PENDAHULUAN
Dari berbagai difinisi tentang hukum keluarga yang telah dikemukakan diatas dapatlah diformulasikan bahwa hukum keluarga ialah hukum yang mengatur hubungan internal anggota keluarga dalam satu keluarga (rumah tangga) berkenaan dengan masalah-masalah tertentu yakni: pernikahan, nasab (keturunan), nafkah (biaya hidup), dan pemeliharaan anak (hadhanah) serta perwalian dan kewarisan.
Dari berbagai formulasi hukum keluarga diatas kami pokuskan kepada pembahasan tentang pemeliharaan anak (hadhanah), hal ini dikarnakan tujuan pernikahan selain untuk menyalurkan kebutuhan biologis (seksual) adalah terutama guna membentukrumah tangga yang bahagia (sakinah). Rumah tangga sakinah dalam artian yang lengkap (sempurna) tidak akan terwujud tanpa dilengkapi keberadaan anak dirumah tangga. Anak adalah perhiasan rumah tangga yang akan turut atau bahkan menentukan bahagia tidaknya sebuah keluarga, begitu penting keberadaan dan kedudukan anak ini dalam sebuah keluarga, maka tidaklah mengherankan jika hukum keluarga islam memberikan aturan khusus tentang cara-cara penanganan terhadap anak yang biasa disebut hadhanah.
Dan anak yang lahir dari pernikahan itu tentu memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang ditangguhkan kepada kedua orang tuanya, terutama manyangkut hak anak untuk mendapat makan dan minum serta pakaian dan tempat tinggal disamping hak pemeliharaan dan pendidikan juga kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa”. Hal ini membutuhkan Keterlibatan orang tua terhadap pemeliharaan anak tersebut, dan tidak hanya dilakukan diwaktu kecil, akan tetapi berlanjut hingga mencapai usia dewasa (rusyd) terutama terhadap anak perempuan yang untuk melakukan pernikahannya masih tetap bergantung pada perwalian orang tuanya dalam hal ini ayah atau keluarga dekat lainnya.
Dalam hadhanah juga terkandung pengertian pemeliharaan jasmani dan rohani, disamping itu terkandung pula pengertian pendidikan terhadap anak. Pendidikan mungkin terdiri dari keluarga si anak dan mungkin pula bukan dari keluarga si anak dan ia merupakan pekerjaan profesional, sedangkan hadhanah dilakukan dan dilaksanakan oleh keluarga si anak, kecuali jika anak tidak mempunyai keluarga serta ia bukan professional.
PEMBAHASAN
- A. Pengertian Dan Dasar Hukum
Pemeliharaan anak dalam bahasa Arab disebut dalam istilah “hadhanah” dan menurut bahasa berarti meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau dipangkuan, karena ibu waktu menyusukan anaknya meletakan anak itu dipangkuannya, seakan-akan ibu disaat itu melindungi dan memelihara anaknaya, sehingga hadhanah dijadikan istilah yang maksudnya pendidikan dan pemeliaharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anak itu.[1]
Hadhanah (حضانة) jamaknya (احضان) atau hudhun (حضن) terambil dari kata hidhin (حضن) yaitu anggota badan yang terletak dibawah ketiak hingga al-kayh (bagian badan sekitar pinggul antara pusat hingga pinggang).[2]
Para fuqaha mendifinisikan hadhanah dengan suatu ungkapan terhadap aktivitas yang dilakukan orang tua dalam mengasuh anak kecil, pria maupun wanita. Atau bahkan juga terhadap seorang anak yang ma’tuh (idiot) yang tidak bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk serta tidak bisa mengurus dirinya sendiri, kemudian orang tua mengurusnya dengan hal-hal yang membawa kemaslahatan bagi anak itu, serta memelihara dan menghindarkannyadari hal-hal yang menyakiti dan membahayakan jiwanya dengan cara mendidiknya baik secara fisik maupun kejiwaan (psikis).[3]
Dalam istilah fiqh digunakan dua kata umum ditujukan untuk maksud yang sama yaitu kafalah dan hadhanah. Yang berarti pemeliharaan atau pengasuhan, Dalam arti yang lengkap adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setel;ah terjadinya putus perkawinan. Hal ini dibicarakan dalam fiqh karena secara praktis antara suami dan istri telah terjadi perpisahan sedangkan anak-anak memserlukan bantuan dari kedua orang tuanya.[4]
Para ulama fiqh mendifinisikan: hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki atau perempuan, atau yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.
