BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG.
Nikah arti sebenarnya yaitu “dham” yang artinya menghimpit, menidih, berkumpul Akn tetapi berkumpulnya kedua belah pihak dihalalkan oleh agama. Karena mereka sudah diikat oleh tali pernikahan. Mayoritas agama baik agama Islam maupun non Islam sangat menganjurkan untuk perkawinan. Karena perkawinan adalah merupakan perlakuan yang manusiawi yang banyak seginya dan mencakup segi kehidupan manusia, mudah menimbulkan emosional dan perselisihan. Oleh karena itu, dalam perkawinan antara suami isteri harus adanya hak dan kewajiban. Akan tetapi antar hak dan kewajiban suami isteri jika tidak seimbang, selaras akan menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak
Maka dari itu, Al-qur`an menganjurkan dan mengatur apa saja yang berhubungan dengan hak dan kewajiban suami isteri. Dari masalah memberi nafakah sampai dalam masalah pergaulan antara suami isteri. Selain dalam Al-qur`an, al-Sunnah juga mebgatur berbagai masalah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. supaya antara suami dan isteri tidak ada perbedaan yang akhirnya akan menimbulkan perselisihan. Ini membuktikan bahwa didalam masalah hak dan kewajiiban sangatlah urgen dan esensi. Karena perselisisihan yang ada pada hubungan suami isteri ditimbulkan adanya tidak keseimbangan antara hak dan kewajiban pada mereka yang akhirnya akan menimbulkan perceraian.
II. TUJUAN
Didalam pembuatan makalah ini kami bertujuan supaya kita semua khususnya orang yang membaca dan mendengarkannya dapat mengetahui sedikit banyak tentang hak dan kewajiban sebagai suami isetri.agar didalam hubungan suami isteri tidak hanya dikonotasikan sebagai penghilang hawa nafsu saja. Akan tetapi banyak mengandung hikmah didalamnya.hikmah inilah yang menjadi tujuan pokok dala huibungan suami isteri.
I. RUMUSAN MASALAH
Selain mempunyai tujuan, didalam pembuatan makalah ini secara formal kami juga merumuskan beberapa masalah yang sekiranya berhubungan dengan hak dan kewajiban suami isteri. Rumusan masalah tersebut antar lain :
1. Membahas tentang Nafakah yang mana merupakan salah satu hak dan kewajiban dari suami isteri.
2. Membicarakan sedikit tentang mendidik anak yang menjadi kewajiban suami isteri.
3. Membicarakan tentang menyusukan anak.
4. Membahas tentang hubungan pergaulan suami isteri.
BAB II
PEMBAHSAN
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Akad nikah bisa shah apabila masing-masing mereka telah terikat oleh ikatan perkawinan dan tela hidup sebagai suami isteri. Keduanya ditugaskan oleh Agama untuk mencapai tujuan-tujuan perkawinannya seperti melanjutkan keturunan, menciptakan rumah tangga yang bahagia dan sebagainya.
Dalam mengatur dan melaksanakan kehidupan suami isteri untuk mencapai tujuan perkawinannya agama mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dala bersuami isteri. Yang dimaksud dengan hak ialah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimilikioleh suami atau isteri yang diperoleh dari hasil perkawinannya. Hak ini hanya dapat dipenuhi dengan memenuhinya. Dan yang dimaksud kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan atau diadakan oleh salah seorang dari suami isteri untuk memenuhi hak dari pihak lain. Hak-hak dan kewajiban itu pada umumnya dapat dibagi kepada : memberi nafkah, mendidik, menyusukan anak, pergaulan suami isteri.
