Larangan perempuan bercelana panjang jeans dan ketat, dan ancaman “gunting di tempat” bagi yang melanggar (Serambi, 27/10/09) menuai pro kontra. Majelis Ulama Bireuen, memberi dukungan dan menganjurkan supaya mencontoh kebijakan Pemkab Aceh Barat. Mereka memprotes pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengharapkan daerah lain tidak meniru aturan ditetapkan Bupati Aceh Barat, Ramli MS. Menteri Agama, Suryadharma Ali, menilai aturan itu bersifat lokal, jadi tak ada masalah.
Sementara, sebagian wanita Aceh Barat sendiri yang dimotori sejumlah organisasi wanita dan elemen masyarakat tidak setuju. Karena dianggap terlalu kaku dan membatasi kebebasan bergerak kaum wanita. Ketua MPU Aceh Tgk. Muslim Ibrahim, menyikapi polemik dengan “moderat”. Menurutnya, perempuan boleh saja memakai celana panjang, asalkan tidak ketat.
Tampaknya, aturan melarang celana panjang bagi wanita yang digagas Bupati Aceh Barat, Ramli, sebagai aktualisasi semangat bersyariat Islam begitu besar; hal ini tentu saja harus kita syukuri. Ide ini juga dianggap dapat menyelesaikan masalah kecenderungan banyak perempuan Aceh kepada mode pakaian masa kini yang cenderung “memamerkan” perempuan. Maka gagasan Bupati itu dianggap tepat, paling kurang sebagai uji publik.
Aurat wanita
Alquran, menyatakan bahwa perempuan harus menutup kepala yang memanjang sampai ke dada (an-Nur 31). Nabi Muhammad saw, memerincinya, bahwa aurat wanita adalah seluruh anggota badan, kecuali muka dan telapak tangan. Apakah dengan menutup seluruh anggota badan seperti dituntut hadis ini berarti seorang muslimah telah menjalankan syariat Islam?
Ternyata tidak! Karena ada hadis lain yang menyatakan bahwa wanita yang berpakaian seperti telanjang, berjalan lenggak lenggok, menggoda/memikat, kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan masuk sorga dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman sorga dapat tercium dari jarak yang jauh (HR Muslim).
Sebetulnya yang dituntut oleh Islam bukanlah rok dan jilbab yang sekedar “membungkus” kulit tubuh sehingga tidak kelihatan, atau “melapisi” badan dengan kain tipis sehingga warna kulit dan bentuk tubuh tampak transparan. Tetapi “menutup” bagian-bagian tubuh wanita, sehingga ciri kewanitaan pada tubuhnya tidak diketahui orang lain, baik warna kulit maupun bentuk atau lekukan-lekukan tubuh. Dengan cara itulah Islam menjaga kehormatannya sebagai wanita. Artinya, tujuan perintah menutup aurat adalah untuk menghormati dan melindungi wanita itu sendiri.
Jadi, prinsip dasarnya adalah menutup aurat sebagai penghormatan dan perlindungan kepada wanita dan itulah yang wajib hukumnya. Sedangkan model, warna, dan bahan yang digunakan untuk menutup aurat itu bukanlah sebuah kewajiban, tetapi merupakan pilihan (mubah) yang disesuaikan menurut situasi dan kondisi. Maka ada perbedaan antara hukum menutup dengan teknik menutup.
Menutup aurat itu wajib. Teknisnya mubah, namun dengan tetap pada prinsip bahwa kita sedang “menutup”, bukan “membungkus”. Dan hukum Islam itu elastis (lentus, luwes). Sifat ini harus ada sebagai konsekuensi hukum Islam berlaku universal, tidak dibatasi waktu dan tempat. Tentang jual beli, misalnya, hanya ada empat ayat hukum yang berhubungan dengan jual beli, yaitu al-Baqarah: 275, an-Nisa: 29, al-Baqarah: 282, dan al-Jum`ah: 9.
Ayat-ayat tersebut menuangkan hukum bolehnya jual beli, persyaratan keridaan kedua belah pihak, larangan riba, dan larangan jual beli waktu azan Jumat. Rasul juga menjelaskan beberapa aspek lain yang berlaku pada masa beliau. Selebihnya, tradisi dan perkembangan perekonomian sangat menentukan bentuk jual beli. Semuanya dapat berjalan dalam Islam asalkan prinsip-prinsip yang dikemukakan ayat-ayat tersebut tidak dilanggar.
Begitu juga aturan berpakaian. Islam hanya menuangkan prinsip menutup aurat yang bukan sekedar “membungkus” tapi benar-benar menunjukkan penghormatan kepada kewanitaan seseorang dan perlindungan terhadapnya. Selain itu, tradisi, perkembangan kebutuhan masyarakat, perkembangan mode dan bahan pakaian sangat menentukan corak bagaimana bentuk yang muncul dari upaya menutup aurat itu. Dengan kata lain, bentuk pakaian sudah masuk ke ruang kebudayaan dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu.
Alquran tidak masuk sampai ke detil bentuk, bahan, dan mode pakaian. Alquran tidak menutup rasa keindahan (estetika) manusia dan rasa seninya. Baju kurung pun tidak dapat disebut islami bila sengaja disempitkan sehingga jelas segala bentuk badan laksana ular melilit. Pakaian “bobosca” yaitu gaun ala Italia abad pertengahan yang demikian longgar dan panjang akan lebih baik daripada baju kurung seperti itu. Alangkah tampak akan manis bila bobosca dipadukan dengan jilbab yang juga panjang. Bahkan, contoh yang lebih ekstrem adalah pakaian para biarawati di gereja Vatikan, tampak jauh lebih sopan daripada pakaian umumnya remaja muslimah Aceh sekarang.
