26 November 2009 oleh Munawwar Khalil
ADA dua ritual yang dilakukan orang Aceh berkait hari raya Idul Adha yaitu meugang (makan daging sebelum hari raya) dan menyembelih qurban. Walaupun dilakukan pada waktu yang relatif bersamaan, kedua kegiatan tersebut berasal dari dua dimensi yang berbeda, meugang bersumber dari adat istiadat sedangkan qurban bersumber dari syariat.
Narit maja Aceh mengatakan, adat ngon hukum (agama) lagee zat ngon sifeuet, ungkapan itu ada benarnya, dalam masyarakat Aceh berbagai aktifitas selalu berkaitan erat antara adat dan hukum (syariat), sehingga sulit membedakan yang mana adat dan yang mana syariat, karena sudah bercampur erat seperti zat dan sifat.
Dalam konteks Idul Adha kebiasaan meugang ditandai dengan acara makan daging bersama keluarga, bahkan acara tersebut seolah-olah sudah menjadi kewajiban setiap keluarga di Aceh, setelah Idul Adha acara makan daging masih berlanjut berupa sembelihan qurban, disini kita mendapatkan double porsi yang tidak kita dapatkan di belahan dunia manapun. Lanjut Baca »
Ditulis dalam Berita ACeh | Bertanda www.serambinews.com | 2 Komentar »
23 November 2009 oleh Munawwar Khalil
Setiap negara, bangsa, dan daerah pasti memiliki penyebutan sendiri untuk angka-angka dari satu, dua sampai dengan sepuluh. Misalnya angka tiga kita menyebutnya di Indonesia, tapi di negara lain ada yang menyebutnya tri, three, san, tolu dan lain sebagainya.
Bahkan bila ada yang masih ingat angka-angka tersebut dalam bahasa daerah, maka kadang ada angka yang penyebutannya sama dan ada pula yang berbeda dengan Bahasa Indonesia. Mungkin tergantung dari enaknya di lidah atau di telinga.
Langsung saja. Di sini saya bukan mengajarkan Anda berhitung, tapi coba perhatikan deretan angka-angka di bawah ini.
1 = Satu
2 = Dua
3 = Tiga
4 = Empat
5 = Lima
6 = Enam
7 = Tujuh
8 = Delapan
9 = Sembilan
Ternyata setiap bilangan mempunyai saudara ditandai dengan huruf awal yang sama. Bila kedua saudara ini dijumlahkan angkanya, maka hasilnya pasti sepuluh. Contohnya Satu dan Sembilan mempunyai huruf awal, yaitu S, dan bila dijumlahkan satu dan sembilan hasilnya adalah sepuluh. Lanjut Baca »
Ditulis dalam Unik | Bertanda www.kaskus.us | 3 Komentar »
16 November 2009 oleh Munawwar Khalil
Ciri bahasa secara umum ada 3, dan perlu diketahui oleh pengguna bahasa itu sendiri. Baik ciri bahasa daerah, bahasa nasional atau bahasa yang ada di dunia belahan manapun. Demikian juga ciri-ciri yang dimiliki oleh Bahasa Aceh sebagai salah satu corak bahasa daerah yang ada di nusantara.
Ketiga ciri bahasa tersebut adalah sebagai berikut : a) konvensional, artinya setiap pengguna dan penutur bahasa harus sepakat dan menyepakati bahwa itulah sebutan untuk sesuatu. Lalu diberi lakap atau merk. Misalnya : benda empat kaki yang terbuat dari kayu dan memiliki tempat bersandar di sebut “kursi kayu”, karena ada juga yang berupa kursi besi. Semua masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Meuroke harus mengucapkan “kursi kayu”. Contoh lain : hewan laut yang lazim dijadikan menu dan lauk nasi disebut “ikan”. Maka semua orang harus mengucapkan ikan, bukan lembu atau ayam. Itulah yang dimaksud konvensional. b) Universal adalah suatu bahasa harus memiliki ciri menyeluruh. Artinya suatu bahasa harus diketahui dan dipahami oleh semua orang dalam ruang lingkup yang luas dan umum. Demikian juga halnya Bahasa Indonesia harus diketahui oleh seluruh pemakainya. Jika itu bahasa Aceh, maka harus diketahui oleh semua pengguna Bahasa Aceh secara umum. Bukan bahasa untuk kalangan tertentu, karena jika hanya dipahami oleh sebahagian orang saja itu disebut “sandi” atau “prokem” dalam konteks kebahasaan. c) Ciri yang terakhir dari bahasa adalah unik. Setiap bahasa memiliki keunikan tersendiri baik dari segi morfologi, fonologi, maunpun sintaksis. Ciri bahasa yang terkhir inilah yang akan menjadi kajian dan pembahasan utama dalam tulisan ini.
Uniknya Bahasa Indonesia antara lain untuk hitungan bagi jenis hewan ternak selalu disebut “ekor” walaupun Lanjut Baca »
Ditulis dalam Berita ACeh | Bertanda www.forumpenulisaceh.blogspot.com | 1 Komentar »
13 November 2009 oleh Munawwar Khalil
BEBERAPA waktu setelah hijrah ke Madinah, datang serombongan orang Yahudi kepada Rasulullah saw, memohon agar dua orang di antara mereka yang sudah berzina dijatuhi hukuman. Rasulullah saw bertanya, apa hukumannya dalam kitab Taurat. Mereka menjawab, wajah kedua orang yang berzina itu dibedaki dengan arang dan setelah itu dinaikkan ke atas kuda atau keledai lalu diarak keliling kota.
