya dan tidak berkurang nilainya, seperti kebun, pakaian dan sebagainya. Sedangkan mal istihlaki adalah harta benda yang menurut kebiasaan hanya pdapat dipakai dengan menimbulkan kerusakan zatnya atau berkurang nilainya. Seperti korek api, makanan, minuman, kayu baker dan lain sebagainga.
Mal istihlaki dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Istihlaki haqiqiy : Harta benda yang benar-benar habis sekali dipakai seperti kayu baker, korek api makanan dan lain sebagainya.
2) Istihlaki huququy : Harta benda yang secara hukum habis sekali pakai, meskipun bendanya masih utuh, kertas tulis dan lain sebagainya.
Pembedaan harta seperti ini menimbulkan konsekuensi hukum dalam hal ini menjadi obyek transaksi. Pada harta yang bersifat Isti’mali dapat dijadikan sebagai obyek akan yang mendatangkan keuntungan material bagi pemiliknya. Seperti akad ijarah yakni akad yang mentransaksi manfaat suatu harta dengan sejumlah imbalan tertentu.
- Mal Mamluk, Mal Mahjur dan Mal Mubah
Dari segi statusnya, harta dibedakan menjadi mal mamluk, mal mahjur dan mal mubah. Mal mamluk adalah harta benda yang statusnya berada dalam pemilikan seseorang atau badan hukum seperti pemerintahan atau yayasan. Orang lain ltidak berhak menguasai barang ini kecuali melalui akad tertentu yang dibenarkan oleh syara’.
Mal mahjur adalah harta yang menurut syara’ tidak dapat dimiliki dan tidak dapat diserahkan kepada orang lain lantaran telah diwakafkan atau telah diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti jalan, masjid, tempat pemakaman dan segala macam barang yang diwakafkan.
Mal mubah (benda bebas) adalah segala harta selain yang termasuk kedua kategori benda di atas. Setiap orang dapat menguasai dan memiliki jenis benda seperti ini sesuai dengan kesanggupannya. Orang yang lebih dahulu menguasainya ia yang menjadi pemiliknya. Seperti ikan, rumput dan binatang buruan di hutan adalah sebagian kecil dari mal mubahat
- Mal Ashl dan Mal Tsamarah
Mal Ashal adalah harta benda yang dapat menghasilkan harta lain. Sedangkan mal tsamarah adalah harta benda yang tumbuh atau dihasilkan dari malul Ashl tanpa menimbulkan kerugian atau kerusakan atasnya. Seperti sebidang kebun menghasilkan buah-buahan. Maka kebun merupakan mal ashl sedangkan buah-buahan merupakan malus-tsamarah.
- Malul Qismah dan Mal Ghairul Qismah
Malul qismah adalah harta benda yang dapat dibagi menjadi beberapa bagian dengan tidak menimbulakan kerusakan atau berkurangnya menfaat masing-masing bagian dinbandingkan sebelum dilakukan pembagian, seperti emas batangan, daging, kayu dan lain sebagainya. Sedangkan mal ghairu qismah adalah harta yang tidak dapat dilakukan pembagian sebagaimana pada malul qismah, seperti gelas, kursi dan perhiasan.
Pembedaan jenis harta seperti ini mengakibatkan konsekuensi hukum sebagai berikut yaitu:
1) Perselisihan terhadap malul qismah yang menjadi milik bersama diselesaikan oleh keputusan hakim melalui qismatul tafriq, yakni membagi benda menjadi bagian-bagian yang terpisah. Jika perselisihan serupa terjadi pada mal ghairu qismah diselesaikan melalui pembagian atas dasar kerelaan masing-masing pihak.
2) Persekutuan terhadap mal ghairu qismah yang belum ditentukan bagian masing-masing, maka pemilik bagian tersebut sah melimpahkan pemilikan tersebut kepada orang lain. Terhadap malul qismah pemberian tersebut tidak sah sebelum dilakukan penbagian terlebih dahulu.