Hadhanah berbeda maksudnya dengan pendidikan. Dalam hadhanah terkandung pengertian pemeliharaan jasmani dan rohani, disamping itu terkandung pula pengertian pendidikan terhadap anak. Pendidikan mungkin terdiri dari keluarga si anak dan mungkin pula bukan dari keluarga si anak dan ia merupakan pekerjaan profesional, sedangkan hadhanah dilakukan dan dilaksanakan oleh keluarga si anak, kecuali jika anak tidak mempunyai keluarga serta ia bukan profesional; dilakukan oleh setiap ibu, serta anggota kerabat yang lain. Hadhanah merupakan hak dari hadirin, sedangkan pendidikan belum tentu merupakan hak dari pendidik.[5]
Dasar hukum hadhanah adalah firman Allah SWT:
يَاَاّيُهَالّدينَ امّنُوا قُوانْفُسَكُم وَاَهلِيْكُمْ ناَرًاوَّقُوْدُهاَالنَّاسُوَالحٍجاَرَةُ
(التحريم)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…..”.
Para ulama menetapkan bahwa pemeliharaan anak itu hukumnya adalah wajib, sebagaimana wajib memeliharanyaselama berada dalam ikatan perkawinan. Adapun dasar hukumnya mengikuti umum perintah Allah untuk membiayai anak dan istri dalam firman Allah pada surat al-Baqarah (2) : 233,
وَعَلىَ المَوْ لُوْدِلَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَ تُهُنَّ باِلْمَعْرُوفِ
Artinya: “Adalah kewajibana ayah untuk memberi nafkah dan pakaian untuk
anak dan istrinya.
Kewajiban membiayai anak ysng masih kecil bukan hanya berlaku selama ayah dan ibu masih terikat dalam tali perkawinan saja, namun juga berlanjut setelah terjadinya perceraian.[6]
Dalam istilah teknis sehari-hari, kata hadhanah atau hidhanah lazim digunakan untuk maksud untuk pengasuhan dan pekerjaan mengasuh anak. Itulah sebabnya pula mengapa hadhanah terkadang digunakan untuk pengertian kafalah at-thif (tanggungan/jaminan anak) dan rawdah al-athfal (taman kanak-kanak). Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hadhanah diartikan dengan pemeliharaan anak atau mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdidiri sendiri. termasuk kedalam hadhanah ialah penyusuan (radha’ah).
Hukum radha’ah ini menjadi wajib terutama bagi ayah berdasarkan ayat:
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupnnya. Janaganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apibila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dengan permusyawaratan, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan” (QS.Al-Baqarah [2]: 233).[7]
- B. Rukun Dan Syarat Hadhanah
Pemeliharaan atau pengasuhan anak itu berlaku antara dua unsur yang menjadi rukun dalam hukumnya, yaitu orang tua yang mengasuh yang disebut hadhin dan anak yang diasuh atau mahdun. Keduanya harus memenuhi syarat yang ditentukan untuk wajib dan syahnya tugas pengasuhan itu.[8]
Ayah dan ibu yang akan bertindak sebagai pengasuh disyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1) Sudah dewasa. Orang yang belum dewasa tidak akan mampu melakukan tugas yang berat itu, oleh karenanya belum dikenai kewajiban dan tindakan yang dilakukannya itu belum dinyatakan memenuhi persyaratan.
2) Berpikir sehat. Orang yang kurang akalnya seperti idiot tidak mampu berbuat untuk dirinya sendiri dan dengan keadaannya itu tentu tidaka akan mampu berbuat untuk orang lain.
3) Beragama islam. Ini adalah pendapat yang dianut oleh jumhur ulama, karena tugas pengasuhan itu termasuk tugas pendidikan yang akan mengarahkan agama anak yang diasuh. Kalau diasuh oleh orang non Islam dikhawatirkan anak yang diasuh akan jauh dari agamanya.
4) Adil dalam arti menjalankan agama secara baik, dengan meninggalkan dosa besar dan menjauhi dosa kecil. Kebalikan dari adil dalam hal ini disebut fasiq yaitu tidak konsisten dalam beragama.
Adapun syarat untuk anak yang akan diasuh (mahdhun) itu adalah:
1) Ia masih berada dalam usia kanak-kanak dan belum dapat berdiri sendiri dalam mengurus hidupnya.