Seorang bekas pendeta Yahudi yang telah masuk Islam, kebetulan bersama Rasulullah saw berkata, mereka bedusta. Hukuman yang benar menurut Taurat adalah dirajam sampai mati. Setelah ini Rasulullah memerintahkan para Sahabat merajam dua orang yang berzina tersebut. Menurut sebagian ulama inilah peristiwa perajaman pertama dalam sejarah (masyarakat) Islam.
Setelah ini Rasulullah merajam beberapa orang Islam yang datang menghadap beliau, yang minta dibersihkan dari dosa karena berzina. Dalam satu peristiwa, lelaki yang dirajam itu berusaha melindungi si perempuan dari lemparan batu dan sesudah itu dia lari. Para Sahabat mengejarnya dan terus melemparinya sampai dia mati. Ketika hal ini disampaikan kepada Rasulullah, beliau berkata, kenapa tidak kamu biarkan saja dia lari, mungkin dia ingin bertaubat dengan cara yang lain. Lanjut Baca »
Ditulis dalam Berita ACeh | Bertanda www.serambinews.com | 1 Komentar »
12 November 2009 oleh Munawwar Khalil
“Untuk keselamatan penerbangan, awak kabin kami akan memperagakan beberapa prosedur pengamanan. pelampung pengaman terdapat di bawah tempat duduk anda dan hanya digunakan pada saat pendaratan darurat.”
Ini yang selalu diingatkan pada penumpang ketika pesawatkan udara lepas landas. Umumnya para penumpang memperhatikan dengan ekspresi wajah yang tegang.
Akankah pelapung itu digunakan? Inilah analogi terhadap Qanun jinayah yang telah disahkan oleh DPRA priode 2004-2009 yang sampai saat ini masih jadi polemik, bahkan menuai protes keras dari beberapa kalangan. Beragam argumen diketengahkan, misal ada yang melihatnya dari sisi “konsep HAM”, ada pula yang berargumen hanya melihat kepada kejamnya rajam tersebut tanpa perlu memahami akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan yang dihukum dengan rajam dan rukun serta syarat dapat dikenakannya rajam.
Tujuan hukum rajam itu sendiri sebagai satu dari hukum pidana yang bersifat mengatur dan memberikan sanksi kepada pelanggar. Hukum pidana diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Satu sisi melindungi kepentingan yang lebih luas dan di sisi yang lain Lanjut Baca »
Ditulis dalam Berita ACeh | Bertanda www.serambinews.com | 3 Komentar »
7 November 2009 oleh Munawwar Khalil
Malam minggu,,
apa yang seharusnya dilakukan pada malam minggu??
bercakap-cakapkah?
atau pergi ke menonton film?
kalau aku?
aku ingin membahagiakan orang lain….
menghabiskan waktu magrib hingga larut malam di depan laptop
online facebook, YM dan wordpress..
dengan lagu-lagu disco yang bisa membuat kepalaku geleng-geleng…
semua itu hanya untuk mengupload beberapa foto dan poasting beberapa file di blog…..
meskipun pada akhirnya tidak ada foto yang berhasil di upload dan tidak ada satupun file yang berhasil di posting
tapi tak mengapa, setidaknya malam minggu ini agak berbeda dengan biasanya
karena hanya tulisan inilah yang berhasil aku posting di blog yang sederhana ini…
Ditulis dalam kisah | 14 Komentar »
7 November 2009 oleh Munawwar Khalil
Larangan perempuan bercelana panjang jeans dan ketat, dan ancaman “gunting di tempat” bagi yang melanggar (Serambi, 27/10/09) menuai pro kontra. Majelis Ulama Bireuen, memberi dukungan dan menganjurkan supaya mencontoh kebijakan Pemkab Aceh Barat. Mereka memprotes pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengharapkan daerah lain tidak meniru aturan ditetapkan Bupati Aceh Barat, Ramli MS. Menteri Agama, Suryadharma Ali, menilai aturan itu bersifat lokal, jadi tak ada masalah.
Sementara, sebagian wanita Aceh Barat sendiri yang dimotori sejumlah organisasi wanita dan elemen masyarakat tidak setuju. Karena dianggap terlalu kaku dan membatasi kebebasan bergerak kaum wanita. Ketua MPU Aceh Tgk. Muslim Ibrahim, menyikapi polemik dengan “moderat”. Menurutnya, perempuan boleh saja memakai celana panjang, asalkan tidak ketat.
Tampaknya, aturan melarang celana panjang bagi wanita yang digagas Bupati Aceh Barat, Ramli, sebagai aktualisasi semangat bersyariat Islam begitu besar; hal ini tentu saja harus kita syukuri. Ide ini juga dianggap dapat menyelesaikan Lanjut Baca »
Ditulis dalam Berita ACeh | Bertanda www.serambinews.com | 9 Komentar »