A. PENDAHULUAN
Sistem hukum Common Law adalah sistem hukum yang dipakai oleh Inggris dan Negara-negara bekas koloninya. Sedangkan sistem hukum Civil Law banyak diterapkan di Negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloninya (termasuk Indonesia yang bekas koloni Belanda).
Didalam text book, system hukum common Law lebih menonjolkan “Keadilan (Fairness)” sebagai tujuan utamanya. Sehingga, jangan heran misalnya, bila di negera yang menerapkan sistem hukum Common Law, ada pengadilan yang menjatuhkan hukuman ratusan tahun pada seorang pelaku kriminal. Hal ini dikarenakan keadilan lah yang dicari.
Sistem hukum common Law ini sangat unik. Mereka tidak mengenal Kodifikasi ala sistem civil law. Pedoman hukum mereka bertumpu pada sejumlah jurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu. Jadi bisa dibayangkan bagaimana banyaknya peraturan yang sudah mereka bukukan.
Tetapi, justeru karena banyaknya jurisprudensi itulah, sistem hukum common law menjadi sangat kaya dan lebih responsif dengan setiap permasalahan hukum yang ada. Ini berbeda dengan sistem hukum Civil Law yang harus mencari rujukannya pada hukum yang sudah terkodifikasi, yang kemudian harus dicarikan interpretasi hukumnya terlebih dahulu.
Fakta sendiri kemudian membuktikan, bahwa Negara-negara yang menganut sistem hukum common law ternyata lebih maju dan lebih makmur. Saya tidak bisa mendeskripsikan bagaimana kaitan antara kemajuan dan kemakmuran tersebut dengan sistem hukum yang berlaku.
Mungkin, karena keadilan itulah yang dicari. sehingga, setiap orang benar-benar merasakan perlakuan yang sama.
Sedangkan didalam sistem hukum Civil Law, yang ditonjolkan adalah adanya kepastian hukum. Bila kepastian hukum sudah tercapai, maka selesailah perkara, meskipun mungkin, bagi sebagian orang dinilai tidak adil.
Dengan tidak bermaksud menjelekan sistem hukum sendiri, sistem hukum civil law tetap memiliki beberapa aspek positif yang harus dijaga. Walau bagaimanapun, sistem hukum civil law telah turut membentuk karakter kehidupan bangsa ini.
Hanya saja, mengahadapi era globalisasi sekarang ini, konservatisme dalam soal sistem hukum memang sudah bukan zamannya lagi. Harus ada banyak pembaharuan yang dilakukan. Indonesia harus belajar banyak pada Negara-negara maju yang menerapkan sistem hukum common law. Mudah-mudahan dari proses pembelajaran ini, lahir suatu sistem hukum baru yang lebih baik. Tinggal, bagaimana menerapkan budaya taat hukum di masyarakat.
B. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (CIVIL LAW SYSTEM)
1. Sejarah Sistem hukum Civil Law Sistem
System hukum Eropa Kontinental ini pertama kalinya berkembang dinegara Prancis, baru berkembang kenegara-negara Eropa lainnya, seiring dengan perluasan daerah-daerah jajahan Prancis. Misalnya Belanda, Belgia, Jerman, Swis, Italia, dan termasuk Indonesia pada masa jajahan Belanda.
Perkembangan dan diseminasi konsep-konsep Corpus Juris Civilis ditorehkan secara signifikan ketika Irnerius mulai mengajar di University of Bologna. Pada akhir abad ke-11, di Eropa Tengah terjadi perubahan politik dan ekonomi, sekaligus perang salib pertama tahun 1096 telah membuka kembali wilayah Mediterania dan wilayah pantai utara Benua Eropa dengan cepat. Eropa pada umumnya mengadopsi sistem hukum Romawi, hal ini disebabkan adanya pandangan bahwa hukum Romawi dapat memenuhi kebutuhan atas perubahan yang sedang terjadi dan kebutuhan untuk masa yang akan datang. Wieacker dengan tepat menegaskan bahwa penerimaan hukum Romawi sebagai sebuah produk yang unik dan convergence dari kepentingan ekonomi dan politik.