2) Ia berada dalam keadaan tidak sempurna akalnya dan oleh karena itu tidak dapat berbuat sendiri, meskipun telah dewasa, seperti orang idiot. Orang yang telah dewasa dan sehat telah sempurna akalnya tidak boleh berada dalam pengasuhan siapapun.
Bila kedua orang tua si anak masih lengkap dan memenuhi sayarat, maka yang paling berhak melakukan hadhanah atas anak adalah ibu. Alasannya karena ibu lebih memiliki rasa kasih dan sayang dibandingkan dengan ayah, sedangkan dalam usia yang sangat muda itu lebih dibutuhkan kasih dan sayang. Bila anak berada dalam asuha ibu, maka segala biaya yang diperlukan untuk itu tetap berada dibawah tanggung jawab si ayah. Hal ini sudah merupakan pendapat yang disepakati oleh ulama.
Bila kedua orang tua si anak masih lengkap dan memenuhi syarat, maka yang paling berhak melakukan hadhanah atas anak adalah ibu. Alasanya ibu adalah lebih merasa kasih sayang dibandingkan dengan ayah, sedangkan dalam usia yang sangat muda itu lebih dibutuhkan kasih dan sayang. Bila anak berada dalam asuhan seorang ibu, maka segala biaya yang diperlukan untuk itu tetap berada dalam tanggung jawab siayah. Hal ini sudah merupakan pendapat yang disepakati para ulama.
Alasan yang dikemukakan di samping perasaan kasih dan sayang sebagaimana diatas juga dari hadis Nabi dari Abdullah bin Mas’ud menurut yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan disahkan oleh hakim:
أنامر أة قالت يارسول الله إن ابنىهذاكانت بطنى له وعاءوثد لي لهسقاء وحجرى له حواءو
ان اباه طلقنى وأرادأن يترعه منىفقال لهارسول الله صلى الله وسلم أنت أحق به ما لم تنكحى
Artinya: “sesungguhnya seorang perempuan berkata kepada Nabi: “ya Rasul Allah sesungguhnya anak saya ini perut saya yang mengandungnya, putting saya yang mengairinya dan haribaan saya yang memlukny. Ayahnya telah menceraikan saya dan ingin memisahkan anak saya itu dari saya. Nabi SAW. Bersabda: “engkau lebih berhak untuk mengurusnya selama engkau belum kawin”.[9]
Kalangan ahli fiqh menyebutkan sejumlah syarat untuk mendapatkan hak asuh anak yang harus dipenuhi;[10]
Syarat pertama dan kedua, Berakal dan baliqh. Artinya, orang yang dungu, gila, dan masih kecil walaupun masih mumayyiz tidak berhak mendapatkan tugas mengasuh anak. Sebab kelompok ini masih memerlukan orang yang dapat menjadi wali atau bahkan mengasuh mereka. Jika mereka masih memerlukan wali dan memebutuhkan pengasuhan, maka merekapun tidakalah pantas untuk menjadi pengasuh orang lain.
Syarat ketiga, agama orang yang mengasuh haruslah sama dengan agama yang diassuh, sehingga orang kafir tidak boleh mengasuh anak muslim. Hal ini didasarkan pada alas an: (1) orang yang mengasuh pasti sangat ingin mengasuh anak asuhannya sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya, sehingga setelah itu si anak akan merasa kesulitan melepaskan diri dari pengaruh agama orang yag mengasuhnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulallah SAW dalam hadistnya:
كل مو لود يو لد على الفطرة, فا ل بواه يهو دانه اوينصرانه اويمجسا نه
Artinya: “setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya penganut Yahudi, Nashrani, atau Majusi.”
Hadits ini menunjukan bahwa kemurnian agama anak tidak akan aman jika orang yang mengasuhnya kafir; (2) hak asuh anak sama dengan perwalian. Untuk itu, jika salah satu pihak dari kedua orang tua masuk islam, maka sebagai langkah usaha yang baik, anak itu harus diasuh oleh orang yang masuk islam.