A. NAFAKAH
1. Arti dan ketentuan Umum
Nafakah berarti “ belanja”, “kebutuhan pokok” maksudnya ialah kebutuhan pkok yang diperlukan oleh orang-orang yang membutuhkannya.Sebagian ahli fiqh berpendapat bahwa yang termasuk dalam kebutuhan-keburuhan pokok ialah pangan sandang papan. Sedangkan ahli fiqh yang lain berpendapat bahwa kebutuhanpokok itu hanyalah pangan saja.Mengingat kebutuhan yang begitu banyak yang diperlukan oleh keuarga dan anggota-abggota keluarga, maka dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang merupakan kebutuhan pokok yang minimum yaitu pangan sedangkan kebutuhan yang lain disesuaikan dengan kemampuan dari orang-orang yang berkewajiban memenuhinya.
Nafakah ini adalah hak dari orang yang mempunyainya dan hak itu harus dipenuhi oleh orang-orang yang berkewajiban membayarnya. Hak dan kewajiban dalam nafakah agak berbeda dengan hak dan kewajiban pada umumnya, karena dibatasi oleh ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut :
a. Orang yang mempunyai harta mendapat nafakah dari hartanya;ia tidak berhak dinafakahi oleh orang lain dan orang lain tidak wajib memberi nafakah walaupun orang itu anaknya ataupun orang tuanya.Kecuali isteri yang kaya ia tetap berhak dinafakahinya dan suami berkewajiban memberi nafakahnya.
b. Menurut madzhab imam hanafi dasar untuk menentukan urutan orang-orang yang berhak dan berkewajiban memberi nafakah ialah hubungan mahram, menurut imam Syafi`i ialah hubungan keturunan, sedangkan menurut madzhab Hambali ialah hubungan waris-mewarisi.
c. Perbedaan agama yang dianut oleh orang-orang yang berhak dan yang berkewajiban memberi nafakah tidak mempengaruhi hak dan kewajiban itu terhadap “ushul”, Furu`” dan isteri, seperti seorangbapak dan yang muslim tetap berkewajiban memberi nafkah anaknya yang bukan muslim dan sebagainya.Terhadap keluarga yang lain,perbedaan agama menghapuskan hak dan kewajiban memberi nafakah,seperti seorang paman yang bukan muslim, tidak wajib memberi nafakah, anak saudaranya yang muslim dan sebagainya.
d. Seorang yang fakir wajib memberi nafakah ushul, furu`, dan isterinya, karena itu wajiib berusaha untuk memenuhi nafakah tersebut. Setelah ia berusaha ia hanya wajib memenuhi nafakah sesuai dengan hasil usahanya terhadap kerabat-kerbat yang lain ia tidak wajib memberi nafkah mereka, kecuali apabila ia telah mempunyai kelebihan harta dan semua kewajiban-kewajibannya terpenuhi. Karena itu orang-orang fakir tersebut tidak wajib berusaha memenuhi kerabatnya.
e. Ukuran kewajiban memberi nafkah didasarkan kepada kemampuan orang-orang yang akan memberinya setelah ia berusaha mencarinya.
f. Bapak tidak berserikat dengan orang lain dalam kewajiban memberi nafkah anaknya. Demikian pula halnya anaknya terhadap orang tuanya, suami terhadap isterinya.
g. Apabila orang-orang yang berkewajiban memberi nafkah tidak menunaikan kewajibannya, maka yang berhak dapat mengajukan gugatan meminta keadilan kepada pengadilan.
h. Nafakah ushul, Furu` dan kerabat yang lain gugur dengan berlalunya waktu, kecuali kalau ada ketentuan-ketentua yang lain yang tidak menggugurkannya. Seperti seorang anak tidak dapat menuntut agar bapaknya membayarnafakah pada masa yang lampau yang tidak pernah dibayar bapakny;ia hanya dapat menuntut agar bapaknya membayar nafakahnya pada masa yang akan datang. Kecuali isteri, ia dapat menuntut agar suaminya membayar atau mengganti nafakahnya dimasa yang lampau yang tidak pernah dibayar oleh suaminya.