Kesamaan tersebut menjadi sangat mungkin dengan adanya kebangkitan pengetahuan hukum dan legal reasoning yang otonom, humanis yang menempatkan imperium Romawi serta glamournya ide-ide budaya Romawi (Romidee). Corpus Juri Civilis ternyata terus mendapat perhatian para akademisi di Inggris dan Prancis seperti Oxford University dan University of Paris. Hubungan antar legal scholar bukan fram ecclesiastic hierarchical cooperation tetapi dalam kerangka universitas scholarium.
Hubungan atau kondisi akademis tersebut, menurut Foucault, bahwa learned law hukum Romawi merupakan disciplinary knowledge yang menjadi juridical power. Rahasia keberhasilan dalam pencapaian yang sangat monumental berawal dan Bologna ketika pada akhir abad ke-12 tercatat sepuluh ribu mahasiswa yang belajar hukum yang secara cepat menyebar ke seluruh penjuru Eropa dengan berbagai profesi, seperti diplomat, notaries, lawyer, counselors, hakim dan sebagainya. Perkembangan sistem hukum sipil di Eropa, yang akan dikemukakan di sini yaitu perkembangan di Perancis, Jerman, dan Belanda yaitu:
1. Prancis
Persoalan yang muncul kemudian, tidak semua wilayah kekaisaran Romawi mengadopsi hukum yang terkodifikasi (Corpus Juris Civilis), ternyata wilayah lainnya seperti Prancis dan negara Eropa lainya mengkombinasikan dengan kebiasaan lokal.
Permasalahan pun menjadi melebar pada dualisme sumber hukum yang harus ditaati yaitu seperti kode sipil atau hukum kebiasaan (customary law). Fenomena seperti ini terjadi di Prancis dengan mengadopsi kebiasaan lokal (local custom) atau coutumes. Upaya unifikasi antara hukum kebiasaan yang tidak tertulis dengan hukum Romawi dilakukan pada tahun 1454. Respons dari hukum kode sipil atas perkembangan yang mengarah pada duality sources of law (local, customary law, supported by roman law), dapat dilihat dalam Corpus Iuris yang dijelaskan oleh seorang lawyer itali Gaius, yakni : Setiap orang yang diatur oleh statute dan kebiasan sebagian memiliki keganjilan hukum dan sebagai bagian dari hukum umat manusia pada umumnya.
2. Jerman
Pengaruh Hukum Romawi pada teritorial Jerman dapat ditelusuri sejak tahun 1945 dengan didirikannya Pengadilan Tingkat Banding dengan nama Rechtkammergericht yang berlokasi di Speyer. Rechtkammergericht menandai permulaan penerimaan Hukum Romawi secara masif pada teroterial Jerman. Rechtkammergericht juga mempengaruhi sistem dan fungsi peradilan lainnya. Setelah berjalan beratus-ratus tahun, penerimaan hukum Romawi bukan lagi sekadar hal yang ilusi, tapi fakta sebagaimana puncaknya terbentuk Kode Sipil Jerman, German civil law atau Burgerliches Gesetzbuch (BGB). Pengkodifikasian dan positivasi hukum semakin nyata dengan menggeser hukum adat.
Pada saat itu Friedrich Carl Savigny (1779-1861) menulis buku yang berjudul Vom Beruf Unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechwissenschaft (On the Vacation of our age for legislation and jurisprudence). Tulisan ini merupakan kritik terhadap ahli hukum A.F.J. Thibaur (1772-1840) untuk mengkodifikasi Hukum Perdata Jerman.
3. Belanda
Pengenalan Hukum Romawi di Belanda hampir sama dengan penerimaan reception wilayah Jerman. Penyikapan diberikan oleh ahli hukum Belanda yang dikenal the founder of modern public international law, yakni Hugo Grotius (1583-1645). Nama Hugo merupakan nama besar dan merupakan bapak Hukum Internasional dengan alrian hukum alam-saional, di mana konsep yang dia anut menitikberatkan pada hukum alam dan rasio atau akal manusia. Walaupun demikian, dengan pendapatnya di atas, dia juga mengakui dan respek pada kualitas dan keunggulan hukum Romawi yang dikodifikasikan oleh Justinian.