Diriwayatkan juga dari Rafi’bin Sinan bahwa dirinya telah memeluk Islam namun istrinya enggan masuk Islam. Istrinya lalu mendatangi Nabi SAW dan berkata, “dia adalah anak perempuanku.”wanita itu telah menyapih si anak. Rafi’ berkata, “dia anakku.” Nabi SAW bersabda kepada Rafi’,
“duduklah kamu disatu sisi!’ beliau juga berkata kepada istri Rafi’,
“duduklah kamu disatu sisi yang lain!’ Rasulallah SAW lalu menundukkan anak perempuan itu diantara kedua orang tuanya lalu bersabda, “panggilah anak itu!”si anak kemudian menoleh kearah ibunya. Nabi berdo’a;
“Ya Allah, berilah petunjuk kepada anak ini.”anak itu lalau menoleh kea rah ayahnya dan ayahnya dan ayah pun lalau mengambilnya.[11]
Ibnu Qayyim berkata, “hal ini menunjukan bahwa kebersamaan si anak dengan orang kafir bertentangan dengan petunjuk Allah.
Syarat keempat, mampu mendidik, sehingga orang yang buta, sakit, terbelenggu, dan hal-hal yang lain yang berpotensi membahayakan si anak maka tidak berhak mengasuh.
Syarat kelima, ibu kandung belum menikah dengan laki-laki lain, hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW;
أنت أحق به ما لم تنكحى
Artinya: “kamu lebih berhak dengannya selama kamu belum menikah lagi.”[12]
Syarat keenam, wanita pengasuh harus memiliki sifat adil dan tidak fasik. Tidak ada alas an untuk memasukkan sifat adil dan fasik sebagai salah satu syarat mendapatkan hak asuh anak. Fenomena sehari-hari juga menunjukan bahwa orang yang fasik sekalipun akan berhati-hati merawat anaknya, tidak mau menyia-nyiakannya, dan selalu berusaha sekuat tenaga demi kebaikan si anak.[13]Dengan demikian, syarat ini batal.
Syarat ketujuh, orang yang mengasuh harus orang yang merdeka, syarat ini diajukan oleh mayoritas ulama.
Imam Malik berkata, “Si ibu lebih berhak selama ia belum dijual. Jika ia telah dijual dan pindah, maka sang ayahlah yang lebih berhak mengasuh anak.” Hal berdasarkan keumuman hadist:
لا تو له وا لدة عن ولدها
Artinya: “janganlah kau jauhkan ibu dari anaknya.”[14] Dan hadist:
من فرق بين الوالداة وولدها, فرق الله بينه وبين احبته يوم القيامة
Artinya: “Barang siapa yang memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan antara dia dengan orang-orang yang dikasihinya pada hari kiamat kelak.”[15]
Jadi menurut penulis memang pada dasarnya walaupun yang mengasuh anak adalah seorang budak adalah salah satu syarat ketidak bolehan memelihara anak, akan tetapi masih dimungkinkan seorang budak masih mempunyai hak pengasuhan anak. Hal ini berangkat dari hadist diatas tadi bahwa Allah melarang memisahkan antara anak dan ibunya serta pengecualian”kamu lebih berhak terhadapnya’ selama belum menikh lagi”.
Karenanya Ibnu Qayyim berkata, “penetapan status merdeka sebagai salah satu syarat mendapatkan hak asuh anak tidak dilandasi dalil yang memantapkan hati.”
- C. Urutan Orang Yang Berhak Melakukan Pemeliharaan Anak (Hadhanah)
Syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “seorang ibu lebih baik dari pada seorang ayah karena lebih dipercaya, dia juga lebih tahu tentang makanan anaknya, membawanya, menidurkannya, dan apa yang harus diberikan kepadanya. Maka, ia jelas lebih tepat untuk anak yang belum mumayyiz denga dukungan dari syari’at.[16]
Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupannya. Karena itu, orang yang menjaganya perlu mempunyai rasa kasih dan sayang, kesabaran, dan mempunyai keinginan agar anak itu baik (saleh) di kemudian hari.
Di samping itu harus mempunyai waktu yang cukup pula untuk melakukan tugas itu. Dan yang memiliki syarat-syarat tersebut adalah wanita. Oleh karena itu, agama menetapkan bahwa wanita adalah orang yang sesuai dengan syarat-syarat tersebut, sebagaimana disebutkan dalam hadits[17]
عن عبد الله ابن عمر ان امراة قا لت: يا رسول اللة هذاكن بطني له وعاء وحجري له سقاء, فزعم ابوه انه احق مني فقال: انت احق مالم تنكحي (رواه احمد رابو داود والبيهقي والحاكم وصححه)
Artinya: Dari Abdullah bin Umar bahwasanya seorang wanita berkata: Ya Rasulallah, bahwasanya anaku ini perutkulah yang mengandungnya, asuhankulah yang mengawasinya dan air susukulah minumannya. Bapaknya hendak mengambilnya dariku, maka berkatalah Rasulallah: Engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah (dengan laki-laki yang lain).[18]
Dari hadits diatas jelaslah bahwa keutamaan hak ibu itu ditentukan oleh dua syarat yaitu: dia belum kawin dan memenuhi syarat untuk melakukan hadhanah. Bila kedua atau salah satu dari syarat itu tidak terpenuhi, umpaamanya dia telah kawin atau tidak memenuhi persyaratan maka ibu tidak lebih utama dari ayah. Bila syarat itu tidak dipenuhi maka hak pengasuhan pindah kepada urutan yang paling dekat yaitu ayah.
Syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “seorang ibu lebih baik dari pada seorang ayah karena lebih dipercaya, dia juga lebih tahu tentang makanan anaknya, membawanya, menidurkannya, dan apa yang harus diberikan kepadanya. Maka, ia jelas lebih tepat untuk anak yang belum mumayyiz denga dukungan dari syari’at.[19]
Menurut riwayat Imam Malik dalam kitab Muwaththa’ dari Yahya bin Sa’id berkata Qasim bin Muhammad bahwa Umar bin Khattab mempunyai seorang anak, namanya Ashim bin Umar, kemudian aia bercerai. Pada suatu waktu Umar pergi ke Quba dan menemuai anaknya sedang bermain-main didalam mesjid. Umar mengambil anaknya itu lalu meletakan di atas kudanya. Dalam pada itu dating nenek si anak , Umar berkata, “anakku”. Wanita itu berkata pula, “anaku”. Maka dibawalah perkara itu kepada khalifah Abu Bakar, dan memberi keputusan bahwa anak umar itu ikut ibunya, dengan dasar yang dikemukakannya.
Lebih jelasnya yang berhak melakukan pemeliharaan anak (hadhanah) dapat di uraikan sebagai berikut;
1) Setelah hak seorang ibu untuk mengasuh anaknya telah gugur, hak mengasuh itu berpindah kepada para ibunya, yakni para nenek anak itu yang paling dekat . mereka itu adalah sama dengan ibunya karena mereka melahirkan ibunya.
2) Setelah para nenek yang dating dari pihak ibu, hak asuh berpindah kepada ayah anak itu karena ia adalah asal nasab dan paling dekat dengannya daripada yang lainnya.
3) Setelah gugurnya hak ayah untuk mengasuh anaknya, hak mengasuh berpindah kepada para ibu ayahnya, yakni para nenek dari pihak ayah yang paling dekat. mereka itu membawahi ashabah yang paling dekat, Mereka lebih diutamakan daripada kakek.
4) Setalah gugurnya hak para nenek dari pihak ayah dalam mengasuh anak, hak mengasuh berpindah kepada kakek dari pihak ayah.
5) Setelah kakek hak mengasuh berpindah kepada para ibu kakek yang paling dekat dan seterusnya yang paling dekat.
6) Setelah para ibu kakek, hak mengasuh berpindah kepada saudara-saudara perempuan anak yang diasuh.
Setelah saudara-saudara perempuan, hak mengasuh berpindah kepada para bibi dari pihak ibu, hal ini aberdasarkan hadits yang terdapat dalam kitab Ash-Shahihain bahwa Rasulallah SAW bersabda;
الخا له بمنزلة الام
Artinya: “bibi dari ibu itu dsederajat dengan ibu”[20]
7) Setelah para bibi dari ibu, kemudian berpindah hak mengasuhnya kepada para bibi dari pihak ayah.
8) Setelah para bibi dari pihak ayah berpindahlah hak mengasuh kepada anak-anak perempuan dari saudara laki-laki.
9) Setelah mereka, berpindahlah hak mengasuh kepada anak-anak perempuan dari saudara perempuan.
10) Setelah dari anak-anak perempuan, hak mengasuh berpindah kepada anak-anak perempuan paman dari pihak ayah.
11) Kemudian, kepada anak-anak perempuan dari para bibi.
12) Setelah dari mereka, hak mengasuh berpindah kepada sisa ashabah yang paling dekat.
Jikan anak yang diasuh adalah perempuan, dipersyaratkan bagi yang mengasuhnya adalah dari mahramnya. Jika bukan mahram, anak yang diasuh itu diserahkan kepada orang yang bisa dipercayai.