Adapun dasar hokum nafakah isteri ialah firman Allah :
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman (Q.S.Al-Baqarah: 233)
Artinya :Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (Q.S.al-Talaaq:6-7)
II. Sebab dan Syarat berhak menerima Nafakah
Akad nikah yang shah yang telah dilakukan oleh suami isteri, menyebabkan isteri telah terikat dengan hak-hak suaminya dan telah haram dikawini oleh orang lain. Ikatan tersebut menyebabkan isteri tidak dapat mencari nafkah untuk sendirinya, karena itu ia berhak mendapat nafkah dari orang yang mengikatnya yaitu suaminya, sesuai dengan kaedah yang artinya : “Orang yang telah mengikat dirinya untuk kemanfaatan orang lain, nafkahnya ditanggung oleh orang yang mengikat itu”.
Berdasarkan hal-hal diatas isteri berhak menerima nafkah apabila telah ada sarat berikut :
Telah terjadi akad nikah yang shah. Apabila nikah masih diragukan kesahahannya maka isteri tidak berhak menerima nafkah.
Isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya. Maksudnya ia telah bersedia menerima dan melaksanakan kewajiban sebagai seorang isteri dan bersedia memenuhi haknya.
Isteri telah bersedia tinggal bersama-sama suaminya dirumah suaminya. Dalam hal isteri tetap tinggal dirunah orang tuanya karena permintaan sendiri dan telah mendapat ijin suaminya atau karena suami belum sanggup menyediakan tempat kediaman bersama, ia tetap berhak mendapat nafkah.
Isteri telah dewasa dan telah sanggup melaukan hubungan sebagai suami isteri.
B. MENDIDIK
Kewajiban suami isteri selain memberi nafkah yaitu mendidik anaknya. Mendidik anak dalam agama termasuk sesuatu yang sangat dianjurankan dan diutamakan. karena anak merupakan sambungan hidup dari orang tuanya baik dari cita-cita ataupun dari usahanya yang tidak sanggup orang tuanya melaksanakan. Diharapkan agar anaknya nanti yang akan melanjtkannya. Anak shaleh merupakan amal dari orang tuanya karena hanya doa anak shaolehlah yang dapat meringankan orang tuanya yang telah meninggal dunia dari siksaan Allah. Oleh sebab itu dari sejak kecil anak sudah dimulai dididik oleh orang tuanya. Baik dari mengetahui sesuatu, mengucapkan sesuatu maupun makan dan minum sesuatu yang halal.ini semua merupakan upaya-upaya orang tua dalam mendidik anaknya.
Dalam mendidik anaknya yang masih kecil, alangkah baiknya awal dalam mengajari anaknya tentang ilmu agama, karena ilmu agama merupakan isi yang subtansial dari ilmu-ilmu yang lain.Dan juga supaya anak mulai tertanam nurani keagamaan didalam hatinya yang masih putih dan suci.
Adapun orang yang lebih konsekwensi pada anaknya tentang segalanya yaitu isteri. Karena isetri lebih dekat dengan anaknya dari pada suaminya. Oleh sebab itu langkah dan gerak-gerik isteri/ibu lebih cepat pengaruhnya pada anaknya. Menurut Ulama Fuqaha halal dan haramnya makanan dan minuman yang diberikan pada anak akan dapat mempengaruhi kecerdasan otak pada anak. Olehsebab itu orang tua alangkah baiknya memberi makanan ataupun minuman yang halal, sehat dan bergizi.
Selain itu orang tua juga menyekolahkan anaknya mulai dari tingkatan dasar (SD) sampai tingkatan perguruan tinggi. Dan juga orang tua yang mempunyai visi misi yang jauh untuk masa depan anaknya ia juga memasukkan anaknya di pesantren-pesantren supaya anaknya mempunyai agama yang teguh dan kuat.Ini merupakan kecintaan dan kasih sayang orang tua kepada anaknya yang mana orang tua sampai memikirkan keselamatan anaknya tidak hanya selamat didunia saja akan tetapi selamat diakhirat kelak.
C. MENYUSUKAN ANAK
Menyusukan anak adalah salah satu dari kewajiban seorang ibu terhadap anaknya selama ia sanggup melaksanakannya.dasarnya ialah Firman Allah yang artinya : Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Dari ayat diatas dapat diambil hokum-hukum sebagai berikut :
1) Seorang bapak wajib memberi atau membayar nafkah anaknya ia tidak berserikat dengan orang lain dalam kewajiban memberi nafkah anak tersebut.