Sistem hukum Belanda menganut sistem kodifikasi sebagaimana juga kita mengenalnya dengan beberapa kitab, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan peraturan Kepailitan. Sistematika yang dipakai merupakan adopsi dari hukum Napoleon. Kecuali dengan beberapa pembaruan hukum yang telah dilakukan setelah periode kemerdekaan, secara legal substance. Tidak banyak perbedaan antara sistem hukum Indonesia dengan Belanda, tapi dalam struktur (legal structure) sistem penegakkan hukum (pidana), ada perbedaan yang fundamental. Sebagai contoh kedudukan polisi berada di bawah minister van justitie atau menteri kehakiman, sedangkan di Indonesia posisinya oleh komunitas tentara tidak dianggap elemen yang siap untuk berperang, tetapi pernah berada di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan dan juga jelas-jelas tidak berada di bawah Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
2. Perkembangan Civil Law Sistem
Civil Law Sistem atau Eropa Kontinental, berkembang di Eropa daratan. Dalam sejarah hukum modern, Perancis dapat disebut sebagai negara yang paling terdahulu mengembangkan sistem hukum ini. Sistem hukum ini mengutamakan hukum tertulis yaitu Undang-Undang sebagai sendi utama hukumnya. Karena itu ciri utama dari negara yang menganut sistem civil law adalah selalu berusaha menyusun hukum-hukumnya dalam bentuk tertulis, bahkan jika memungkinkan dilakukan selengkap mungkin dalam bentuk kodifikasi hukum berupa kitab undang-undang. Karena itu, sistem hukum ini sering disebut sistem hukum kodifikasi.
Pemikiran kodifikasi ini muncul sebagai respon untuk melindungi hak-hak asasi warga masyarakat dari kesewenangan-wenangan dan demi adanya kepastian hukum, maka itulah kaidah-kaidah hukum tersebut harus dalam bentuk tertulis. Menurut sistem hukum ini, undang-undang yang baik, memiliki beberapa syarat: pertama, undang-undang harus bersifat umum (algemen). Maksud dari umum ini adalah mengenai tempat, waktu, orang atau obyeknya. Kedua, undang-undang harus lengkap, tersusun dan terkodifikasi.
Dalam perkembangannya, bukan hanya undang-undang saja yang harus bersifat umum dan terkodifikasi, berbagai keputusan administrasi negara yang mengatur seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, juga harus berlaku umum dan terkodifikasi. Lebih lanjut, pengertian berlaku umum dari suatu undang-undang tidak hanya berarti untuk semua orang, berlaku setiap saat, semua tempat dan dalam segala fakta. Dalam perkembangan prakteknya, dapat dijumpai undang-undang yang hanya berlaku untuk kelompok orang tertentu, untuk waktu tertentu atau daerah tertentu.
Berdasarakn pandangan inilah, maka Pemerintah dan Hakim tidaklah lebih dari sebuah mesin yang bertugas menerapkan undang-undang. Civil Law Sistem menyebar keluar dari Eropa terutama melalui penjajahan, kolonialisme dan imperialisme seperti Perancis di Afrika dan Indo China, Belanda di Indonesia, Spanyol di negara-negara Amerika Latin. Di Amerika Serikat meskipun secara keseluruhan adalah sistem common law karena merupakan bekas jajahan Inggris, namun di Lousissiana ternyata menganut civil law, sebagai peninggalan jajahan Perancis. Ada juga negara-negara yang menjalankan civil law sistem meski tidak pernah dijajah, seperti Jepang dan Thailand. Jepang banyak dipengaruhi sistem hukum Jerman, sedangkan Thailand banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Perancis.
3. Sistem Hukum
Dalam system hukum ini bahwa yang dianggap sebagai sumber hokum undang-undang yang tertulis. Tersusun secara sistematis dan lengkap serta dibukukan. Oleh karena itu pereturan-peraturan diluar undang-undang dan tidak tertulis buykan merupakan sumber hokum. Hal ini ditetapkan pada factor untuk mencapai kepastian hokum, sedangkan kepastian hokum tersebut hanya dapat dicapai jukalau pergaulan hidup didalm masyarakat itu diatur dengan peraturan-peraturan yang trertulis sifatnya. Jadi system hokum eropa Kontinental itu menganut paham paham legisme, dimana paham ini menyatakan bahwa sumber hokum adalah undang-undang. Hal ini berarti diluar undang-undang berrti bukan sumber hokum.