- D. Masa Pemeliharaan anak (Hadhanah)
Tidak terdapat hadits yang menerangkan dengan tegas tentang masa hadhanah, hanya terdapat isyarat-isyarat yang menerangkannya. Karena itu para ulama berijtihad sendiri-sendiri dalam menetapkannya dengan berpedoman pada isyarat-isyara itu. Seperti menurut mazhab Hanafi: hadhanah anak laki-laki brakhir pada saat anak itu tidak lagi memerlukan penjagaan dan telah dapat mengurus keperluannya sehari-hari. Sedangkan masa hadhanah wanita berakhir apabila ia telah balig, atau telah dating masa haid pertamanya.
Pengikut mazhab Hanafi yang terakhir ada yang menetapkan bahwa masa hadhanah itu berakhir umur 19 tahun bagi laki-laki dan umur 11 tahun bagi wanita.
Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa masa hadhanah itu berakhir setelah anak mumayyiz, yakni berumur antara lima dan enam tahun,[21] berdasarkan hadits;
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خير غلا ما بين ابيه وامه كما قير بين ابيها وامها.
Artinya: Rasulallah SAW bersabda, anak ditetapkan antara bapak dan ibunya sebagaimana anak (anak yang belum mumayyiz) perempuan ditetapkan antara bapak dan ibunya.
- E. Upah Pemeliharaan Anak (Hadhanah)
Ibu tidak berhak atas upah hadhanah, seperti upah menyusui, selama ia masih manjadi istri dari ayah anak kecil itu, atau selama masih dalam masa iddah. Karena dalam keadaan tersebut masih mempunyai nafkah sebagai istri atau nafkah masa iddah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT;
Artinya:Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah member makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang makruf.” (Qs. Al Baqarah [2]:233).
Dengan berakhirnya masa iddah, si wanita ini berhak mandapatkn upah hal ini sama halnya dengan upah pekerjaan menyusui. Allah SWT berfirman;
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr wur £`èdr!$Òè? (#qà)ÍhÒçGÏ9 £`Íkön=tã 4 bÎ)ur £`ä. ÏM»s9′ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr’sù £`Íkön=tã 4Ó®Lym z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4 ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& ( (#rãÏJs?ù&ur /ä3uZ÷t/ 7$rã÷èoÿÏ3 ( bÎ)ur ÷Län÷| $yès? ßìÅÊ÷äI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ
Artinya: “maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan(anak-anak)mu maka berikanlah kepada mereka upahnya”(Qs. Ath-Thalaq [65]: 6).
Orang yang mengasuh anak selain istri juga berhak mendapatkan upah pengasuhan yang sepadan dengan upah melakukan pekerjaan lain disamping upah menyusui dan biaya hidup si anak.[22] (artinya, ayah dari anak harus membayar upah pengasuhan, persusuan, dan biaya hidup si anak selama masa pengasuhan)
- F. Berakhirnya masa pengasuhan dan konsekuensinya
Jika si anak sudah tidak lagi memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari, telah mencapai usia mumayyiz, dan sudah memenuhi kebutuhan dasarnya, maka pengasuhannya dianggap selesai. Kemampuan ini tidak memiliki batasan umur tertentu, oleh karenanya hakim diberi wewenang untuk menentukan batasan umur ini sebatas perkiraanya akan kondisi dan kemaslahatan si anak.[23]
Manakala masa pengasuhan ini telah berakhir, maka harus dibuat kesepakatan, akan tetapi jika keduanya berselisih ada dua hal yang harus diperhatikan.[24]
Pertama, anak yang diasuh adalah laki-laki. Terkait dengan anak laki-laki yang telah selesai masa pengasuhannya, muncul tiga pendapat dikalangan para ulama:
- Ayah lebih berhak mengasuh anak ini. Ini pendapat yang dipegangi kalangan mazhab Hanafi, dengan alasan bahwa jika seorang anak laki-laki sudah bias memenuhi kebutuhan dasarnya, maka yang ia butuhkan ia pendidikan, bimbingan berprilaku sebagai seorang laki-laki, dan mendapatkan ilmu pengetahuan.
- Imam Malik berpendapat bahwa ibu lebih berhak merawat anak selama belum mencapai masa baligh.