3) Biaya perawatan terhadap malul qismah yang berupa harta tidak bergerak yang dimiliki secara berserikat yang dikeluarkan oleh seorang pemilik tanpa sepengetahuan atau tanpa seizing pemilik lainnya berlaku sebagai pembayaran sukarela yang tidak dapat diminta ganti kepada pemiliknya. Hal serupa dapat dilakukan pada pembiayaan mal ghairu qismah.
- Malul Khas dan Malul ‘Amm
Mal khas adalah harta pribadi yakni harta benda yang dimiliki oleh pribadi seseorang dan orang lain tercegah menguasai atas memanfaatnya tanpa seizing pemiliknya. sedangkan mal ‘Amm adalah harta milik umum yakni harta benda yang menjadi milik masyarakat yang sejak semula dimaksudkan untuk kepentingan maslahat dan kepentingan umum.[7]
- 5. Pemanfaatan Harta
Bila harta dicari dan diperoleh sesuai dengan panduan yang ditetapkan Allah yang tesimpul dalam prinsip halal dan thaib, makan harta yang telah diperoleh itu pun harus digunakan an dimanfa’atkan sesuai dengan panduan Allha.
Tujuan utama dari harta itu diciptakan oleh Allah adalah untuk menunjang kehidupan manusia. Oleh karena itu, harta itu harus digunakan untuk maksud tersebut. Tentang penggunaan hata yang telah diperoleh itu ada beberapa petunjuk dari Allah sebagai berikut :
Pertama : digunakan untuk kepentingan kebutuhan hidup sendiri, namun dalam memanfa’atkan hasil usaha itu ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh setiap muslim, yaitu :
- Israf, yaitu berlebih-lebihan dalam memanfa’atkan harta, meskipun untuk kepentingan hidup sendiri.
- Tabzir atau boros dalam arti menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak diperlukan dan menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.
Kedua : digunakan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Allah. Kewajiban kepada Allah itu ada dua macam, yaitu :
- Kewajiban materi yang berkenaan dengan kewajiban agama yang merupakan utang terhadap Allah seperti untuk keperluan membayar zakat atau nzar atau kewajiban materi lainnya.
- Kewajiban materi yang harus ditunaikan untuk keluarga yaitu istri, anak dan kerabat.
Ketiga : dimanfaatkan demi kepentingan social. Hal ini dilakukan karena meskipun semua orang dituntut untuk berusaha mencari rezeki namun yang diberikan oleh Allah tidaklah tidaklah sama untuk setiap orang. Secara lebih khusus Nabi melarang menggunakan harta yang diperolehnya dengan cara-cara sebagai berikut :
- Ihtikar, yaitu penimbunan secara spekulatif dalam bentuk membeli barang sewaktu harga masih stabil kemudian menimbunnya ditempat tertentu sehingga terjadi kelangkaan, kemudian dijualnya dengan harga yang lebih tinggi.
- Iddikhar, yaitu menumpuk barang untuk kepentingan sendiri dan untuk dimakan sendiri sewaktu orang lain telah mengalami kelangkaan makanan. Larangan ini berlaku untuk waktu-waktu tertentu yaitu musim kelangkaan bahan pokok.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Syafei, (2006) Fiqih Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia
Syarifuddin, Amir, (2003) Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media
Mas’adi, Ghufron A, (2002) Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Suhendi, Hendi, (2002) Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
[1] Rahman, Syafei, Fiqih Muamalah ( Bandung: CV Pustaka Setia, 2006) hal 21
[2] Syarifuddin, Amir, Garis-garis Besar Fiqh ( Jakarta: Prenada Media, 2003) Hal 177
[3] Rahman, Op, Cit, 22-24
[4] Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hal 10-11
[5] Rahman, Op, Cit, 24-28
[6] Ibid, 30-32
[7] Mas’adi, Ghufron A, Fiqih Muamalah Kontekstual (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hal 20-29