Disamping itu menurut system hukum Eropa Kontinental ini hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapinya tersebut harus selalu mendasarkan pada undang-undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka. Hal ini berarti bahwa seorang hakim tidak dapat dengan leluasa untuk melakukan penemuan hokum yang mengikat masyarakat. Keputusan hakim disini hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak-pihakyang bersengketa saja.
Denghan penjelasan diatas saya akan merinci kembali, agar mudah memahami Sistem Hukum ini, sebagai berikut:
Sistem Hukum Eropa Kontinental
o Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
o Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
o Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
o Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
o Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
o Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
o Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
o Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
o Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
Peran Hakim :
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim :
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
o Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
o Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
o Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :1. Bidang hukum publik dan 2. Bidang hukum privat:
a. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi Negara
Hukum Pidana
b. Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
Hukum Sipil, dan
Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
4. Kelebihan dan Kelemahan Civil Law Sistem
Dari perspektif perundang-undangan, civil law sistem memiliki kelebihan antara lain:
a. Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali (diidentifikasi), mudah ditemukan kembali dan mudah ditelusuri.
b. Peraturan perundang-undangan memiliki kejelasan jenis, tempat dan pembuatnya.
c. Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidah hukumnya mudah dikenali dan mudah diketemukan kembali.
d. Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangannya lebih jelas, sehingga memungkinkan untuk diperiksa kembali, diuji dan dievaluasi baik dari segi formal maupun materi muatannya.
e. Pembentukkan dan pengembangan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi negara-negara berkembang dan negara-negara yang sedang merancang arah dan tujuan pembangunan sistem hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Sementara kelemahan dari civil law sistem adalah:
a. Peraturan perundang-undangan tidak fleksibel.
b. Peraturan perundang-undangan tidak mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
c. Pembentukkan peraturan perundang-undangan membutuhkan waktu, biaya dan cara tertentu.
d. Peraturan perundang-undangan tidak pernah lengkap untuk menampung semua peristiwa hukum atau tuntutan hukum, sehingga bisa memunculkan kekosongan peraturan peraturan perundang-undangan atau wetsvacuum.
C. SISTEM HUKUM ANGLO SAXON (COMMON LAW SYSTEM)
1. Sejarah perkembangan Sistem Anglo Saxon (Common Law Sistem)
Sistem hokum Anglo Saxon ini untuk pertama kalinya bekembang di inggris dan Amerika Serikat. Kemudian baru diikuti oleh Negara-negara jajahanya. Misalnya amerika utara seperti kanada dan Negara-negara asia yang tergolong dalam Negara persemakmuran Inggris dan Australia.
Istilah “Anglo Saxon” itu sendiri berasal dari nama bangsa Angel Saxon, yang pernah menyerang dan menjajah Inggris, sebelum akhirnya pada tahun 1066 ditaklukkan oleh Hertog Normandia Willam sang penakhluk. avid dan Brierly membuat priodisasi Common Law tahapan sebagai berikut:
1. Sebelum penaklukan di Norman ditahun 1066.
2. Periode kedua membentang dari 1066 sampai kepenggabungan Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan system hokum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaedah-kaedah local.
3. Dari tahun 1485, sampai 1832. pada periode ini berkembanglah suatu system kaidah lain yang disebut kaedah Equity. Sistem kaedah ini berkembang disamping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law.
4. Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi CommonLaw. Pada periode ini mengalami perkembangan dalam penggunaan hokum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
2. Sistem Hukum
System hukum Negara-negara Anglo Saxon mengutamakan Common law yaitu kebiasaan dan hokum adat dari masyarakat, sedangkan undang-undang hanya mengatur pokok-pokoknya saja, dari kehidupan masyarakat, hadi bukannya tidak mempunyai undang-undang sama sekali. Dengan adanya Common law kedudukan kebiasaan dalam masyarakat lebih berperan, dan selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang semakin maju.
Dalam system hukum Anglo Saxon in bahwa seorang hakim dipengadilan dalam menjalankan tugasnya itu bebas dalam arti mempunyai prinsip membuat hokum sendiri dengan melihat kasus-kasus sebelumnya. Hal in berarti bahwa hakim itu berfungsi sebagai legeslatif, sehingga hokum lebih banyak bersumber kepada keputusan-keputusa dari hakm-hakim yang lebih tinggi dan keputusan yang terdahulu dari lembaganya sendiri yangmenghasilkan The binding force of presedent.