- Anak diberi kesempatan untuk memilih salah satu diantara kedua orang tuanya. Ini adalah pendapat Syafi’I dan Ahmad. Hal ini didasarkan pada hadist Abu Hurairah: seorang perempuan dating menghadap Nabi SAW dan berkata, “wahai Rasulallah, suamiku ingin membawa serta anakku dan ia telah diminumi dari sumur Abu Inabah serta member manfaat padaku” Rasulallah saw bersabda,
استهمه عليه. فقا ل روجها: من يحا قني في ولدي؟ فقا ل النبي صلي الله عليه وسلم: هداابوك وهده امك, فقد بيد ايهما شست.
Artinya: “Berundilah kalian berdua untuknya. “si suami menukas, “siapa yang lebih berhak daripada aku terhadap anakku?” Nabi SAW pun bersabda pada si anak agar memilih , “ini ayahmu dan ini ibumu. Ambilah salah satu tangan dari keduanya yang kamu suka!” ia meraih tangan ibunya, dan si ibupun lantas pergi dan membawanya.[25]
Langkah inilah yang tepat (rajih) sesuai hadist Rasulallah SAW dan atsar Umar bin Khathab. Hanya saja, Ibn Qayyim menyebutkan bahwa member kesempatan memilih (takhyir) dan mengundi (qur’ah) hanya dapat dilakukan apabila kedua cara ini memberikan kemaslahatan bagi anak. Kalau memang ibu lebih dipandang cepat melindungi anak dan bermanfaat bagi masa depan anak dibandingkan dengan ayahnya, maka dalam kasus ini hak ibu untuk merawat anak haru didahulukan tanpa harus mempertimbangkan cara memeilih dan undian.
Jika anak telah memilih salah satu dari kedua orang tuanya maka, maka orang tua yang satunya tidak perlu lagi memperhatikan pilihan si anak dan dia akan hidup bersama orang yang lebih menjamin kemaslahatan hidupnya. Manakala salah satu pihak dari kedua orang tua tidak mau memperhatikan perintah Allah yang terkait dengan hak si anak, atau bahkan menelantarkannya, sementara pihak lain mau memperhatikannya, maka yang terakhir inilah yang berhak dan lebih tepat merawat anak.[26]
Kedua, anak yang diasuh adalah perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai anak perempuan yang memerlukanasuhan. Kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa anak tetap tinggal bersama ibunya hingga anak perempuan tersebut menikah dan telah berhubungan intim dengan suaminya. Dengan mengacu pada pendapat imam Ahmad, kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa manakala telah mengalami menstruasi, anak perempuan ini diserahkan kepada ayahnya apabila telah mencapai usia tujuh tahun.
Ketiga imam madzhab sepakat bahwa anak ini tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan. Sementara itu syaafi’I berpendapat bahwa anak perempuan diberi kesempatan menentukan pilihan seperti anak-laki-laki dan dia berhak hidup dengan orang tua pilihannya.
Ibn Taimiyyah memilih berpendapat bahwa anak perempuan tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilaihan. Ia bias hidup bersama salah satu dari orang tuanya apabila orang tua yang ia ikuti ini slalu taat kapada Allah dalam mendidik anaknya.[27]
PENUTUP
Kesimpulan
Pembahasan tentang pemeliharaan anak (hadhanah), sebagai mana diketahui bahwa tujuan pernikahan selain untuk menyalurkan kebutuhan biologis (seksual) adalah terutama guna membentukrumah tangga yang bahagia (sakinah). Rumah tangga sakinah dalam artian yang lengkap (sempurna) tidak akan terwujud tanpa dilengkapi keberadaan anak
hadhanah merupakan suatu ungkapan terhadap aktivitas yang dilakukan orang tua dalam mengasuh anak kecil, pria maupun wanita. Serta mengurusnya dengan hal-hal yang membawa kemaslahatan bagi anak itu, dan memelihara, menghindarkannyadari hal-hal yang menyakiti dan membahayakan jiwanya dengan cara mendidiknya baik secara fisik maupun kejiwaan (psikis).
Para ulama menetapkan bahwa pemeliharaan anak itu hukumnya adalah wajib, sebagaimana wajib memeliharanya selama berada dalam ikatan perkawinan. Kewajiban membiayai anak ysng masih kecil bukan hanya berlaku selama ayah dan ibu masih terikat dalam tali perkawinan saja, namun juga berlanjut setelah terjadinya perceraian.