2) Kewajiban ibu untuk menyusukan anaknya yang masih kecil ialah selama ia sanggup dan mampu melakukannya.jika ibu tidak mampu melaksanakannya bapak mengupahkan wanita lain untuk menyusukan anaknya.
D. PERGAULAN SUAMI ISTERI
Hak-hak yang bukan berupa benda itu ada yang berupa : hak isteri dan hak suami, beserta cara-cara yang dilakukan oleh masing-masing pihak suami isteri apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara kedua belah pihak
1. Hak isteri
Hak-hak isteri yamg tidak berupa benda antara lain :
Agar suaminya menggauli isterinya dengan baik.berdasar firman Allah
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (Q.S. al-Nisaa :9).
Agar suami menjaga dan memelihara isterinya.Berdasarkan firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(Q.S. al-Tahriim:6)
Kalau suami mempunyai isteri lebih dari seorang maka hendaklah ia berlaku adil terhadap terhadap isteri tersebut. Berdasarkanfirman Allah
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(Q.S.al-Nisaa:3)
2. Hak suami
Adapun hak-hak suami yang tidak berupa benda antara lain :
Taat. Isteri hendakla taat kepada suaminya dalam melaksanakan urusan-urusan rumah tangga mereka selama suaminya masih menjalankan ketentuan-ketentuan Alla yang berhubungan dengan suami isteri.
Mengurus dan menjaga rumah tangga suaminya termasuk didalamnya memeliohara dan mendidik anak.Berdasarkan firman Allah:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (Q.S.al-Nisaa :34)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang dimiliki dan dilakukan atau diadakan oleh seseorang dalam keadaan tertentu. Begitu pula dalam hubungan pernikahan antara suami isteri. Antara keduabelah pihak memiliki hak dan kewajiban yang mungkin berbeda. Dengan adanya hak dan kewajiban tersebut antara suami dan isteri dapat melakukan sesuatu yang mana akan melahirkan keharmonisan didalam rumah tangga. Oleh sebab itu antara hak dan kewajiban harus bisa berjalan dengan seimbang, selaras dan seirama.jika hanya hak-haknya saja yang akan terpenuhi, maka akan menimbulkan kontradiksi antara kedua belah pihak yang mana saling mengunggulkan haknya masing-masing.
Oleh sebab itu hak dan kewajiban suami isteri secara tegas sudah diatur oleh Allah dalam kitab Al-qur`an. Karena hubungan suami isteri tidak hanya akan mengikuti hawa nafsu dari masing-masing suami isteri. Akan tetapi, dianjurkanya serta dishahkannya hubungan mereka ada tujuan-tujuan baik untuk kehidupan didunia maupun di akhirat.seperti halnya melanjutkan keturunan, menciptakan rumah tangga yang harmonis dan bahagia, mendidik anak-anaknya kejalan yang lurus, yang mana akan melahirkan anak-anak yang sholeh berbakti kepada orang tuanya.
Maka dari itu, masing-masing suami isteri melaksanakan hak dan kewajiban mereka untuk mewujudkan cita-citanya.seperti halnya memberi nafkah, mendidik anaknya, menyusukan anaknya, pergaulan antara kedua belah pihak. Ini semua disyariatkan oleh agama supaya diantara kamu semua menjadi sempurna imannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Al-Jazaari, “ Kitaabul fiqh `ala madzahib al-arba`ah”, cetakan II, Mesir.
Departeman Agama “ Al-Qur`an dan Terjemahannya”.
Kamal Muchtar, “ Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan”, Bulan Bintang, Jakarta
Syeh Muhammad ibn Umar an-Nawawi “ Hak dan Kewajiban Suami Isteri”, Trigenda Karya, Bandung.
Kitab Uuquduulijain.