Dari uraian diatas, maka dapatlah diketahui adanya perbedaan yang menyolok antara system hukum Eropa Kontinental dengan system Anglo Saxon. Diman system hokum eropa Kontinental didasarkan pada cirri logis dan rasional, sedangkan system hokum Anglo Saxon didasaarkan pada tradisional hukumnya.
Sedangkan cirri-ciri yang mendasar pada system Common Law diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Sistem Common law tidak mengadakan perbedaan prinsipiel antara hokum public dan hokum perdata, juga tidak ada perbedaan antara hokum perdata dan hokum dagang.
b. Sistem Common law mengadakan perbedaan antara Common Law dan Equity, juga perbedaan antara Real Property dan Persona Property.
c. Dalam system Civil Law mengenal adanya lembaga kekuasaan orang tua, pengakuan anak diluar kawin, sedangkan system Common law tidak mengenal yang dikenalkanya seperti lembaga trust, bailtment, trepass dan lain-lain.
d. Sistem Common law bahwa konsep tentang itu berkembang melalui keputusan hakim, sedangkan system Civil law konsep tentang hokum berkembang secara sistematis doctrinal dan berdasarkan perundang-undangan yang dibuat oleh badan legeslatif.
e. Bahwa kaedah-kaedah dalam Sistem Common law ini bersifat konkrit, yang sudah mengarah kepada penyelesaian suatu kasus tertentu. Sedangkan system Civil Law bahwa kaedah-kaedah masih bersifat abstrak, baru dalam penggunaannya diterapkan secara konkrit.
f. Perkembangan hukum didalam Sistem Common law itu lebih banyak dilakukan para ahli hokum, sedang system Civil Law lebih banyak dilakukan oleh para penulis dan guru besar, sehingga menghasilkan struktur yang sistematis dan rasional.
Dengan demikian dari uraian tersebut diatas, kita dapat mengetahui adanya perbedaan diantara system Common law dan Civil Law Sistem.
Sistem Civil Law itu berkembang hokum melalui lingkungan akademisi dan para penulis sehingga menghasilkan struktur yang sistematis dan rasional.
Sedangkan Sistem Common law berkembang dari hokum lingkungan praktek-prakte dipengadilan, yaitu melalui putusan-putusan hakim sehingga pengadilan ini memegang peran pokok. Dengan kata lain bahwa Sistem Common law berkembang secara empiric. Secara empiric itu bukan berarti Sistem Common law tersebut tumbuh dan berkembang tanoa adanya suatu pedoman, melainkan yang dijdikan pedoman adalah akal, dan nalar. Apabila kita berbicara akal dan nalar dari manusia sebagai pedoman, maka adanya perbedaab antara Sistem Common law dengan system Civil Law bias dibilang sangat kecil. Karena kedua system hokum tersebut sam-sama menggunakan akal nalar serta rasio.
Dari berbagai penjelasan diatas saya akan mengklasifikasikan sebagai berikut:
Sistem Hukum Anglo Saxon
o Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis)
o Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
o Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
o Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :
o Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
o akim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
o Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
o Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
o Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
o Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
o Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
o Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
o Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
o Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
D. SISTEM HUKUM ISLAM
1. Periode risalah.
Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.
2. Periode al-Khulafaur Rasyidun.
Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
3. Periode awal pertumbuahn fiqh.
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Di irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas’ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan. Dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra’yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra’yi).
3. Periode keemasan.
Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
4. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh
Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta’assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
4. Periode kemunduran fiqh.
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya’ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.
a. Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab fiqh. Kitab-kitab fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu, yaitu menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh tertentu yang sering kali merujuk pada kitab-kitab mazhab ulama fiqh tersebut.
b. Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara’, tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas sikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su ‘ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).
c. Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-‘Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim. Disamping itu, bermunculan pula ulama fiqh yang menghendaki terlepasnya pemikiran ulama fiqh dari keterikatan mazhab tertentu dan mencanangkan gerakan ijtihad digairahkan kembali.