Pemeliharaan atau pengasuhan anak itu berlaku antara dua unsur yang menjadi rukun dalam hukumnya, yaitu orang tua yang mengasuh yang disebut hadhin dan anak yang diasuh atau mahdun. Keduanya harus memenuhi syarat yang ditentukan untuk wajib dan syahnya tuhas pengasuhan itu. Oleh karena itu apabila syarat pemeliharaan ini tidak bias dipenuhi maka menurut mayoritas para fuqaha hak pemeliharaanya dianggap batal.
Mengenai hak pemeliharaan ini harus didasarkan kepada kemaslahatan anak, oleh karena itu ibu menyandang hak terbesar dalam pemeliharaan anak. keutamaan hak ibu itu ditentukan oleh dua syarat yaitu: dia belum kawin dan memenuhi syarat untuk melakukan hadhanah. Bila kedua atau salah satu dari syarat itu tidak terpenuhi, umpaamanya dia telah kawin atau tidak memenuhi persyaratan maka ibu tidak lebih utama dari ayah. Bila syarat itu tidak dipenuhi maka hak pengasuhan pindah kepada urutan yang paling dekat yaitu ayah.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Bogor: Kencana, 2003).
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah, Jakarta: Pustaka Azzam, cet. Ke-1, 2007.
As-San ‘ani, Subul as-Salam, Beirut: Dar al-Fikr, (t.t).
Mahmmud Yunus, Tafsir Wanita, (Jakarta: Darul Falah, 2004).
Muhammad Amin Summa, hukum keluarga islam didunia islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Satria effendi, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2004.
Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Ringkasan Fiqh Lengkap, Jakarta: Darul Falah, cet. Ke-1, 2005.
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, cet. Ke-2, 2007.
[1] Lihat Zakiah Daradjat, op. cit., h. 157
[2] Ahmad Warson Munawwir,op. cit., hlm. 296.
[3] Ibid.; Wahbah Al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuh, 1409 H/1989 M (Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr),JIL. 7, hlm. 718
[4] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), cet. Ke-2, h. 327.
[5] Ibid., h. 157-158.
[6] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), cet. Ke-2, h. 38.
[7] Muhammad Amin Summa, hukum keluarga islam didunia islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 94.
[8] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), cet. Ke-2, h. 328-329.
[9] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), cet. Ke-2, h. 330.
[10] Al Bada’i (4/41), Asy-Syarh Ash-Shaghir (2/758), Mughni Al Muhtaj (3/454), Kasysyaf Al Qina’(5/579), Zad Al Ma’ad (5/549), dan Ahkam Ath-Thifl (h. 213).
[11] Hadist hasan. Ditakhrij oleh Abu Daud (2244) dan An-Nasa’i (3495).
[12] Hadits hasan, ditakhrij oleh Abu Daud (2276), Ahmad (2/182), dan Al Baihaqi (8/4).
[13] Subul As-Salam, h. 1180.
[14] Hadits Dha’if. Ditakhrij oleh Al Baihaqi (8/5).
[15] Hadits dha’if. Ditakhrij oleh At-Tirmidzi (1283), Ahmad (5/412), Ad-Darimi (2/227), dan Al Hakim (2/55) sekaligus menganggapnya shahih.
[16] Lihat Majmu Fatwa Syaikhul Islam (17/216-218).
[17] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Bogor: Kencana, 2003), cet. 1, h. 177.
[18] Ditakhrij dari hadits Abdullah bin Amr: Ahmad (6707) (2/182), Abu Daud (2276) (2/490), dan Al-Hakim (2/247)
[19] Lihat Majmu Fatwa Syaikhul Islam (17/216-218).
[20] Ditakhrij Al-Bukhari dari hadits Al-Barra bin Azib (2699) ()
[21] Ibid., h. 163-164.
[22] Hasyiyah Ibnu Abidin (2/876).
[23] Undang-undang Negara Mesir menetapkan bahwa hak asuh anak laki-laki ini berakhir ketika si anak telah berusia 7 tahun dan anak perempuan berusia 9 tahun.
[24] Al Bada’I (4/42), Al qawanin, h. 224, Mughni Al Muhtaj (3/456), dan Al Mughni (7/614).
[25] Hadist Shahih. Ditakhrij oleh Abu Daud (2277), An Nasa’I (3496), At tirmidzi (1357), dan Ibn Majah (2351).
[26] Zad Al Ma’ad (5/474), dan Subul As-Salam, h. 1177.
[27] Majmu’ Fatwa Ibn Taimiyyah (34/130-132).