Atas dasar itu, celana kulot (celana panjang yang sangat longgar sehingga lebih tampak seperti rok) yang dulu populer dapat dianggap memenuhi kriteria menutup aurat, sekaligus dapat memenuhi tuntutan modern karena wanita lebih dapat bergerak lebih leluasa: mengenderai motor, naik bus kota, naik tangga, berbelanja, atau keperluan lain. Ini tentu berbanding terbalik dengan jeans yang sangat merapat ke paha dan kaki sehingga lebih mirip kaos kaki yang sepanjang kaki atau celana dalam yang dipanjangkan.
Model yang sedang populer bagi perempuan Aceh itu persis seperti ungkapan Nabi: berpakaian seperti telanjang. Tampaknya, perancang busana memang menyediakan celana jenis ini untuk ditutupi lagi dengan rok. Jadi memang dipakai di dalam, tetapi sebagian wanita Aceh memakainya di luar, lalu dikombinasi dengan baju sebatas sekitar lutut dan, tidak lupa, jilbab yang memenuhi syarat “membungkus”.
Barangkali, mengutip pendapat Kadis Syariat Islam Aceh Barat, inilah yang disebut dengan berpakaian yang mengolok-olok aturan Syariat Islam. Karena itulah, Azyumardi Azra menyatakan ada perempuan yang memakai celana panjang untuk menarik perhatian, tapi ada juga karena kebutuhan, keamanan dan kenyamanan (Serambi, Jumat 30/10/09).
Pakaian adat Aceh
Secara nasional, wanita Aceh dianggap lebih dinamis; bukan hanya karena dalam sejarah pernah memimpin Kerajaan Aceh sampai 59 tahun dan keberadaan pahlawan-pahlawan wanitanya dalam perang melawan penjajah, tetapi juga tampak dalam kesenian dan pakaian adatnya. Bukanlah bagian bawah pakaian adat wanita Aceh adalah celana panjang yang di bagian atasnya menggunakan kain sarung seperti rok pendek? Dan pakaian ini, sebagaimana kita saksikan, sangat elastis, luwes, fleksibel, sehingga amat serasi dengan budaya seni tarinya yang juga sangat dinamis. Yang lebih penting, pakaian itu “menutup” tubuh wanita Aceh, bukan “membungkusnya”.
Secara sosiologis, wanita Aceh dulu memang membutuhkan pakaian yang seperti itu karena aktifitas mereka sebagai serdadu perang (inong balee), bahkan panglima laut seperti Laksamana Malahayati. Dapat dibayangkan bagaimana sulitnya anggota lasykar inong balee tersebut turun naik gunung, berlari, melompat, dan merayap, sambil menyandang senjata sekiranya pakaian mereka adalah jenis baju kurung atau rok panjang. Aktifitas lain wanita Aceh seperti bersawah dan berkebun di pedalaman Aceh memang sangat membutuhkan pakaian yang tidak sekedar menutup aurat tapi juga dapat digunakan dengan tetap terasa nyaman dan aman di badan sehingga aktifitas tetap dapat dilakukan dengan semestinya. Karena itu, tampaknya celana panjang perempuan Aceh masa lampau mencerminkan ketaatan pada syariat Islam sekaligus menunjukkan jatidirinya sebagai perempuan yang dinamis.
Kerajaan Aceh tidak mengurung wanitanya di rumah (purdah) dengan menutup seluruh badannya seperti di sebagian negara Timur Tengah. Inilah salah satu buah dari kepaduan hukum Islam dan adat Aceh yang tercermin dalam hukom ngon adat lagee zat ngon sipeut.
Akhirnya, ide Bupati Aceh Barat tetap harus kita dukung. Hukum Islam yang kaffah memang harus menjadi prioritas utama pembangunan moral dan spiritual orang Aceh, tetapi agar hukum Islam tidak kehilangan sifat universal dan elastisnya, kajian akademis yang melibatkan para ulama dari berbagai kalangan, elemen masyarakat, dan organisasi massa harus dilakukan sebelum aturan tersebut dibuat dan diterapkan. Prinsip-prinsip berpakaian dalam Islam di satu sisi juga mampu menyerap kebutuhan muslimah Aceh masa kini yang sudah jauh berbeda dengan kebutuhan muslimah Arab dulu.




salut sama bupati aceh barat…..dalam kondisi masyarat sekarang ini (mendekati jahiliyyah)…tapi tetap tegas untuk mewujudkan islam secara kaffah….semoga Allah meridhainya….
Gue suka gaya loe…
Ntah lhah hai war,,
hahaha
Peu kapeugak sub…??
bagus…………………ttp smangat dalam berbudaya
Makasih ya tas support nya…
aLah…
guayaa mu bang….
pdhal suka tuch…
mnding cm pkek cLna pnjang…
bysa’a jg ngeLiatin yg eheemm… ehemm…”
hahaahaa
Sapa yang gaya.. emang beneran kok…. celana panjang sich gak pa2… yang penting gak …………. gitu. dah npinter ya sekarang…??